
DOYANDUIT – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan regulasi baru melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025, yang memperjelas tata cara pelaporan pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh).
Perubahan ini menekankan pentingnya ketepatan administrasi bagi setiap wajib pajak yang ingin memperbaiki isi SPT yang telah disampaikan sebelumnya.
Dalam aturan ini, pembetulan SPT bukan sekadar mengganti angka, tetapi juga wajib dituangkan secara sistematis dalam bagian khusus formulir induk SPT.
Struktur Pembetulan: Apa yang Diubah?
1. Kolom Khusus untuk Pembetulan
Salah satu inti dari perubahan ini adalah kewajiban mengisi Bagian F – Pembetulan saat melaporkan SPT yang telah diperbaiki. Bagian ini harus diisi oleh wajib pajak orang pribadi maupun badan jika mengajukan pembetulan, baik itu pembetulan pertama maupun berikutnya.
Namun, jika SPT yang dikirimkan berstatus normal (bukan pembetulan), maka bagian ini tidak perlu diisi.
2. Alur Perhitungan Pembetulan
Pembetulan SPT umumnya dilakukan karena ada kekeliruan hitung atau kelalaian pelaporan. Dalam kasus pembetulan, wajib pajak harus menyampaikan dua hal:
- Jumlah PPh dari SPT lama
- Jumlah PPh berdasarkan hasil pembetulan
Dari selisih keduanya akan diketahui apakah terjadi kurang bayar tambahan atau justru muncul nilai lebih bayar. Informasi ini akan memengaruhi apakah wajib pajak perlu membayar selisih atau dapat mengajukan restitusi.
Contoh Kasus: Orang Pribadi
Seorang pegawai menyampaikan SPT Tahunan 2025 pada Maret 2026 dengan status Kurang Bayar Rp1.600.000.
Setelah melakukan pengecekan ulang pada bulan berikutnya, ia menyadari ada penghitungan penghasilan bruto yang keliru dan mengajukan pembetulan. Setelah pembetulan, jumlah pajak yang seharusnya dibayar menjadi Rp1.350.000.
Maka, perbedaan Rp250.000 dicatat sebagai lebih bayar karena pembetulan dan bisa diajukan pengembaliannya melalui formulir bagian G, yaitu Permohonan Restitusi.
Dalam formulir:
- PPh Lama (F Angka 12 Huruf a): Rp1.600.000
- PPh Baru (E Angka 11 Huruf a): Rp1.350.000
- Selisih (F Angka 12 Huruf b): (Rp250.000)

Contoh Kasus: Badan Usaha
Sebuah perusahaan menyampaikan SPT Tahunan dengan status Lebih Bayar Rp180 juta. Restitusi kemudian diajukan untuk pemeriksaan. Namun pada bulan Juli 2026, ditemukan kesalahan dalam laporan biaya operasional yang mengubah status lebih bayar menjadi Rp140 juta.
Karena belum ada proses pengembalian pendahuluan dan perusahaan memenuhi tiga kondisi:
- SPT awal berstatus lebih bayar
- Nilai lebih bayar dalam pembetulan menjadi lebih kecil
- Belum pernah dilakukan pengembalian awal
maka perusahaan dapat mencentang kotak Ganti SPT Sebelumnya dan mengosongkan nilai lebih bayar lama pada Bagian F Angka 18 Huruf a. Seluruh koreksi kemudian diproses berdasarkan nilai terbaru yang tercantum.
Menghindari Kesalahan Pengisian
Wajib pajak perlu memastikan bahwa seluruh data yang digunakan dalam pembetulan sudah sesuai dengan bukti transaksi. Kesalahan input dapat berdampak pada status kepatuhan atau memperlambat proses restitusi.
Selain itu, DJP menekankan bahwa pembetulan hanya dapat dilakukan sebelum pemeriksaan dimulai oleh otoritas pajak.
Walau sistem DJP Online telah menyediakan fitur otomatis, tetap disarankan untuk memeriksa ulang perhitungan secara manual atau melalui bantuan konsultan pajak.
Dengan diberlakukannya PER-11/PJ/2025, DJP mendorong keterbukaan dan akurasi dalam pelaporan pajak.
Format pembetulan yang kini lebih terstruktur diharapkan dapat mempermudah pelacakan koreksi pajak oleh otoritas, serta memberi kejelasan bagi wajib pajak dalam menjalankan kewajibannya.