
DOYANDUIT – Jika Anda mengalami kendala saat melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) melalui sistem Coretax dan mendapati pesan “No Result Found” pada kolom periode dan tahun pajak, Anda tidak sendirian.
Masalah ini cukup umum terjadi, terutama sejak implementasi penuh Coretax pada 1 Januari 2025. Artikel ini akan membahas penyebab umum dan langkah-langkah praktis untuk mengatasi masalah tersebut.
Penyebab Umum Munculnya “No Result Found” pada Coretax
1. SPT Masa Sebelumnya Belum Dilaporkan
Jika Anda belum melaporkan SPT Masa PPN untuk bulan sebelumnya, sistem Coretax tidak akan menampilkan periode pajak untuk bulan berikutnya.
Pastikan Anda telah melaporkan SPT Masa PPN sebelumnya agar periode pajak berikutnya dapat muncul.
2. Waktu Pelaporan yang Tidak Tepat
Setiap SPT Masa PPN memiliki periode pelaporan yang ditentukan. Misalnya, SPT Masa PPN Januari 2025 baru dapat dilaporkan mulai 1 Februari 2025.
Jika Anda mencoba melaporkan sebelum tanggal tersebut, sistem tidak akan menampilkan periode pajak yang dimaksud.
3. Status Pengusaha Kena Pajak (PKP) Baru Terdaftar
Bagi Anda yang baru terdaftar sebagai PKP pada tahun pajak berjalan, sistem mungkin belum secara otomatis memperbarui data untuk periode pelaporan PPN pertama Anda.
Hal ini dapat menyebabkan periode dan tahun pajak tidak muncul.
4. Faktur Pajak Belum Disetujui atau Masih Tersimpan di Draft
Faktur pajak yang belum disetujui atau masih tersimpan di draft tidak akan dihitung dalam perhitungan pajak. Pastikan semua faktur pajak telah disetujui dan tidak ada yang tertinggal di draft.

Langkah-Langkah Mengatasi “No Result Found” pada Coretax
1. Verifikasi Status SPT Masa Sebelumnya
Periksa apakah Anda telah melaporkan SPT Masa PPN untuk bulan sebelumnya. Jika belum, segera laporkan agar periode pajak berikutnya dapat muncul.
2. Pastikan Waktu Pelaporan Tepat
Perhatikan tanggal mulai dan akhir periode pelaporan untuk setiap SPT Masa PPN. Jangan mencoba melaporkan sebelum tanggal yang ditentukan.
3. Cek Status PKP Anda
Jika Anda baru terdaftar sebagai PKP, pastikan data Anda telah diperbarui dalam sistem Coretax. Jika perlu, hubungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat untuk memastikan status Anda.
4. Periksa Status Faktur Pajak
Pastikan semua faktur pajak telah disetujui dan tidak ada yang tertinggal di draft. Faktur pajak yang belum disetujui atau masih di draft tidak akan dihitung dalam perhitungan pajak.
5. Hubungi Layanan Bantuan DJP
Jika setelah melakukan langkah-langkah di atas masalah masih belum teratasi, segera hubungi layanan bantuan DJP melalui Kring Pajak di nomor 1500200 atau kunjungi KPP terdekat untuk mendapatkan bantuan langsung.
Kesimpulan
Masalah “No Result Found” pada Coretax dapat disebabkan oleh beberapa faktor, seperti SPT Masa sebelumnya belum dilaporkan, waktu pelaporan yang tidak tepat, status PKP yang belum terdaftar, atau faktur pajak yang belum disetujui.
Dengan memahami penyebabnya dan mengikuti langkah-langkah yang telah dijelaskan, Anda dapat mengatasi masalah tersebut dan melaporkan SPT dengan lancar.***