
DOYANDUIT – Emas perhiasan selama ini dikenal sebagai salah satu instrumen investasi dan simbol kemewahan yang banyak diminati masyarakat.
Namun, di balik kilaunya, kini para pengusaha emas harus menghadapi kewajiban perpajakan baru yang tak kalah penting—yakni kewajiban memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang berlaku surut.
Kebijakan ini tertuang dalam aturan terbaru yang dikeluarkan pemerintah, dan tentu saja menimbulkan berbagai pertanyaan di kalangan pelaku usaha.
Apa sebenarnya maksud dari “berlaku surut”? Bagaimana perhitungan PPN-nya? Dan apa dampaknya bagi pengusaha emas? Semua akan diulas secara lengkap dan ringan dalam artikel ini.
Apa Itu PPN Berlaku Surut?
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang berlaku surut berarti pengusaha emas perhiasan wajib memungut dan menyetorkan PPN atas transaksi yang telah terjadi sebelum peraturan baru diterbitkan.
Hal ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan pajak dan menciptakan kesetaraan di industri emas perhiasan.
Perubahan Tarif PPN Emas Perhiasan
Pemerintah telah mengatur ulang tarif PPN atas emas perhiasan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2023. Berikut rincian tarif terbaru:
- Pabrikan Emas Perhiasan:
- Penyerahan kepada pabrikan lain atau pedagang: PPN 1,1% dari harga jual.
- Penyerahan kepada konsumen akhir: PPN 1,65% dari harga jual.
- Pedagang Emas Perhiasan:
- Jika memiliki faktur pajak/dokumen lengkap: PPN 1,1% dari harga jual.
- Jika tidak memiliki faktur pajak/dokumen lengkap: PPN 1,65% dari harga jual.
- Penyerahan kepada pabrikan: PPN 0% dari harga jual.
Tarif ini lebih rendah dibandingkan ketentuan sebelumnya yang menetapkan PPN sebesar 2% dari harga jual atau penggantian.

Kewajiban Pengusaha Emas Perhiasan
Pengusaha emas perhiasan yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib memungut PPN sesuai tarif yang berlaku.
Selain itu, mereka juga harus memungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,25% dari harga jual, kecuali untuk penjualan kepada konsumen akhir atau Wajib Pajak yang memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB).
Contoh Perhitungan PPN Emas Perhiasan
Misalnya, Anda adalah pedagang emas perhiasan yang menjual produk senilai Rp100.000.000 kepada konsumen akhir tanpa memiliki faktur pajak atas perolehan barang tersebut. Maka, perhitungan PPN-nya adalah:
- PPN = 1,65% x Rp100.000.000 = Rp1.650.000
Jika Anda memiliki faktur pajak, maka tarif PPN yang dikenakan adalah 1,1%, sehingga:
- PPN = 1,1% x Rp100.000.000 = Rp1.100.000
PPN yang dipungut harus disetorkan ke kas negara dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN.
Pentingnya Kepatuhan Pajak
Kepatuhan terhadap peraturan perpajakan sangat penting untuk menghindari sanksi administratif, seperti denda atau pemeriksaan pajak.
Dengan memungut dan menyetorkan PPN serta PPh sesuai ketentuan, Anda turut berkontribusi dalam pembangunan negara dan menciptakan iklim usaha yang sehat.
Kesimpulan
Perubahan tarif PPN emas perhiasan bertujuan untuk menyederhanakan administrasi perpajakan dan mendorong kepatuhan di sektor ini.
Sebagai pengusaha, penting bagi Anda untuk memahami dan melaksanakan kewajiban perpajakan dengan benar. Jika Anda belum dikukuhkan sebagai PKP, segera ajukan permohonan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.***