
DOYANDUIT – Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 yang digagas pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) bertujuan membantu daya beli pekerja aktif. Hingga awal Juli, tercatat sudah lebih dari 8,3 juta pekerja menerima bantuan sebesar Rp600.000 per orang.
Namun, masih terdapat sekitar 9 juta pekerja yang belum mendapatkan BSU. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan bahwa keterlambatan ini terjadi karena proses penyaluran melalui dua mekanisme, yakni Bank Himbara (BRI, BNI, BTN, Mandiri) dan PT Pos Indonesia.
“Yang belum itu sebagian besar (disalurkan) dari (mekanisme) PT Pos, dan ini memang membutuhkan waktu,” ujarnya dikutip dari Antara pada 16 Juli 2025.
Penyaluran melalui PT Pos memerlukan proses logistik dan verifikasi tambahan, terutama bagi pekerja yang tidak memiliki rekening bank. Menurut Yassierli, proses ini ditargetkan rampung dalam waktu satu pekan.
“Pos seminggu, semoga ya,” katanya optimis.
Masalah Data dan Verifikasi Berlapis Menjadi Kendala
Selain karena proses distribusi yang berbeda, sebagian kecil keterlambatan juga disebabkan oleh permasalahan teknis, seperti ketidaksesuaian data rekening penerima. Verifikasi dari BPJS Ketenagakerjaan hingga ke pihak bank diperlukan untuk memastikan keakuratan informasi.
“Walaupun sudah ada data, kita harus cek nomor rekeningnya, cek validasi dari BPJS, konfirmasi ke bank, lalu buat surat perintah pembayaran,” ujar Menaker.
Ia menegaskan bahwa semua prosedur ini dilakukan untuk memastikan bantuan sampai ke tangan yang tepat.
Cara Cek Penerima BSU Ketenagakerjaan 2025 Secara Online
Bagi Anda yang ingin mengetahui apakah termasuk penerima BSU tahun ini, tidak perlu datang ke kantor BPJS. Pemerintah sudah menyediakan dua portal resmi untuk mengecek status secara online: situs BPJS Ketenagakerjaan dan laman Kemenaker.
Cek melalui Situs BPJS Ketenagakerjaan
- Kunjungi laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
- Gulir ke bagian bertuliskan “cek apakah Anda termasuk calon penerima BSU?”
- Isi data lengkap: NIK, nama, tanggal lahir, nama ibu kandung, dan email aktif.
- Masukkan nomor rekening bank jika diminta.
- Klik “lanjutkan” dan tunggu hasil verifikasi.
Cek melalui Situs Kementerian Ketenagakerjaan
- Akses laman https://bsu.kemnaker.go.id
- Login menggunakan akun Kemnaker. Jika belum memiliki akun, lakukan registrasi terlebih dahulu.
- Setelah login, sistem akan menampilkan status. Jika muncul keterangan “ditetapkan”, maka Anda termasuk penerima BSU.

Syarat Penerima BSU 2025
Agar bisa menerima BSU tahun ini, penerima harus memenuhi beberapa kriteria, antara lain:
- Warga Negara Indonesia dengan NIK aktif.
- Terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga April atau Mei 2025.
- Memiliki penghasilan maksimal Rp3,5 juta atau sesuai upah minimum provinsi/kabupaten.
- Bukan penerima bantuan sosial lain seperti PKH, kartu prakerja, dan bukan ASN, TNI, atau Polri.
- Bekerja di sektor prioritas seperti industri padat karya, pariwisata, transportasi, atau tenaga pendidikan honorer.
BSU dirancang untuk mendukung daya beli pekerja di tengah tantangan ekonomi. Menteri Yassierli berharap bantuan ini digunakan secara bijak, bukan untuk judi online.
“BSU didesain untuk meningkatkan daya beli. Saya optimis BSU itu dipakai untuk kebaikan,” ujarnya.
Dengan sistem penyaluran yang terus diperbaiki dan pengawasan ketat, diharapkan BSU 2025 dapat memberikan manfaat langsung kepada para pekerja dan membantu kestabilan ekonomi rumah tangga.