Peraturan Tentang Biaya Sewa Kendaraan Dinas Dalam SBM 2025, Ini Cara Menentukan Harga dan Mekanisme Sewa

27 Januari 2025 16:00
Bagikan :
PMK No. 39 Tahun 2024: Ketentuan Baru Sewa Kendaraan Dinas SBM 2025. (DoyanDuit)

DOYANDUIT – Sudah tahukah Anda tentang aturan terbaru terkait biaya sewa kendaraan dinas untuk tahun 2025?

Jika belum, artikel ini akan membantu Anda memahami bagaimana mekanisme sewa kendaraan dinas diatur dalam Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggaran 2025, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39 Tahun 2024.

Yuk, simak pembahasannya berikut!

Apa Itu Standar Biaya Masukan (SBM)?

SBM adalah satuan biaya yang digunakan sebagai acuan dalam menyusun rincian anggaran untuk menghasilkan keluaran tertentu. Dalam hal ini, SBM dimanfaatkan untuk menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Kementerian/Lembaga.

Untuk tahun 2025, biaya sewa kendaraan dinas diatur dalam PMK No. 39 Tahun 2024. Biaya ini dibayarkan secara bulanan, yakni pada setiap akhir bulan.

Tujuan utamanya adalah memastikan pengeluaran negara dikelola dengan lebih efisien dan terukur.

Ketentuan Biaya Sewa Kendaraan Dinas

Dalam PMK No. 39 Tahun 2024, terdapat dua kategori utama terkait satuan biaya sewa kendaraan dinas, yaitu:

1. Sewa Kendaraan Pelaksanaan Kegiatan Insidentil

Satuan biaya ini digunakan untuk mendukung kegiatan yang bersifat tidak terus-menerus atau insidentil. Beberapa contohnya adalah:

  • Pejabat negara yang melakukan perjalanan dinas dalam negeri.
  • Kegiatan berskala besar atau mobilitas tinggi yang tidak memiliki kendaraan dinas tetap.

Ketentuan:

  • Biaya sewa kendaraan sudah mencakup bahan bakar dan jasa pengemudi.
  • Kapasitas kendaraan roda 4 (empat) maksimal 7 kursi. Jika memerlukan kendaraan dengan kapasitas lebih besar, biaya sewa dapat meningkat hingga 150% dari tarif biasa.
  • Pimpinan lembaga negara atau menteri dapat menggunakan kendaraan dengan biaya lebih tinggi, asalkan sesuai harga pasar.

2. Sewa Kendaraan Operasional Pejabat/Kantor

Kategori ini mencakup kendaraan roda 4 yang digunakan untuk operasional kantor atau pejabat sebagai pengganti pembelian kendaraan dinas baru.

Ketentuan:

  • Sebelum menyewa, satuan kerja wajib memastikan kendaraan dalam kondisi prima, termasuk perawatan rutin dan jaminan penggantian kendaraan jika terjadi kerusakan.
  • Biaya pemeliharaan tidak dialokasikan karena sudah termasuk dalam perjanjian sewa.
  • Sewa kendaraan ini bertujuan untuk mendukung efektivitas penggunaan anggaran negara.
  • Mekanisme sewa mengikuti peraturan pengadaan barang/jasa yang berlaku.

Bagaimana Cara Menentukan Harga Sewa?

Penentuan harga sewa kendaraan dinas diatur dengan mengacu pada standar barang dan kebutuhan barang milik negara. Beberapa poin yang perlu diperhatikan:

  1. Menyesuaikan kebutuhan jumlah dan spesifikasi kendaraan.
  2. Menggunakan tarif yang telah ditentukan dalam SBM atau berdasarkan harga pasar untuk kebutuhan tertentu.
  3. Mengacu pada prinsip selektivitas dan efisiensi agar anggaran tetap terkendali.

Mekanisme Penyewaan Kendaraan

Mekanisme sewa kendaraan dinas mengacu pada regulasi pengadaan barang/jasa. Sebelum melakukan perjanjian sewa, instansi terkait wajib memverifikasi bahwa penyedia layanan memenuhi standar berikut:

  • Kendaraan dalam kondisi siap pakai.
  • Penyedia jasa bertanggung jawab atas pemeliharaan dan penggantian kendaraan jika terjadi kendala.
  • Pelaksanaan penyewaan dilakukan secara selektif untuk menjamin efisiensi anggaran.

Secara lengkap, Anda bisa melihat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39 Tahun 2024 melalui link berikut:

https://jdih.kemenkeu.go.id/download/24dbf67f-6197-417e-a1df-c93c40d3fddd/2024pmkeuangan039.pdf

Kesimpulan

Aturan tentang biaya sewa kendaraan dinas dalam SBM 2025 ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam mengelola anggaran secara transparan dan efektif.

Dengan memahami mekanisme dan ketentuannya, Anda dapat ikut berkontribusi dalam mendorong penggunaan anggaran yang lebih bertanggung jawab.

Semoga informasi ini bermanfaat untuk Anda yang membutuhkan panduan terkait biaya sewa kendaraan dinas. Jangan lupa untuk terus mengikuti perkembangan terbaru tentang peraturan anggaran, ya!***

 

Berita Terbaru
bupot tanpa transaksi
NPWP Disalahgunakan untuk Faktur Pajak Fiktif? Begini Langkah yang Harus Dilakukan
role akses penandatanganan spt
Coretax DJP Tambah Role Baru Penandatangan SPT 21/26, Data Gaji Pegawai Kini Lebih Terjaga
surat bebas pajak lazada
Cara Isi Surat Keterangan Penghasilan Bebas Pajak Lazada Terbaru, Seller Wajib Tahu Sebelum Upload
survei rumah pendidikan
Cara Mengisi Survei Rumah Pendidikan di Info GTK 2026, Panduan Lengkap untuk Guru dan Kepala Sekolah
XAUUSD_2026-08-03_13-17-31
Harga Emas Hari Ini 3 Agustus 2026: Antam Naik Rp7.000 per Gram, Emas Dunia Rebound di Atas US$4.050