
DOYANDUIT – KrediOne adalah aplikasi pinjaman online yang sebelumnya dikenal dengan nama 360Kredi. Perubahan nama ini dilakukan setelah perusahaan mendapatkan sanksi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait praktik penagihan yang dinilai melanggar etika.
Alih-alih menutup layanan, pengelola memilih mengganti nama dan membayar sanksi demi mempertahankan basis pengguna yang sudah besar.
Perlu dicatat, hingga tahun 2025, KrediOne tercatat resmi dan legal di situs OJK. Hal ini berarti aplikasi ini beroperasi dengan izin, tunduk pada regulasi fintech lending, dan memiliki kewajiban mematuhi ketentuan penagihan yang telah diatur.
Bagaimana Proses Penagihan Terjadi?
Penagihan via Telepon dan Pesan Singkat
Channel YouTube Allanramlan cees mengungkapkan, berdasarkan pengalaman banyak pengguna, penagihan di KrediOne sering dilakukan melalui telepon atau pesan WhatsApp.
Namun, laporan mengenai bahasa kasar dan ancaman penyebaran data pribadi menjadi salah satu alasan aplikasi ini pernah mendapatkan sanksi.
Perlu dipahami bahwa penyebaran data pribadi oleh penyelenggara pinjaman online resmi dilarang keras oleh hukum. Jika ada ancaman seperti itu, debitur tidak perlu panik. Secara hukum, tindakan tersebut berpotensi menjadi pelanggaran serius.
“Jika penyelenggara fintech lending resmi menyebarkan data pribadi tanpa izin, mereka dapat dikenai sanksi administratif dan pidana,” ujar narator.
Kunjungan Debt Collector Lapangan
Tidak semua kasus telat bayar atau gagal bayar akan berujung pada kunjungan langsung (field collection).
Jumlah debitur yang besar tidak sebanding dengan jumlah petugas lapangan, sehingga prioritas kunjungan berbeda-beda. Ada yang baru didatangi setelah beberapa bulan, ada pula yang tidak pernah dikunjungi sama sekali.
Ketentuan OJK mengatur bahwa kunjungan harus dilakukan pada hari kerja, tidak di atas pukul 20.00, dan tidak ke tempat kerja kecuali atas persetujuan debitur.
Risiko Gagal Bayar
Catatan Kredit di SLIK OJK
Risiko terbesar dari gagal bayar adalah masuknya nama debitur dalam catatan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK, yang dulunya dikenal sebagai BI Checking.
Catatan negatif ini dapat menghambat akses kredit di masa depan, misalnya saat mengajukan cicilan kendaraan, KPR, atau pembelian barang elektronik.
Penumpukan Bunga dan Denda
Selain catatan kredit, bunga dan denda akan terus berjalan jika tidak ada pembayaran. Oleh karena itu, meski dalam kesulitan, negosiasi keringanan bunga atau cicilan pokok sangat disarankan.

Strategi Menghadapi Penagihan
Jika Masih Ada Dana
Jika Anda memiliki dana namun tidak cukup untuk membayar penuh, lakukan negosiasi langsung dengan pihak penagih. Sampaikan jumlah yang sanggup dibayarkan dan mintalah pembekuan bunga serta denda.
Penting: Pastikan semua pembayaran dilakukan melalui aplikasi resmi atau rekening yang terdaftar, bukan langsung ke petugas lapangan, untuk menghindari risiko penyalahgunaan.
Jika Tidak Memiliki Dana Sama Sekali
Bersikap jujur adalah langkah terbaik. Sampaikan kondisi keuangan Anda, termasuk jika sedang menganggur atau kehilangan pekerjaan.
Petugas lapangan tidak memiliki wewenang memaksa pembayaran saat itu juga. Mereka hanya bertugas menyampaikan laporan ke perusahaan.
Kesimpulan
Menghadapi gagal bayar di aplikasi pinjaman online seperti KrediOne memerlukan pemahaman tentang hak dan kewajiban debitur, serta aturan main yang berlaku bagi penyelenggara.
Dengan mengetahui ketentuan OJK, Anda bisa lebih tenang menghadapi penagihan, baik melalui telepon maupun kunjungan lapangan.
Legalitas aplikasi ini memastikan bahwa prosedur penagihan harus mengikuti aturan, meskipun pada praktiknya tetap ditemukan perilaku yang melanggar etika.
Jika menghadapi situasi sulit, negosiasi dan komunikasi terbuka adalah kunci, sambil menjaga agar semua pembayaran dilakukan melalui saluran resmi.