
DOYANDUIT – Sejak diterapkannya sistem perpajakan baru bernama Coretax pada awal 2025, pelaporan SPT Tahunan Badan mengalami sejumlah perubahan signifikan. Salah satu yang paling menonjol adalah kewajiban untuk mengisi laporan keuangan secara langsung ke dalam sistem, bukan lagi sekadar melampirkan file PDF seperti tahun-tahun sebelumnya.
Dalam video edukasi dari channel YouTube Abdul Syobur dijelaskan bahwa kini laporan keuangan harus diinput secara manual atau melalui format impor.
Data yang diminta meliputi laporan laba rugi dan neraca (balance sheet), mulai dari penjualan, retur, beban operasional, hingga penghasilan atau beban lain-lain.
“Biasanya kita cuma unggah PDF laporan keuangan, sekarang kita wajib input satu per satu,” ungkapnya.
Pengisian ini tentu menuntut tingkat ketelitian yang lebih tinggi. Selain jumlah lampiran yang bertambah, sistem juga mengharuskan penggunaan struktur akun (COA – Chart of Account) sesuai dengan standar Coretax.
Hal ini menimbulkan tantangan baru, terutama bagi perusahaan yang sudah memiliki struktur akun tersendiri.
Sinkronisasi COA Jadi Kebutuhan Mendesak
Salah satu hambatan teknis yang muncul adalah perbedaan antara kode akun yang digunakan dalam sistem Coretax dengan yang dimiliki perusahaan. Hal ini cukup umum terjadi, terutama bagi perusahaan multinasional yang menggunakan COA standar dari kantor pusat di luar negeri.
“Kalau kode akun tidak disesuaikan dari sekarang, nanti saat impor data ke Coretax pasti kacau. Sudah beda semua,” ujar narasumber dalam penjelasannya.
Solusi yang disarankan adalah menyusun dua kolom COA dalam laporan keuangan internal: satu untuk COA perusahaan, satu lagi untuk COA yang digunakan dalam sistem Coretax. Dengan begitu, proses impor dapat menggunakan fitur pencocokan otomatis (lookup) untuk menghubungkan dua sistem kode akun berbeda.
Meski sistem belum secara terbuka menjelaskan apakah pengisian harus manual atau bisa melalui impor, indikasi dari fitur yang tersedia menunjukkan bahwa format impor akan disiapkan.
Hal ini menjadi kabar baik bagi pelaku usaha, karena memungkinkan integrasi dengan laporan keuangan yang sudah ada.

Perlu Penyesuaian Sejak Dini
Meskipun batas pelaporan SPT Badan masih beberapa bulan ke depan, wajib pajak disarankan untuk segera melakukan penyesuaian internal.
Jika tidak disiapkan sejak awal, risiko kesalahan saat pelaporan bisa meningkat. Sejumlah praktisi menyebut proses ini sebagai “pekerjaan rumah besar”, terutama bagi entitas bisnis menengah hingga besar.
Kabar terakhir dari media sosial resmi DJP dan para praktisi menunjukkan bahwa pengembangan fitur CORETAX masih terus berjalan. Diharapkan dalam waktu dekat, akan tersedia template impor dan panduan teknis yang lebih rinci agar proses input menjadi lebih mudah dan akurat.
Sebagai tambahan, komunitas perpajakan di berbagai platform seperti grup WhatsApp dan Instagram kini juga aktif membagikan informasi seputar perubahan ini. Mereka menjadi tempat diskusi dan berbagi solusi teknis bagi para pengguna awal Coretax.
Bersiap Hadapi Era Baru Pelaporan SPT
Coretax menandai babak baru dalam transformasi digital sistem perpajakan Indonesia. Meskipun memberikan tantangan tersendiri, sistem ini diharapkan mampu meningkatkan akurasi dan transparansi pelaporan pajak.
Wajib pajak badan, terutama yang memiliki laporan keuangan kompleks, perlu beradaptasi lebih awal dengan perubahan format dan sistem pelaporan.
Penyesuaian struktur akun dan kesiapan dalam mengelola laporan keuangan secara digital menjadi kunci agar pelaporan SPT Badan 2025 berjalan lancar. Ke depan, penguasaan teknis dan pemahaman sistem menjadi faktor penting dalam kepatuhan pajak yang optimal.