
DOYANDUIT – Dalam era digitalisasi perpajakan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menerapkan sistem Coretax untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi.
Salah satu aspek penting dalam sistem ini adalah penggunaan Sertifikat Digital atau Kode Otorisasi DJP. Bagi wajib pajak yang ingin mengakses layanan perpajakan secara online, memiliki sertifikat digital yang valid menjadi suatu keharusan.
Namun, banyak yang masih bertanya: berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk mendapatkan akses digital di Coretax? Berikut adalah penjelasan lengkapnya.
Proses dan Waktu Penyelesaian Permintaan Akses Digital di Coretax
Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, waktu penerbitan Sertifikat Elektronik dan Bukti Penerbitan Sertifikat Elektronik adalah paling lama 1 (satu) hari kerja setelah permohonan diterima lengkap serta telah dilakukan pengujian verifikasi dan autentikasi.
Jika permohonan diajukan secara tertulis, batas waktu penyelesaiannya tetap sama, yaitu maksimal satu hari kerja setelah seluruh persyaratan terpenuhi.
Langkah-langkah Permohonan Sertifikat Digital di Coretax
Untuk memperoleh akses digital melalui sertifikat elektronik, wajib pajak dapat mengikuti prosedur berikut:
1. Login ke Coretax
- Masukkan NIK/NPWP sebagai username.
- Input kata sandi yang telah terdaftar.
- Pilih bahasa yang diinginkan.
- Isi kode keamanan (captcha).
- Klik tombol Login.
2. Masuk ke Menu Permintaan Sertifikat Digital
- Setelah masuk ke dashboard Coretax, pilih Portal Saya.
- Klik submenu Permohonan Kode Otorisasi/Sertifikat Digital.
3. Pilih Jenis Sertifikat
Pilih kategori sertifikat sesuai kebutuhan:
- Sertifikat Elektronik Tersertifikasi, misalnya yang diterbitkan oleh BRIN, BSSN, atau Peruri.
- Kode Otorisasi DJP, yang diterbitkan langsung oleh DJP.
4. Isi Data Identitas dan Lakukan Verifikasi
- Lengkapi kolom Digital Certificate Type.
- Jika menggunakan sertifikat tersertifikasi, pilih nama penyelenggara sertifikat dan masukkan Signer ID.
- Jika menggunakan Kode Otorisasi DJP, masukkan passphrase.
- Lakukan verifikasi identitas dengan mengunggah dokumen atau foto sesuai persyaratan.
5. Setujui Pernyataan Pajak
- Centang pernyataan yang menyatakan bahwa data yang diberikan adalah benar dan lengkap.
- Klik tombol Submit untuk mengajukan permohonan.
6. Cek Status Permohonan
- Status permohonan dapat dicek melalui menu Notifikasi Saya di dashboard Coretax.
- Dokumen terkait persetujuan atau penolakan permohonan bisa diakses di menu Dokumen Saya.

Solusi Jika Muncul Notifikasi “Please Register a Digital Certificate for This NIK”
Beberapa wajib pajak mungkin mengalami kendala dengan notifikasi “Please Register a Digital Certificate for This NIK.” Jika Anda menghadapi masalah ini, berikut beberapa solusi yang bisa dilakukan:
1. Periksa Menu Portal Saya
- Pastikan menu Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Digital sudah tersedia di akun Anda.
- Jika belum muncul, coba periksa secara berkala.
2. Pastikan Data Identitas Sudah Terverifikasi
- Pastikan NIK Anda sudah terhubung dengan NPWP dan telah diverifikasi oleh Dukcapil.
- Jika ada ketidaksesuaian data, segera lakukan perbaikan melalui layanan administrasi terkait.
3. Hubungi Kring Pajak
- Jika kendala masih terjadi, hubungi Kring Pajak DJP melalui media sosial atau call center resmi.
- Tim DJP dapat membantu memastikan apakah ada kendala teknis yang menghambat permohonan Anda.
Kesimpulan
Permintaan akses digital di Coretax melalui sertifikat elektronik dapat diselesaikan dalam waktu maksimal satu hari kerja, asalkan seluruh persyaratan telah terpenuhi.
Jika Anda mengalami kendala dengan notifikasi “Please Register a Digital Certificate for This NIK,” pastikan untuk memeriksa menu di akun Coretax, memverifikasi data identitas, dan menghubungi layanan pajak jika diperlukan.
Dengan memahami prosedur ini, wajib pajak dapat lebih mudah mengakses layanan perpajakan digital secara aman dan efisien.***