
DOYANDUIT – Galbay atau gagal bayar merupakan kondisi ketika seseorang tidak mampu melunasi pinjaman sesuai jatuh tempo. Dalam konteks pinjaman online (pinjol), galbay sering memicu kekhawatiran, bukan hanya soal denda dan bunga yang menumpuk, tetapi juga soal cara penagihan yang dilakukan oleh debt collector (DC).
Aplikasi pinjol seperti UATAS, yang kini sudah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan AFPI, sejatinya harus mengikuti aturan etika penagihan.
Namun, kekhawatiran tetap muncul, terutama soal kemungkinan penagihan ke kontak darurat (kondar) yang dianggap sangat mengganggu privasi.
Apakah DC Benar-Benar Keluar Kondar?
Dalam sebuah video yang diunggah oleh kanal YouTube Talknolagi, dibahas salah satu kasus pengguna aplikasi UATAS yang sudah mengalami keterlambatan pembayaran hingga 133 hari dengan total tagihan mencapai lebih dari Rp13 juta.
Situasi ini memicu kekhawatiran: apakah UATAS akan menagih keluar kondar?
Dari penelusuran dan testimoni di berbagai grup pengguna pinjol di Facebook, disebutkan bahwa UATAS tidak melakukan penagihan ke luar kontak darurat.
“Tidak ada yang mengeluhkan kalau aplikasi ini keluar kondar ketika penagihan oleh DC,” ujar Takno dalam video tersebut.
Artinya, meskipun debt collector tetap melakukan penagihan melalui media sosial dan aplikasi pesan seperti WhatsApp, sejauh ini mereka tidak menghubungi kontak darurat pengguna secara sembarangan.
Cara Penagihan UATAS: Tetap Berisik tapi Masih Sesuai Aturan
Meskipun tidak keluar dari jalur kontak darurat, pengguna tetap harus bersiap menghadapi intensitas penagihan yang tinggi. Berdasarkan penuturan beberapa pengguna, pihak penagih UATAS bisa menghubungi lewat berbagai kanal, seperti:
- Facebook Messenger
- Aplikasi Komunikasi Lainnya
Namun, yang patut menjadi catatan adalah sejauh ini penagihan tersebut masih dalam koridor hukum dan belum melanggar etika yang ditetapkan oleh AFPI dan OJK.
Meski demikian, risiko pelanggaran etika tetap ada, terutama jika debt collector bertindak di luar kebijakan resmi perusahaan.
Waspadai Jejak Digital dan Privasi di Media Sosial
Satu hal yang cukup mengkhawatirkan dari praktik penagihan ini adalah kemungkinan pelacakan atau stalking akun media sosial pengguna oleh DC.
Hal ini menjadi risiko tersendiri, karena dari jejak digital, pihak penagih bisa menemukan rekan kerja, keluarga, atau lingkungan sosial peminjam.
Maka, jika Anda tengah berada dalam posisi galbay, penting untuk:
- Mengatur privasi akun media sosial
- Tidak menyebarkan informasi pribadi secara terbuka
- Menghindari penggunaan kontak kerabat dekat sebagai kondar jika tidak siap menerima dampak.

Aman, Tapi Tetap Perlu Waspada
Berdasarkan informasi terkini, UATAS tidak melakukan penagihan keluar kontak darurat secara langsung. Namun, intensitas penagihan tetap tinggi dan berpotensi mengganggu kenyamanan.
Karena itu, meski secara sistem UATAS mengikuti aturan OJK dan AFPI, pengguna tetap perlu menjaga kewaspadaan, terutama dalam penggunaan data pribadi dan pengelolaan keuangan.
Jika Anda mengalami kendala pembayaran, pertimbangkan untuk menghubungi langsung pihak UATAS untuk mencari jalan penyelesaian yang lebih baik dan sesuai aturan.