Penyaluran BSU Juni-Juli 2025 Dimulai 2,45 Juta Pekerja Sudah Cair, Simak Penjelasan Menaker untuk Tahap Kedua dan Seterusnya

25 Juni 2025 18:00
Bagikan :
Pemerintah mulai menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 kepada 17,3 juta pekerja.

DOYANDUIT – Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada tahun 2025 sebagai bentuk perlindungan terhadap daya beli pekerja di tengah tantangan ekonomi. Program ini ditujukan kepada total 17,3 juta penerima manfaat yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia.

Dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa, 24 Juni 2025, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengonfirmasi bahwa pemerintah telah menyalurkan BSU tahap pertama kepada lebih dari 2,45 juta pekerja atau buruh dari total target 3,69 juta penerima pada tahap ini.

“Sampai dengan hari ini, Selasa, 24 Juni 2025, dari jumlah penerima BSU tahap satu yang ditetapkan sebanyak 3.697.836 orang, sudah tersalurkan ke rekening penerima sebanyak 2.450.068 orang dan sisanya 1.247.768 masih dalam proses,” ujar Yassierli dikutip dari Antara.

Persiapan Tahap Kedua dan Ketiga Sedang Berlangsung

Yassierli juga menjelaskan bahwa saat ini pemerintah tengah mempersiapkan penyaluran tahap kedua dan ketiga.

BPJS Ketenagakerjaan telah menyampaikan data sekitar 4,5 juta calon penerima BSU untuk tahap dua dan tiga. Namun, data tersebut masih dalam tahap verifikasi dan validasi guna memastikan penyaluran tepat sasaran.

“Kita ingin sangat hati-hati dalam memastikan data dari BPJS Ketenagakerjaan itu sesuai dengan kriteria yang sudah ditetapkan,” tegas Yassierli.

Ia menambahkan, penyaluran BSU ini melibatkan anggaran yang tidak direncanakan sejak awal tahun sehingga harus dikelola secara akuntabel.

Dalam prosesnya, pemerintah juga berkomitmen melakukan percepatan. “Bahkan di luar jam kerja pun kita terus melakukan pengecekan dan percepatan karena jumlah penerimanya jutaan,” katanya.

Kriteria Penerima dan Mekanisme Penyaluran

BSU tahun ini diberikan sebesar Rp600.000 untuk dua bulan, yakni Juni dan Juli 2025. Bantuan ini menyasar pekerja yang memenuhi sejumlah syarat, yaitu:

  • Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.
  • Terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025.
  • Menerima gaji paling banyak Rp3,5 juta per bulan atau sesuai dengan upah minimum kabupaten/kota.
  • Tidak berstatus sebagai ASN, anggota TNI, atau Polri.
  • Diprioritaskan bagi mereka yang tidak sedang menerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH).

Penyaluran BSU dilakukan melalui bank-bank milik negara yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), yaitu BRI, BNI, Mandiri, dan BSI untuk wilayah Aceh. Untuk penerima yang belum memiliki rekening Himbara, dana akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia.

“Kami juga mengantisipasi bagi calon penerima BSU yang tidak memiliki rekening Himbara. Mereka akan menerima BSU melalui PT POS Indonesia, sebagaimana tahun-tahun sebelumnya,” ungkap Yassierli.

Yassierli belum memastikan kapan seluruh penyaluran untuk 17,3 juta pekerja akan selesai. Namun, ia menekankan bahwa pemerintah mengedepankan ketepatan sasaran dan akurasi data dalam proses ini.

Berita Terbaru
bupot tanpa transaksi
NPWP Disalahgunakan untuk Faktur Pajak Fiktif? Begini Langkah yang Harus Dilakukan
role akses penandatanganan spt
Coretax DJP Tambah Role Baru Penandatangan SPT 21/26, Data Gaji Pegawai Kini Lebih Terjaga
surat bebas pajak lazada
Cara Isi Surat Keterangan Penghasilan Bebas Pajak Lazada Terbaru, Seller Wajib Tahu Sebelum Upload
survei rumah pendidikan
Cara Mengisi Survei Rumah Pendidikan di Info GTK 2026, Panduan Lengkap untuk Guru dan Kepala Sekolah
XAUUSD_2026-08-03_13-17-31
Harga Emas Hari Ini 3 Agustus 2026: Antam Naik Rp7.000 per Gram, Emas Dunia Rebound di Atas US$4.050