Pengenaan Tarif Pajak PPh Badan Setelah Tidak Diberlakukannya PPh Final, Ini Tarif PPh Badan di Bawah 4,8 Miliar

6 Januari 2025 09:30
Bagikan :
Ilustrasi – Pengenaan Tarif Pajak PPh Badan Setelah Tidak Diberlakukannya PPh Final.(istockphoto)

DOYANDUIT – Dalam dunia perpajakan di Indonesia, wajib pajak badan memiliki kewajiban untuk membayar Pajak Penghasilan (PPh) atas penghasilan yang mereka peroleh dalam satu tahun pajak.

Sebelumnya, badan usaha dengan peredaran bruto tertentu dikenakan tarif PPh Final sebesar 0,5 persen sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018. Namun, pengenaan tarif ini memiliki batas waktu tertentu.

Setelah masa berlaku PPh Final habis, badan usaha harus beralih menggunakan tarif pajak normal. Lantas, bagaimana pengenaan tarif PPh badan bagi usaha dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar? Simak penjelasannya berikut ini.

Masa Berlaku PPh Final untuk Badan Usaha

Berdasarkan PP Nomor 23 Tahun 2018, tarif PPh Final sebesar 0,5 persen diterapkan pada wajib pajak badan atau orang pribadi dalam negeri yang memiliki omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar per tahun.

Ketentuan ini bertujuan untuk memberikan keringanan pajak bagi usaha kecil dan menengah (UKM). Meski begitu, pengenaan tarif PPh Final ini tidak berlaku selamanya. Berikut adalah batas waktu penerapannya:

  • Maksimal 7 tahun untuk wajib pajak orang pribadi.
  • Maksimal 4 tahun untuk wajib pajak badan berbentuk koperasi, CV, atau firma.
  • Maksimal 3 tahun untuk wajib pajak badan berbentuk perseroan terbatas (PT).

Setelah masa tersebut habis, wajib pajak badan akan dikenakan tarif pajak normal sesuai Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh).

Tarif Pajak Normal Setelah Tidak Berlaku PPh Final

Ketika wajib pajak badan tidak lagi memenuhi syarat untuk menggunakan PPh Final, mereka harus menghitung PPh terutang berdasarkan tarif umum.

Bagi badan usaha dengan peredaran bruto hingga Rp4,8 miliar, terdapat fasilitas berupa pengurangan tarif pajak sebesar 50 persen yang dikenakan pada Penghasilan Kena Pajak (PKP). Berikut adalah perinciannya:

  • Penghasilan bruto kurang dari Rp4,8 miliar: Tarif pajak = 50% × 22% × PKP.
  • Penghasilan bruto antara Rp4,8 miliar hingga Rp50 miliar: Tarif pajak = [(50% × 22%) × PKP yang memperoleh fasilitas] + (22% × PKP yang tidak memperoleh fasilitas).

Dengan skema ini, pemerintah memberikan insentif bagi usaha kecil agar beban pajak yang ditanggung tetap proporsional.

Pengenaan Tarif Pajak PPh Badan Setelah Tidak Diberlakukannya PPh Final.(pajak.co.id)

Ilustrasi Perhitungan PPh Badan

Sebagai contoh, mari kita lihat ilustrasi PT Sejahtera, sebuah perusahaan berbentuk perseroan terbatas dengan omzet Rp4 miliar per tahun.

Berdasarkan ketentuan, PT Sejahtera berhak mendapatkan pengurangan tarif sebesar 50 persen pada penghasilan kena pajak.

Misalnya, setelah menghitung pembukuan, penghasilan kena pajak perusahaan adalah Rp500 juta. Maka, perhitungan PPh terutang adalah:

  • Tarif pajak = 50% × 22% × Rp500 juta.
  • PPh terutang = 0,11 × Rp500 juta = Rp55 juta.

Jumlah pajak ini mencerminkan keringanan yang diberikan pemerintah untuk mendukung pertumbuhan usaha kecil.

Pentingnya Pembukuan bagi Wajib Pajak Badan

Setelah tidak diberlakukannya tarif PPh Final, badan usaha wajib melakukan pembukuan secara terperinci. Hal ini penting untuk menghitung penghasilan kena pajak dengan benar.

Selain itu, pembukuan yang baik juga membantu wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan sesuai aturan yang berlaku.

Pengenaan tarif PPh badan setelah tidak diberlakukannya PPh Final menjadi langkah penting dalam mendukung pengelolaan pajak yang lebih adil. Bagi badan usaha dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar, tarif pajak yang berlaku tetap memberikan keringanan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.

Oleh karena itu, pelaku usaha perlu memahami aturan perpajakan dengan baik agar dapat mengoptimalkan manfaat yang diberikan sekaligus memenuhi kewajiban sebagai wajib pajak. Dengan tata kelola pajak yang tepat, usaha kecil dan menengah dapat berkembang lebih pesat di tengah persaingan ekonomi yang semakin kompetitif.*

Berita Terbaru
bupot tanpa transaksi
NPWP Disalahgunakan untuk Faktur Pajak Fiktif? Begini Langkah yang Harus Dilakukan
role akses penandatanganan spt
Coretax DJP Tambah Role Baru Penandatangan SPT 21/26, Data Gaji Pegawai Kini Lebih Terjaga
surat bebas pajak lazada
Cara Isi Surat Keterangan Penghasilan Bebas Pajak Lazada Terbaru, Seller Wajib Tahu Sebelum Upload
survei rumah pendidikan
Cara Mengisi Survei Rumah Pendidikan di Info GTK 2026, Panduan Lengkap untuk Guru dan Kepala Sekolah
XAUUSD_2026-08-03_13-17-31
Harga Emas Hari Ini 3 Agustus 2026: Antam Naik Rp7.000 per Gram, Emas Dunia Rebound di Atas US$4.050