
DOYANDUIT – Dalam perpajakan, perlakuan khusus berlaku bagi pasangan suami-istri (dengan status Pisah Harta (PH) atau Menghendaki Terpisah (MT)) yang keduanya menjalankan usaha.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 mengatur bahwa omzet usaha suami-istri harus digabung untuk menentukan hak atas fasilitas PPh Final UMKM.
Dilansir dari Channel Telegram FAQ Coretax DJP, dijelaskan bahwa:
“Jika total omzet gabungan usaha yang dikenakan PPh final pada tahun sebelumnya sudah melebihi Rp4,8 miliar, maka pada tahun berikutnya suami-istri tersebut harus menggunakan tarif umum PPh Pasal 17 dan tidak lagi berhak atas fasilitas PPh Final UMKM.”
(Cfm Pasal 58 ayat (2) huruf b PP 55 Tahun 2022)
Artinya, sekalipun usaha mereka terpisah secara manajerial maupun legal, untuk keperluan perpajakan omzet mereka tetap dihitung secara kolektif. Konsep ini penting agar tidak terjadi penghindaran pajak dengan cara memecah omzet ke beberapa NPWP.
Batasan Rp4,8 Miliar sebagai Penentu Skema Pajak
Mengapa Batasan Ini Penting?
Batasan omzet Rp4,8 miliar menjadi penentu apakah wajib pajak berhak menggunakan PPh Final UMKM (tarif 0,5%) atau harus berpindah ke tarif umum Pasal 17. Ketika omzet gabungan melampaui batas tersebut, maka:
- Mereka tidak lagi berhak menggunakan skema PPh Final UMKM pada tahun pajak berikutnya.
- Mereka wajib menghitung penghasilan neto dengan menggunakan tarif progresif umum sebagaimana diatur dalam Pasal 17 UU PPh.
Hal ini sejalan dengan ketentuan dalam PER-11/PJ/2025 Lampiran G, yang menegaskan perlunya transisi dari pencatatan sederhana ke pembukuan penuh saat omzet meningkat signifikan.
Ilustrasi Kasus: Pasangan Iqbal dan Uzi
Untuk memudahkan pemahaman, mari kita lihat simulasi berikut yang disusun berdasarkan contoh resmi dari DJP:
Tahun Pajak 2024
- Iqbal (usaha percetakan): Rp3.000.000.000
- Uzi (toko kue): Rp2.500.000.000
- Total gabungan: Rp5.500.000.000
➡ Karena omzet gabungan melebihi Rp4,8 miliar, maka pada Tahun Pajak 2025 pasangan ini tidak boleh lagi menggunakan PPh Final UMKM dan harus menggunakan tarif umum Pasal 17.
Tahun Pajak 2025
- Iqbal (PPh umum): Rp3.500.000.000
- Uzi (PPh umum): Rp2.000.000.000
- Total gabungan: Rp5.500.000.000
➡ Di tahun ini, mereka masih boleh menggunakan pencatatan dengan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) untuk menghitung penghasilan neto, karena baru pertama kali beralih ke tarif umum.
Tahun Pajak 2026 dan Seterusnya
- Karena omzet gabungan tahun 2025 saat menggunakan tarif umum tetap melebihi Rp4,8 miliar, maka pada tahun 2026 mereka tidak boleh lagi memakai NPPN.
- Pasangan ini wajib melakukan pembukuan penuh untuk menghitung penghasilan neto sesuai ketentuan pajak.
Alur Transisi Penghitungan Pajak
Berikut ringkasan alur transisi penghitungan pajak bagi pasangan suami-istri yang keduanya memiliki usaha:
- Tahun 2024
- Omzet gabungan masih diperhitungkan dengan skema PPh Final UMKM (0,5%).
- Tahun 2025
- Karena omzet gabungan 2024 melebihi Rp4,8 miliar, mulai tahun ini wajib menggunakan tarif umum Pasal 17.
- Masih boleh memakai pencatatan/NPPN untuk menghitung penghasilan neto.
- Tahun 2026
- Karena omzet gabungan tahun 2025 (saat sudah pakai tarif umum) melebihi Rp4,8 miliar, maka tahun ini wajib melakukan pembukuan penuh dan tidak boleh lagi memakai NPPN.
Skema ini menegaskan bahwa batas omzet Rp4,8 miliar menjadi titik kritis transisi dari PPh Final UMKM ke tarif umum, dan dari pencatatan ke pembukuan.

Implikasi Administratif bagi Wajib Pajak
Perpindahan dari PPh Final ke tarif umum membawa konsekuensi administratif yang tidak ringan. Beberapa implikasi yang perlu diperhatikan antara lain:
- Kewajiban membuat pembukuan sesuai ketentuan UU KUP, termasuk menyusun laporan keuangan tahunan.
- Kewajiban menghitung dan membayar angsuran PPh Pasal 25 bulanan berdasarkan penghasilan kena pajak tahun sebelumnya.
- Pelaporan SPT Tahunan yang lebih kompleks, karena tidak lagi sekadar melaporkan omzet, tetapi juga biaya, laba rugi, dan aset.
Karena itu, transisi ini sebaiknya dipersiapkan sejak awal, termasuk dengan meningkatkan kapasitas pencatatan keuangan usaha.
Perlakuan batasan omzet dalam PP 55/2022 memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga keadilan dalam sistem perpajakan.
Dengan memahami bahwa omzet usaha suami-istri harus digabung untuk menentukan hak atas fasilitas PPh Final UMKM, pelaku usaha dapat merencanakan kewajiban pajaknya dengan lebih baik.
Jika omzet gabungan telah mendekati atau melewati Rp4,8 miliar, sebaiknya pasangan suami-istri mulai menyiapkan transisi ke tarif umum dan pembukuan.
Langkah proaktif ini akan membantu memastikan kepatuhan pajak berjalan lancar tanpa risiko sanksi di kemudian hari.