
DOYANDUIT – Penggunaan saldo kartu uang elektronik dalam lingkungan satuan kerja (satker) pemerintah memang sering menimbulkan pertanyaan.
Apakah transaksi e-money bisa dibebankan pada anggaran? Apakah bukti top up dapat diklaim sebagai pengeluaran negara?
Berdasarkan penjelasan resmi dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan di bawah Kementerian Keuangan, penggunaan saldo kartu uang elektronik yang sesuai ketentuan perundang-undangan dapat dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) satker. Namun, ada batasan penting yang perlu dipahami.
Dasar Hukum Penggunaan Saldo Kartu Uang Elektronik
Ketentuan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Dalam regulasi tersebut ditegaskan beberapa prinsip penting:
1. Kewenangan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Pasal 12 ayat (1) menyebutkan bahwa:
“Dalam rangka melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran dan belanja negara, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) memiliki tugas dan wewenang menguji dan menandatangani surat bukti mengenai hak tagih kepada negara.”
Artinya, setiap pengeluaran yang dibebankan pada APBN harus melalui proses pengujian dan penandatanganan oleh PPK. Tidak semua transaksi otomatis dapat diklaim.
2. Tanggung Jawab Material PPK
Pasal 13 menegaskan bahwa:
“PPK bertanggung jawab atas kebenaran materiil dan akibat yang timbul dari penggunaan bukti mengenai hak tagih kepada negara.”
Dengan kata lain, PPK tidak hanya memeriksa kelengkapan administratif, tetapi juga memastikan bahwa transaksi tersebut benar-benar mencerminkan adanya prestasi atau manfaat yang diterima negara.
3. Bukti yang Sah untuk Pembayaran
Pasal 65 ayat (1) menyebutkan bahwa penyelesaian tagihan kepada negara harus berdasarkan hak dan bukti yang sah untuk memperoleh pembayaran.
Inilah kunci utama dalam memahami penggunaan kartu uang elektronik di satker.
Penggunaan Saldo E-Money yang Bisa Dibebankan ke DIPA
Saldo kartu uang elektronik yang digunakan untuk bertransaksi dan menghasilkan manfaat nyata dapat dibebankan pada anggaran satker.
Beberapa contoh transaksi yang umumnya memenuhi kriteria antara lain:
- Pembayaran tol dalam perjalanan dinas
- Pembayaran parkir resmi terkait kegiatan kedinasan
- Pembayaran transportasi yang memang diwajibkan menggunakan e-money
Dalam kondisi tersebut, bukti transaksi penggunaan saldo (misalnya struk pembayaran tol) merupakan bukti yang sah untuk memperoleh pembayaran dan dapat dibebankan pada DIPA.
Berdasarkan praktik di lapangan, banyak satker telah menggunakan kartu uang elektronik untuk efisiensi pembayaran perjalanan dinas. Sistem ini dinilai lebih praktis dan transparan karena seluruh transaksi tercatat secara digital.
Namun, penting dicatat bahwa yang dapat diklaim adalah bukti transaksi penggunaan saldo, bukan pengisian saldonya.
Mengapa Top Up Tidak Bisa Diklaim?
Transaksi pengisian ulang (top up) saldo kartu uang elektronik tidak termasuk bukti yang sah untuk memperoleh pembayaran.
Alasannya sederhana namun krusial: saat top up dilakukan, belum ada prestasi atau manfaat yang diterima negara.
Top up hanyalah pemindahan dana ke dalam media pembayaran. Negara belum menerima barang atau jasa apapun pada tahap tersebut.
Secara prinsip akuntansi dan tata kelola APBN, pembayaran negara harus didasarkan pada:
- Adanya hak tagih
- Adanya manfaat atau prestasi
- Bukti sah yang dapat diuji secara material
Karena top up belum memenuhi unsur tersebut, maka tidak dapat dibebankan langsung ke DIPA.
Top Up vs Penggunaan Saldo
| Aspek | Top Up Saldo | Penggunaan Saldo |
|---|---|---|
| Ada manfaat langsung? | Tidak | Ya |
| Ada prestasi yang diterima negara? | Belum | Sudah |
| Bisa dibebankan ke DIPA? | Tidak | Bisa |
| Memenuhi Pasal 65 PP 45/2013? | Tidak | Ya |
Tabel ini membantu memahami mengapa banyak bendahara pengeluaran menolak klaim berbasis bukti top up saja.
Implikasi bagi Satker dan Bendahara
Dalam praktiknya, satker perlu memastikan beberapa hal berikut:
- Menyimpan bukti transaksi penggunaan saldo secara lengkap
- Memastikan transaksi terkait langsung dengan kegiatan kedinasan
- Melakukan pengujian oleh PPK sebelum pembayaran
- Menghindari pengajuan klaim hanya berdasarkan bukti top up
Pengalaman di berbagai satuan kerja menunjukkan bahwa dokumentasi yang rapi meminimalkan temuan pemeriksaan. Auditor umumnya akan menelusuri apakah transaksi tersebut benar-benar mencerminkan pengeluaran yang sah.
Jika kamu juga sedang mengelola administrasi anggaran, memahami detail seperti ini akan membantu menghindari koreksi saat proses audit internal maupun eksternal.
Penggunaan Saldo Kartu Uang Elektronik Sah, Asal Sesuai Ketentuan
Penggunaan saldo kartu uang elektronik dapat dibebankan pada DIPA satker sepanjang memenuhi ketentuan perundang-undangan dan didukung bukti transaksi yang sah.
Sebaliknya, bukti top up tidak dapat diklaim karena belum ada manfaat yang diterima negara.
Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013, setiap pengeluaran APBN harus berdasarkan hak tagih dan bukti yang sah serta diuji oleh PPK. Prinsip ini menjadi fondasi utama dalam pengelolaan anggaran negara yang akuntabel.