
DOYANDUIT – Istilah galbay atau gagal bayar pinjaman online sudah menjadi pembahasan populer, terutama di kalangan pengguna aplikasi pinjol.
Banyak orang mengira bahwa ketika mereka berhenti mendapatkan teror telepon atau pesan singkat dari debt collector, maka galbay bisa dianggap berhasil. Namun, apakah benar demikian?
Dalam sebuah video yang diunggah channel YouTube HSM Fintech, seorang pengguna menceritakan pengalamannya galbay di aplikasi IVOJI, pinjol legal milik PT Finansia Aira Teknologi.
Ia mengungkap bahwa setelah lebih dari dua minggu menunggak, tidak ada lagi teror berupa panggilan atau pesan intensif. Bahkan, kontak darurat yang ia daftarkan pun tidak lagi dihubungi.
Meski demikian, kondisi ini tidak berarti galbay IVOJI sepenuhnya aman atau tanpa konsekuensi.
Batasan Denda Pinjol Menurut Aturan OJK
Poin penting yang perlu dipahami adalah aturan resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Berdasarkan ketentuan OJK, perusahaan pinjaman online dilarang menetapkan denda keterlambatan melebihi dua kali lipat pokok pinjaman.
Sebagai contoh, apabila seseorang meminjam Rp1.800.000, maka jumlah kewajiban maksimal yang bisa ditagihkan adalah Rp3.600.000. Jika ada perusahaan pinjol yang mengenakan denda melebihi ketentuan ini, tindakan tersebut melanggar aturan dan bisa dilaporkan ke OJK.
OJK dengan tegas membatasi akumulasi biaya keterlambatan tidak boleh lebih dari dua kali pokok pinjaman. (POJK No. 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi).
Artinya, meskipun tidak lagi diteror oleh pihak penagih, kewajiban pembayaran tetap berjalan dan akan terus tercatat.
Risiko yang Tetap Ada Meski Tidak Diteror
Penagihan Lapangan Masih Bisa Terjadi
Dalam testimoni di channel HSM Fintech, dijelaskan bahwa sewaktu-waktu perusahaan pinjol tetap bisa melakukan penagihan langsung melalui petugas lapangan atau debt collector, terutama jika tunggakan semakin lama tidak dibayar.
Ancaman Sebar Data Adalah Pelanggaran
Salah satu hal yang paling ditakuti pengguna pinjol adalah ancaman penyebaran data pribadi. Beberapa pinjol ilegal memang menggunakan cara ini untuk menekan nasabah. Namun, dalam kasus IVOJI yang berstatus legal, akses data pribadi di luar kontak darurat tidak diperbolehkan.
Jika ancaman penyebaran data benar-benar dilakukan, nasabah berhak melaporkannya ke OJK karena hal tersebut merupakan pelanggaran ketentuan privasi.
Beban Psikologis
Meskipun intensitas teror berkurang setelah beberapa minggu, tekanan mental akibat tunggakan tetap terasa. Banyak komentar warganet yang menegaskan hal ini.
“Saya udah telat 5 hari, bunganya ngeri sekali….” – @Ard***ril
“Saya juga di Kalimantan, bunganya gak ngotak.” – @lsf***m
Hal ini menunjukkan bahwa bunga dan denda yang menumpuk tetap menjadi beban besar meskipun tidak ada teror langsung.

Galbay IVOJI Bukan Jalan Keluar Aman
Berdasarkan uraian di atas, galbay di aplikasi IVOJI tidak bisa dianggap berhasil hanya karena tidak ada lagi teror telepon. Konsekuensi tetap berjalan, baik berupa akumulasi denda, pencatatan tunggakan, maupun kemungkinan penagihan lapangan.
OJK memang telah memberikan batasan agar denda tidak melebihi dua kali pokok pinjaman. Namun, hal itu tidak serta-merta menghapus kewajiban membayar.
Oleh karena itu, jika kondisi keuangan memungkinkan, melunasi kewajiban tetap menjadi langkah terbaik untuk menghindari masalah hukum maupun tekanan psikologis di masa mendatang.
Disclaimer:
Artikel ini bersifat informatif dan tidak menggantikan nasihat hukum. Untuk permasalahan pinjaman online, sebaiknya berkonsultasi langsung dengan OJK atau lembaga perlindungan konsumen terkait.