
DOYANDUIT – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 membawa angin segar bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) pembeli.
Salah satu poin penting dalam aturan ini adalah bahwa pengkreditan pajak masukan kini tidak lagi bergantung pada pelaporan faktur pajak oleh PKP penjual.
Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 122 ayat (3) PER-11/PJ/2025, yang menegaskan bahwa PKP pembeli barang kena pajak (BKP) atau penerima jasa kena pajak (JKP) dapat melakukan pengkreditan pajak masukan sepanjang memenuhi syarat formal dan material.
Artinya, meskipun penjual belum melaporkan faktur pajaknya dalam SPT PPN, hak pembeli untuk mengkreditkan pajak tetap berlaku.
“Setelah adanya PER-11 ini, ditegaskan bahwa untuk mengkreditkan pajak masukan itu tidak lagi menunggu adanya pelaporan dari PKP penjual,” ujar channel YouTube Faris Ustian dalam unggahannya.
Latar Belakang: Masalah Sebelum PER-11/PJ/2025
Sebelum aturan ini terbit, praktik di lapangan seringkali menyulitkan PKP pembeli. Mekanisme konfirmasi faktur pajak mengharuskan pembeli menunggu hingga penjual melaporkan pajak keluarannya.
Jika penjual terlambat atau bahkan tidak melaporkan, faktur pajak pembeli bisa ditolak saat pemeriksaan atau konfirmasi sistem.
Akibatnya, PKP pembeli dianggap tidak berhak mengkreditkan pajak masukan meski sudah membayar PPN sesuai faktur yang sah. Hal ini sering menimbulkan koreksi dalam pemeriksaan, bahkan muncul ketidakadilan bagi pembeli yang sebenarnya telah menanggung beban pajak.
“Kalau dulu, sepanjang PKP penjual belum melaporkan pajak keluarannya, maka pajak masukannya ini tidak dapat dikreditkan. Padahal pembeli sudah membayar PPN dan memiliki faktur pajak sah,” ujar Faris Yustian menambahkan.
Implikasi Aturan Baru
Dengan PER-11/PJ/2025, pemerintah memberi kepastian hukum sekaligus perlindungan hak bagi PKP pembeli.
Selama faktur pajak memenuhi syarat formal (misalnya identitas pembeli, penjual, dan detail transaksi tercatat dengan benar) serta syarat material (benar-benar terjadi penyerahan BKP/JKP yang berkaitan dengan kegiatan usaha), maka pengkreditan tetap sah.

Fleksibilitas dalam Sistem Coretax
Dalam sistem Coretax, PKP pembeli dapat melihat status faktur pajak pada menu daftar pajak masukan. Akan muncul kolom “dilaporkan oleh penjual” dengan status Yes atau No.
Pada ketentuan lama, status “No” membuat pajak masukan belum bisa dikreditkan. Kini, baik status “Yes” maupun “No”, faktur tersebut tetap dapat digunakan untuk pengkreditan.
Batas Waktu Pengkreditan
Meski lebih fleksibel, aturan ini tetap mengikuti batas waktu pengkreditan pajak masukan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (9) Undang-Undang PPN.
Pajak masukan hanya dapat dikreditkan pada masa pajak yang sama atau paling lambat dalam tiga masa pajak berikutnya.
Kesimpulan
Kehadiran PER-11/PJ/2025 merupakan langkah maju dalam reformasi administrasi PPN. Aturan ini memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi PKP pembeli, yang sebelumnya sering dirugikan karena ketergantungan pada pelaporan penjual.
Dengan kebijakan baru ini, PKP pembeli yang telah membayar PPN dan memiliki faktur sah bisa lebih tenang. Proses bisnis pun menjadi lebih lancar tanpa khawatir koreksi sepihak akibat keterlambatan pelaporan penjual.