Periode dan Tahun Pajak No Result Found Coretax Kenapa? Ini Panduan Cara Mengatasi Gagal Lapor SPT

30 April 2025 14:00
Bagikan :
Mengatasi Masalah “No Result Found” pada Coretax.

DOYANDUIT – Jika Anda mengalami kendala saat melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) melalui sistem Coretax dan mendapati pesan “No Result Found” pada kolom periode dan tahun pajak, Anda tidak sendirian.

Masalah ini cukup umum terjadi, terutama sejak implementasi penuh Coretax pada 1 Januari 2025. Artikel ini akan membahas penyebab umum dan langkah-langkah praktis untuk mengatasi masalah tersebut.

Penyebab Umum Munculnya “No Result Found” pada Coretax

1. SPT Masa Sebelumnya Belum Dilaporkan

Jika Anda belum melaporkan SPT Masa PPN untuk bulan sebelumnya, sistem Coretax tidak akan menampilkan periode pajak untuk bulan berikutnya.

Pastikan Anda telah melaporkan SPT Masa PPN sebelumnya agar periode pajak berikutnya dapat muncul.

2. Waktu Pelaporan yang Tidak Tepat

Setiap SPT Masa PPN memiliki periode pelaporan yang ditentukan. Misalnya, SPT Masa PPN Januari 2025 baru dapat dilaporkan mulai 1 Februari 2025.

Jika Anda mencoba melaporkan sebelum tanggal tersebut, sistem tidak akan menampilkan periode pajak yang dimaksud.

3. Status Pengusaha Kena Pajak (PKP) Baru Terdaftar

Bagi Anda yang baru terdaftar sebagai PKP pada tahun pajak berjalan, sistem mungkin belum secara otomatis memperbarui data untuk periode pelaporan PPN pertama Anda.

Hal ini dapat menyebabkan periode dan tahun pajak tidak muncul.

4. Faktur Pajak Belum Disetujui atau Masih Tersimpan di Draft

Faktur pajak yang belum disetujui atau masih tersimpan di draft tidak akan dihitung dalam perhitungan pajak. Pastikan semua faktur pajak telah disetujui dan tidak ada yang tertinggal di draft.

Langkah-Langkah Mengatasi “No Result Found” pada Coretax

1. Verifikasi Status SPT Masa Sebelumnya

Periksa apakah Anda telah melaporkan SPT Masa PPN untuk bulan sebelumnya. Jika belum, segera laporkan agar periode pajak berikutnya dapat muncul.

2. Pastikan Waktu Pelaporan Tepat

Perhatikan tanggal mulai dan akhir periode pelaporan untuk setiap SPT Masa PPN. Jangan mencoba melaporkan sebelum tanggal yang ditentukan.

3. Cek Status PKP Anda

Jika Anda baru terdaftar sebagai PKP, pastikan data Anda telah diperbarui dalam sistem Coretax. Jika perlu, hubungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat untuk memastikan status Anda.

4. Periksa Status Faktur Pajak

Pastikan semua faktur pajak telah disetujui dan tidak ada yang tertinggal di draft. Faktur pajak yang belum disetujui atau masih di draft tidak akan dihitung dalam perhitungan pajak.

5. Hubungi Layanan Bantuan DJP

Jika setelah melakukan langkah-langkah di atas masalah masih belum teratasi, segera hubungi layanan bantuan DJP melalui Kring Pajak di nomor 1500200 atau kunjungi KPP terdekat untuk mendapatkan bantuan langsung.

Kesimpulan

Masalah “No Result Found” pada Coretax dapat disebabkan oleh beberapa faktor, seperti SPT Masa sebelumnya belum dilaporkan, waktu pelaporan yang tidak tepat, status PKP yang belum terdaftar, atau faktur pajak yang belum disetujui.

Dengan memahami penyebabnya dan mengikuti langkah-langkah yang telah dijelaskan, Anda dapat mengatasi masalah tersebut dan melaporkan SPT dengan lancar.***

Berita Terbaru
bos paud ra kemenag
Panduan Lengkap Pengisian Dokumen Ajuan BOP RA Tahap 2 Tahun 2026 agar Cepat Diverifikasi
bupot tanpa transaksi
NPWP Disalahgunakan untuk Faktur Pajak Fiktif? Begini Langkah yang Harus Dilakukan
role akses penandatanganan spt
Coretax DJP Tambah Role Baru Penandatangan SPT 21/26, Data Gaji Pegawai Kini Lebih Terjaga
surat bebas pajak lazada
Cara Isi Surat Keterangan Penghasilan Bebas Pajak Lazada Terbaru, Seller Wajib Tahu Sebelum Upload
survei rumah pendidikan
Cara Mengisi Survei Rumah Pendidikan di Info GTK 2026, Panduan Lengkap untuk Guru dan Kepala Sekolah