
DOYANDUIT – Dana Amanah merupakan salah satu aplikasi pinjaman online yang saat ini tengah menjadi sorotan karena legalitasnya yang dipertanyakan.
Berdasarkan pencarian langsung melalui situs resmi Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), nama aplikasi ini tidak terdaftar sebagai anggota yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Hal ini berarti Dana Amanah berstatus ilegal dalam konteks regulasi penyelenggara pinjaman online di Indonesia.
Aplikasi ini pertama kali dirilis di Play Store pada 26 September 2023. Meski secara tampilan cukup umum seperti aplikasi pinjol lainnya, Dana Amanah tidak menampilkan logo OJK ataupun AFPI, dua tanda penting yang menunjukkan legalitas suatu aplikasi fintech.
Di deskripsi aplikasi, ditawarkan limit pinjaman mulai dari Rp1 juta hingga Rp10 juta dengan tenor yang terkesan bervariasi, dari 10 hingga 91 hari.
Namun berdasarkan pengalaman pengguna, tenor riil yang diberikan justru hanya 7 hari, dan disertai potongan serta bunga yang tinggi.
Pengalaman Pengguna dan Keluhan yang Meningkat
Banyak pengguna telah membagikan pengalaman negatif mereka setelah mencoba aplikasi Dana Amanah. Berikut beberapa keluhan terbaru yang banyak ditemukan di kolom ulasan Google Play maupun media sosial:
1. Dana Dicairkan Tanpa Persetujuan
Rir***ti (20 Juli 2025) menyampaikan bahwa dirinya hanya ingin melihat limit dan tenor pinjaman, namun tiba-tiba ada dana yang langsung cair tanpa pemberitahuan jelas. Ia mengaku hanya menerima Rp1 juta, tetapi ditagih Rp1,6 juta.
“Tolong untuk data-data saya jangan disebarkan, jika ada yang menyalahgunakan saya tidak ikhlas dunia akhirat,” tulisnya.
2. Penagihan Kasar dan Cepat
Pengguna lain bernama Am***ng (11 Juli 2025) juga menyebut bahwa aplikasi ini menyalurkan pinjaman melalui pihak ketiga, dan proses penagihannya berlangsung bahkan sebelum jatuh tempo.
Ia menegaskan bahwa penagihan dilakukan dengan kata-kata kasar, padahal baru tiga hari menjelang jatuh tempo.
3. Platform Perantara dan Tidak Transparan
Beberapa pengguna, termasuk Moh***ril (9 Juli 2025), menyebut bahwa Dana Amanah bukan aplikasi pemberi pinjaman langsung, melainkan sekadar perantara ke berbagai platform lain. “Tenornya cuma 7 hari, bunganya bikin orang frustrasi,” ujarnya.
4. Potongan Tidak Masuk Akal
Keluhan juga datang dari Br***a (19 Juli 2025) yang hanya menerima Rp750.000 dari pinjaman yang seharusnya Rp1,2 juta. Saat hendak mengembalikan dana, ia bahkan tidak bisa menggunakan nomor rekening manapun.
5. Banyak Platform Terselubung
Menurut Bu***dan (16 Juli 2025), aplikasi ini justru menyalurkan pinjaman dari dua platform berbeda tanpa sepengetahuan pengguna.
“Saya baru daftar, tiba-tiba ada pinjaman masuk. Padahal saya belum menyetujui apa pun,” ungkapnya.

Hindari Dana Amanah demi Keamanan Data dan Keuangan
Dari berbagai temuan di atas, bisa disimpulkan bahwa Dana Amanah merupakan aplikasi pinjol ilegal yang berpotensi membahayakan data pribadi dan keuangan pengguna.
Praktik penyaluran dana tanpa persetujuan, tenor yang terlalu singkat, bunga yang tidak transparan, serta penagihan yang tidak etis adalah tanda-tanda utama aplikasi yang sebaiknya tidak digunakan.
Bagi masyarakat yang membutuhkan akses pembiayaan, disarankan untuk menggunakan aplikasi yang resmi terdaftar dan diawasi oleh OJK, serta tercantum dalam daftar AFPI.
Legalitas menjadi hal paling mendasar yang perlu dicek sebelum mengunduh dan mendaftar ke platform pinjaman online mana pun.