Pinjaman Online Kuraku Apakah Bisa Cair? Simak Legalitas dan Ulasan Pengguna

2 September 2025 12:00
Bagikan :
Waspada Aplikasi Kuraku, Pinjol Tanpa Izin yang Diduga Curi Data

DOYANDUIT – Aplikasi Kuraku muncul sebagai salah satu pinjaman online baru di Google Play Store.

Dari deskripsi yang tercantum, aplikasi ini mengklaim dapat memberikan pinjaman mulai dari Rp2 juta hingga Rp20 juta dengan tenor antara 90 hingga 365 hari. Sekilas, tawaran ini terlihat menarik bagi masyarakat yang membutuhkan dana cepat.

Namun, setelah instalasi, pengguna diminta memasukkan nomor ponsel aktif untuk registrasi. Anehnya, kode OTP tidak dikirim melalui SMS sebagaimana prosedur keamanan standar aplikasi keuangan.

Sebagai gantinya, pengguna langsung diarahkan membuat kata sandi. Praktik ini tentu menimbulkan tanda tanya besar soal keamanan data.

Legalitas Kuraku di Mata OJK

Legalitas pinjaman online di Indonesia diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Berdasarkan POJK No. 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, setiap penyelenggara pinjaman online wajib terdaftar dan memiliki izin resmi dari OJK.

Namun, hingga artikel ini ditulis, nama aplikasi Kuraku tidak tercantum dalam daftar resmi pinjol berizin OJK. Daftar terbaru yang dirilis OJK dapat dicek langsung di laman resmi mereka (ojk.go.id). Dengan kata lain, secara hukum aplikasi ini tergolong ilegal.

Artinya, segala aktivitas Kuraku tidak berada dalam pengawasan otoritas, sehingga pengguna tidak memiliki jaminan perlindungan hukum apabila terjadi penyalahgunaan data atau masalah penagihan.

Ulasan Pengguna di Google Play

Selain isu legalitas, banyak pengguna di Google Play Store juga menyampaikan keluhan yang cukup serius. Berikut beberapa kutipan komentar:

  • KSA***A07 (22 Agustus 2025):
    “Aplikasi tolollll cuma curi data gk niat pinjamin dan aslinya gk ada modal, jgn download klo gak mau nyesal, awas klo data2 sy kalian salahgunakan sy gak segan2 laporin ke yg berwajib.”
  • Mi***ina (28 Agustus 2025):
    “Aplikasi paling aneh… cuman nipu aja ternyata. Udah peninjauannya lama, tiba² aja pinjaman yg udah diajuin hilang gitu dari riwayat. Mendingan hapus aja dari daftar pinjol di Play Store.”
  • Ia***3 (21 Agustus 2025):
    “Aplikasi busuk gak bisa masuk, cuma bisa ngambil data orang aja. Hati-hati apabila menyalahgunakan data saya, akan saya tuntut.”
  • Gar***di (27 Agustus 2025):
    “APLIKASI HOAX DAN HANYA NGAMBIL DATA SAJA. HATI-HATI BUAT SEMUANYA. APLIKASI INI NIPU, TIDAK BISA MEMBERIKAN PINJAMAN TAPI HANYA MENGAMBIL DATA SAJA.”

Mayoritas ulasan bernada negatif, menuding aplikasi Kuraku tidak benar-benar memberikan pinjaman, melainkan hanya mengumpulkan data pribadi pengguna.

Risiko Menggunakan Pinjol Ilegal

Penggunaan aplikasi pinjol ilegal seperti Kuraku sangat berisiko. Ada beberapa potensi masalah yang bisa dialami pengguna:

1. Penyalahgunaan Data Pribadi

Tanpa adanya sistem keamanan OTP dan izin resmi, data yang Anda masukkan berpotensi disalahgunakan, baik untuk penipuan, penyebaran data, hingga ancaman penyalahgunaan identitas.

2. Tidak Ada Jaminan Pencairan Dana

Berdasarkan testimoni pengguna, banyak pengajuan pinjaman yang tidak diproses atau tiba-tiba hilang. Artinya, aplikasi ini lebih berfokus mengumpulkan data ketimbang menyalurkan pinjaman.

3. Tidak Dilindungi Hukum

Karena tidak berizin OJK, pengguna tidak memiliki dasar hukum untuk menuntut jika dirugikan. Hal ini berbeda dengan pinjol legal, yang wajib tunduk pada aturan perlindungan konsumen.

Kesimpulan

Aplikasi Kuraku terbukti belum terdaftar sebagai penyelenggara pinjaman online resmi di OJK. Meski menawarkan nominal pinjaman hingga Rp20 juta, berbagai kejanggalan dalam sistem keamanan dan banyaknya keluhan pengguna mengindikasikan bahwa aplikasi ini berisiko tinggi.

Sebelum menggunakan layanan pinjaman online, selalu cek daftar resmi pinjol berizin OJK. Pastikan keamanan data Anda terlindungi, agar tidak terjerat praktik penipuan berkedok fintech.

Berita Terbaru
bupot tanpa transaksi
NPWP Disalahgunakan untuk Faktur Pajak Fiktif? Begini Langkah yang Harus Dilakukan
role akses penandatanganan spt
Coretax DJP Tambah Role Baru Penandatangan SPT 21/26, Data Gaji Pegawai Kini Lebih Terjaga
surat bebas pajak lazada
Cara Isi Surat Keterangan Penghasilan Bebas Pajak Lazada Terbaru, Seller Wajib Tahu Sebelum Upload
survei rumah pendidikan
Cara Mengisi Survei Rumah Pendidikan di Info GTK 2026, Panduan Lengkap untuk Guru dan Kepala Sekolah
XAUUSD_2026-08-03_13-17-31
Harga Emas Hari Ini 3 Agustus 2026: Antam Naik Rp7.000 per Gram, Emas Dunia Rebound di Atas US$4.050