
DOYANDUIT – Banyak wajib pajak badan mengeluhkan nama pengurus atau pemegang saham masih muncul pada Lampiran L2A SPT Tahunan PPh Badan 2025, padahal datanya sudah dihapus dari menu pihak terkait di sistem Coretax.
Kondisi ini ternyata bukan semata karena error sistem, melainkan karena logika pembacaan data pada aplikasi perpajakan tersebut. Informasi ini dijelaskan dalam panduan teknis DJP yang dibagikan kepada pengguna Coretax.
Dalam praktiknya, sistem Coretax tidak hanya membaca apakah data sudah dihapus atau belum. Sistem juga mempertimbangkan periode aktif jabatan melalui kolom tanggal mulai (Valid From) dan tanggal berakhir (Valid To).
Jika pengisian tanggal tidak sesuai, maka nama pengurus bisa:
- Tetap muncul walaupun sudah dihapus
- Tidak muncul saat seharusnya tampil
- Bahkan muncul ganda pada lampiran L2A
Inti masalah ini ada pada pengaturan masa berlaku data, bukan pada proses hapus data biasa.
Logika Sistem Coretax dalam Menampilkan Data Pengurus di L2A
Coretax menggunakan parameter tanggal untuk menentukan siapa saja pihak terkait yang dianggap aktif pada tahun pajak berjalan.
Agar Data Pengurus Muncul di L2A Tahun Pajak 2025
Berdasarkan informasi dari kanal Telegram FAQ Coretax, pengurus atau pemegang saham akan otomatis masuk ke lampiran L2A apabila memenuhi ketentuan berikut:
- Tanggal Mulai (Valid From) diisi sebelum 31 Desember 2025
- Tanggal Berakhir (Valid To) dikosongkan
Contohnya:
| Nama | Valid From | Valid To | Status di L2A |
|---|---|---|---|
| Budi | 1 Januari 2024 | Kosong | Muncul |
Artinya, selama tidak ada tanggal akhir jabatan, sistem akan membaca bahwa pihak tersebut masih aktif.
Agar Data Tidak Lagi Muncul di L2A 2025
Jika pengurus sudah tidak menjabat sebelum tahun pajak 2025, maka:
- Tanggal Berakhir wajib diisi sebelum 1 Januari 2025
- Misalnya: 30 Desember 2024
Bila tanggal akhir masih berada pada 2025, maka nama tetap akan dianggap aktif dalam tahun pajak tersebut.
Contoh:
| Nama | Valid From | Valid To | Status di L2A |
|---|---|---|---|
| Andi | 1 Januari 2022 | 30 Desember 2024 | Tidak Muncul |
Kenapa Data Bisa Tetap Muncul Padahal Sudah Dihapus?
Ini yang sering membuat bingung banyak pengguna Coretax.
Ketika wajib pajak langsung menghapus data pihak terkait tanpa mengisi Valid To, maka:
- Data memang hilang dari tabel pihak terkait
- Tetapi histori masa aktifnya tetap dianggap belum berakhir oleh sistem
- Akibatnya, nama tetap masuk prefill SPT Tahunan
Dengan kata lain, penghapusan manual tanpa tanggal akhir tidak otomatis menghapus histori jabatan dari basis data prefill SPT. Hal ini menjadi salah satu penyebab umum error tampilan L2A.
Pengguna baru Coretax bisa jadi terjebak di bagian ini karena mengira tombol hapus berarti data sepenuhnya terhapus dari sistem. Padahal untuk modul perpajakan, histori jabatan tetap menjadi referensi utama.
Solusi Jika Pengurus Terlanjur Dihapus dan Lupa Isi Valid To
Jika data sudah terhapus tetapi belum sempat diberi tanggal berakhir, DJP menyarankan wajib pajak melakukan eskalasi melalui Tiket Melati.
Apa Itu Tiket Melati?
Tiket Melati merupakan mekanisme pelaporan insiden layanan TI DJP yang digunakan ketika ada masalah sistem yang tidak dapat diperbaiki langsung oleh petugas KPP maupun layanan bantuan biasa.
Karena Coretax adalah aplikasi berbasis web terpusat, koreksi data tertentu hanya bisa dilakukan oleh tim teknis pusat.
Dokumen yang Harus Disiapkan untuk Pengajuan Tiket Melati
Agar proses lebih cepat, siapkan data berikut:
- NPWP wajib pajak
- Daftar NIK pengurus/pemegang saham terkait
- Nama lengkap masing-masing pihak
- Tanggal berakhir jabatan atau kepemilikan saham
- Kronologi masalah secara jelas
- Dokumen pendukung seperti SK pemberhentian atau surat pengunduran diri (opsional)
Pastikan semua data ditulis rinci agar petugas mudah menelusuri histori perubahan data.
Cara Mengajukan Tiket Melati Coretax
Pengajuan tiket dapat dilakukan melalui beberapa jalur resmi:
Melalui KPP Terdaftar
Datangi kantor pelayanan pajak tempat wajib pajak terdaftar dan minta bantuan petugas untuk melakukan tiketing.
Melalui Kanal Layanan Pajak
Alternatif lain:
- Live Chat di situs resmi DJP
- Email pengaduan layanan pajak
- Kring Pajak 1500200
Jangan lupa meminta nomor tiket pelaporan sebagai bukti bahwa aduan sudah masuk ke sistem.
Contoh Pengisian Jika Ada Pergantian Pengurus di Tengah Tahun
Bila terjadi pergantian pengurus pada tahun berjalan, misalnya:
- Pengurus lama berhenti 30 Juni 2025
- Pengurus baru mulai 1 Juli 2025
Maka pengisian yang benar adalah:
Pengurus Lama
- Valid From: sesuai SK awal
- Valid To: 30 Juni 2025
Pengurus Baru
- Valid From: 1 Juli 2025
- Valid To: kosong
Karena keduanya aktif dalam sebagian periode tahun 2025, maka dua nama tetap akan muncul di L2A tahun pajak 2025.
Masalah data pengurus yang tetap muncul di L2A SPT Tahunan Badan 2025 pada Coretax umumnya terjadi karena kesalahan pengaturan tanggal masa jabatan, bukan semata bug sistem.
Berdasarkan pedoman pengisian DJP, data akan tetap terbaca selama tanggal berakhir belum diatur sebelum 1 Januari 2025.
Karena itu, sebelum menghapus data pihak terkait, pastikan Anda:
- Mengisi tanggal akhir jabatan terlebih dahulu
- Memastikan format tanggal sesuai periode pajak
- Mengecek ulang histori pengurus sebelum submit SPT
Jika sudah terlanjur salah hapus, solusi terbaik adalah segera mengajukan Tiket Melati agar data diperbaiki oleh tim teknis DJP.