Perubahan Tata Cara Pembayaran atau Penyetoran Pajak di Coretax 2025, Simak Aturan Terbaru

7 Januari 2025 13:00
Bagikan :
Cara bayar pajak di Coretax 2025. (DJP | DoyanDuit)

DOYANDUIT – Pada tahun 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan meluncurkan sistem baru yang dinamakan Coretax.

Sistem ini diharapkan dapat mempermudah Anda dalam menjalankan kewajiban perpajakan, baik dalam hal pelaporan, pembayaran, hingga pemantauan status pajak.

Sebagai persiapan untuk menghadapi perubahan tersebut, ada beberapa langkah yang perlu Anda ketahui. Salah satunya adalah bagaimana cara melakukan pembayaran deposit pajak menggunakan Coretax.

Berikut adalah panduan lengkap untuk membuat dan membayar deposit pajak serta informasi terkait perubahan tata cara pembayaran pajak di Coretax yang berlaku mulai tahun 2025.

Apa Itu Coretax?

Coretax adalah sistem administrasi perpajakan yang terintegrasi dan dirancang untuk meningkatkan efisiensi administrasi pajak di Indonesia.

Dengan sistem ini, wajib pajak dapat melaporkan dan membayar pajak secara lebih cepat dan mudah, serta memantau status pajak secara real-time.

Sebelum menggunakan Coretax, Anda perlu memastikan bahwa data pajak yang tercatat di sistem DJP sudah akurat dan terkini.

Pemutakhiran data ini dapat dilakukan melalui DJP Online atau langsung di Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Cara Bayar Pajak di Coretax 2025 Melalui Deposit Pajak

Berikut adalah langkah-langkah untuk membayar pajak melalui deposit pajak Coretax yang akan mulai diterapkan pada tahun 2025:

1. Akses Situs Coretax

  • Buka browser dan kunjungi situs cortexdjp.pajak.go.id.
  • Masukkan nomor NPWP Anda yang terdiri dari 16 digit, kemudian kata sandi dan kode keamanan yang muncul di layar.
  • Klik tombol “Login”.

2. Pilih Menu Pembayaran dan Kode Billing

  • Setelah berhasil login, pilih menu “Pembayaran”.
  • Pilih “Layanan Mandiri Kode Billing”.
  • Pilih jenis pajak dengan kode “4116181” untuk setoran deposit pajak dan kode jenis setoran “41618 100”.
  • Tentukan periode dan tahun pajak, misalnya” Januari – Desember 2025″.

3. Masukkan Nominal Deposit Pajak

  • Isi jumlah deposit pajak yang akan disetor, misalnya “Rp100.000”.
  • Kolom keterangan bersifat opsional, tetapi Anda bisa menulis sesuatu seperti “Deposit Pajak 2025”.
  • Klik “Lanjutkan”.

4. Unduh Kode Billing

  • Setelah mengisi semua data, Anda akan diberikan opsi untuk mengunduh kode billing.
  • Ingat, masa berlaku kode billing di Coretax hanya 7 hari, jadi segera lakukan pembayaran setelah unduhan berhasil.

5. Lakukan Pembayaran

  • Anda bisa melakukan pembayaran melalui Internet Banking atau Mobile Banking dengan memasukkan ID billing yang telah diunduh.
  • Pilih bank yang Anda inginkan, misalnya Bank Mandiri, dan lanjutkan ke proses pembayaran.

6. Verifikasi Pembayaran

  • Setelah melakukan pembayaran, verifikasi hasilnya di menu “Buku Besar”.
  • Di sana, Anda akan melihat saldo sesuai dengan jumlah deposit pajak yang telah dibayar.
Coretax.(pajak.go.id/reformdjp/coretax/)

Ketentuan Terbaru di Coretax yang Perlu Anda Pahami

Selain pembaruan dalam proses pembayaran pajak, terdapat juga sejumlah ketentuan baru yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 (PMK 81/2024). Berikut adalah beberapa perubahan penting yang perlu Anda ketahui:

  • Penandatanganan Elektronik dan Format Pelaporan Baru
    Coretax mengadopsi penandatanganan elektronik dan format pelaporan pajak baru yang lebih mudah diikuti, sehingga Anda tidak perlu lagi menggunakan kertas dalam pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).
  • Perubahan Batas Waktu Pembayaran Pajak
    Pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) yang sebelumnya jatuh pada tanggal 10, kini harus dilakukan pada tanggal 15 bulan berikutnya.
  • Sistem Verifikasi Otomatis
    Coretax akan menggunakan sistem verifikasi otomatis untuk mempermudah pelaporan dan pembayaran pajak, mengurangi risiko kesalahan, serta meningkatkan efisiensi.

Jika Anda sudah siap untuk menggunakan Coretax, langkah pertama adalah melakukan login melalui DJP Online dengan menggunakan NPWP atau NIK dan kata sandi yang telah didaftarkan.

Anda juga akan diminta untuk mengatur ulang kata sandi dan mengisi passphrase sebagai pengganti tanda tangan digital.

Dengan Coretax, Anda bisa lebih mudah dalam melaporkan pajak dan memantau kewajiban perpajakan Anda tanpa harus datang ke kantor pajak.

Pastikan Anda terus memperbarui informasi terkini mengenai perubahan yang terjadi pada sistem ini agar tidak ketinggalan update penting.

Semoga informasi ini bermanfaat dan membantu Anda untuk lebih siap menghadapi perubahan sistem perpajakan yang akan berlaku di tahun 2025!***

Berita Terbaru
bupot tanpa transaksi
NPWP Disalahgunakan untuk Faktur Pajak Fiktif? Begini Langkah yang Harus Dilakukan
role akses penandatanganan spt
Coretax DJP Tambah Role Baru Penandatangan SPT 21/26, Data Gaji Pegawai Kini Lebih Terjaga
surat bebas pajak lazada
Cara Isi Surat Keterangan Penghasilan Bebas Pajak Lazada Terbaru, Seller Wajib Tahu Sebelum Upload
survei rumah pendidikan
Cara Mengisi Survei Rumah Pendidikan di Info GTK 2026, Panduan Lengkap untuk Guru dan Kepala Sekolah
XAUUSD_2026-08-03_13-17-31
Harga Emas Hari Ini 3 Agustus 2026: Antam Naik Rp7.000 per Gram, Emas Dunia Rebound di Atas US$4.050