
DOYANDUIT – Saat ini, layanan pinjaman online (pinjol) semakin marak digunakan. Salah satu platform yang cukup dikenal adalah Pinjam Yuk.
Namun, bagaimana jika Anda mengalami gagal bayar (galbay) di aplikasi ini? Apakah data pribadi Anda akan disebar? Apakah ada kemungkinan didatangi oleh debt collector (DC) lapangan?
Artikel ini akan membahas pengalaman galbay di Pinjam Yuk dan menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut.
Mengenal Pinjam Yuk
Pinjam Yuk adalah platform pinjaman online yang dikelola oleh PT Kuaikuai Tech Indonesia. Aplikasi ini telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan nomor KEP-2/D.05/2021 sejak 6 Januari 2021.
Selain itu, Pinjam Yuk juga merupakan anggota Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) dan memiliki sertifikasi ISO 27001, yang menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan data pengguna.
Pengalaman Galbay di Pinjam Yuk
Salah satu pengguna berbagi pengalamannya melalui video di YouTube dengan judul “GALBAY PINJAM YUK 10 JUTA, MASIH AMAN GAK ADA DC LAPANGAN DATANG KE RUMAH”.
Dalam video tersebut, pengguna menceritakan bahwa ia mengalami gagal bayar selama 10 bulan dengan total pinjaman sebesar Rp10 juta.
Menurutnya, meskipun mengalami galbay, tidak ada DC lapangan yang datang ke rumahnya.
Ia juga menekankan pentingnya untuk tidak panik dan tidak mengambil pinjaman baru untuk menutup pinjaman lama, karena hal tersebut hanya akan memperburuk situasi.
Apakah Data Pribadi Akan Disebar?
Salah satu kekhawatiran utama saat mengalami galbay adalah kemungkinan penyebaran data pribadi. Namun, karena Pinjam Yuk adalah pinjol legal yang diawasi oleh OJK dan anggota AFPI, mereka terikat oleh peraturan yang melarang penyebaran data pribadi tanpa izin.
Dalam kebijakan privasinya, Pinjam Yuk menyatakan bahwa mereka hanya dapat mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola, memproses, dan/atau menggunakan data pribadi pengguna setelah mendapatkan persetujuan dari pengguna.
Meski begitu, sebagian pengguna tetap melaporkan bahwa kontak darurat mereka dihubungi, terutama saat penunggakan melebih 90 hari.

Apakah Ada DC Lapangan yang Datang?
Meskipun Pinjam Yuk adalah pinjol legal, beberapa pengguna melaporkan bahwa mereka menerima ancaman akan didatangi oleh DC lapangan.
Namun, dalam banyak kasus, ancaman tersebut tidak direalisasikan. Seorang pengguna di media sosial menyatakan, “Biasa itu… gertakan bang… klo datang biasanya ngga bilang-bilang,” tulis @hai***
“Pinjamyuk bekasi kota nggak ada,” kata @riz*** dalam kolom komentar YouTube.
“Klo ampe datang ke tempat kerja itu mempermalukan nasabah, coba abng nya baca undang undang ojk,” ujar @sand***
Mengalami galbay di Pinjam Yuk memang bukan situasi yang diinginkan, namun penting untuk tetap tenang dan tidak mengambil keputusan yang dapat memperburuk keadaan.
Karena Pinjam Yuk adalah pinjol legal yang diawasi oleh OJK dan anggota AFPI, mereka terikat oleh peraturan yang melindungi data pribadi pengguna dan melarang praktik penagihan yang tidak sesuai.
Jika Anda mengalami penagihan yang tidak sesuai, jangan ragu untuk melaporkannya ke pihak berwenang.***