Pinjol DanaRupiah Apakah Sebar Data? Simak Pengalaman Pengguna Gagal Bayar

26 Agustus 2025 12:00
Bagikan :
Perlindungan Data Nasabah Pinjol: Menyikapi Kasus Dana Rupiah

DOYANDUIT – Beberapa waktu lalu, konten YouTube Tools Pinjol mengungkap dugaan adanya penyebaran data pribadi nasabah oleh debt collector (DC) lapangan dari aplikasi DanaRupiah, salah satu penyedia layanan pinjaman online legal berizin Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dalam video tersebut, ditampilkan bukti pesan WhatsApp yang berisi foto KTP, wajah nasabah, hingga informasi pribadi lain yang seharusnya tidak bisa diakses atau dibagikan sembarangan.

“DC lapangan dari pinjol Dana Rupiah menyebarkan data di kontak emergency… ini terjadi di dalam grup WhatsApp. Ada foto wajah, KTP, dan data nasabah yang seharusnya bersifat pribadi,” ujar narator.

Jika benar, hal ini tentu menimbulkan pertanyaan serius: apakah pinjol legal yang diawasi OJK bisa benar-benar menjaga data penggunanya? Atau justru ada celah penyalahgunaan oleh oknum di lapangan?

Aturan OJK tentang Data Nasabah Pinjol

Perlu digarisbawahi bahwa OJK secara tegas melarang penyalahgunaan data pribadi oleh penyelenggara fintech lending. Aturan ini diatur dalam:

  • POJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Pasal 29 ayat (1) menyatakan penyelenggara wajib menjaga kerahasiaan, keutuhan, dan ketersediaan data pribadi, data transaksi, serta data keuangan pengguna.
  • POJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), yang mempertegas bahwa akses data nasabah hanya sebatas informasi tertentu, seperti nama dan nomor kontak utama. Informasi sensitif seperti KTP, alamat rumah, hingga akun media sosial wajib terenkripsi dan tidak bisa diakses bebas oleh pihak penagih.

Dengan kata lain, debt collector resmi dari pinjol legal tidak boleh menyimpan maupun menyebarkan data pribadi nasabah.

OJK bahkan menegaskan bahwa akses aplikasi pinjol legal hanya terbatas pada kamera, mikrofon, dan lokasi, bukan pada daftar kontak atau galeri.

Dugaan Oknum dan Penyalahgunaan Data Lama

Dalam video yang sama, pembuat konten juga menyebut bahwa dugaan penyebaran data ini bisa jadi dilakukan oleh mantan DC atau oknum yang sudah tidak bekerja di perusahaan terkait.

Mereka diduga masih menyimpan data lama dari tahun 2022 dan menggunakannya untuk menagih secara ilegal melalui WhatsApp atau media lain.

“Artinya dia tahu data kalian lalu dimanfaatkan untuk memeras dengan cara penagihan utang. Itu yang dimaksud penyalahgunaan data,” jelas kreator YouTube tersebut.

Kasus ini juga memperlihatkan potensi penyalahgunaan data oleh pihak yang tidak lagi berwenang.

Jika benar berasal dari data lama, maka perusahaan terkait perlu memastikan penghapusan data dilakukan sesuai aturan dan tidak ada kebocoran dari internal.

Perlindungan Konsumen dan Jalur Pengaduan

Sebagai bentuk perlindungan konsumen, OJK menyediakan kontak resmi pengaduan melalui layanan 157 atau email [email protected]. Jika ada indikasi penyalahgunaan data, masyarakat bisa melaporkan secara resmi agar ditindaklanjuti.

Selain itu, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) juga memiliki kode etik penagihan yang mewajibkan anggotanya menjaga kerahasiaan data dan melarang segala bentuk intimidasi atau penyebaran informasi pribadi.

Dengan demikian, jika nasabah mengalami intimidasi berupa penyebaran data, ada landasan hukum yang bisa digunakan untuk melapor dan menuntut perlindungan.

Kesimpulan

Dugaan penyebaran data oleh DC lapangan DanaRupiah memang menimbulkan keresahan, terlebih aplikasi ini terdaftar resmi di OJK. Namun, secara aturan, nasabah pinjol legal seharusnya aman karena data pribadi dilindungi dan dienkripsi.

Dugaan kasus tersebut kemungkinan besar melibatkan oknum atau penyalahgunaan data lama, bukan kebijakan resmi perusahaan.

Masyarakat diimbau tidak panik, namun tetap waspada. Jika menemukan penagihan mencurigakan yang disertai penyebaran data pribadi, segera abaikan, jangan membalas pesan, dan laporkan ke pihak berwenang.

Pada akhirnya, kepercayaan publik terhadap pinjol legal akan sangat bergantung pada sejauh mana perusahaan dan regulator mampu menjaga keamanan data pribadi nasabah.

Berita Terbaru
bupot tanpa transaksi
NPWP Disalahgunakan untuk Faktur Pajak Fiktif? Begini Langkah yang Harus Dilakukan
role akses penandatanganan spt
Coretax DJP Tambah Role Baru Penandatangan SPT 21/26, Data Gaji Pegawai Kini Lebih Terjaga
surat bebas pajak lazada
Cara Isi Surat Keterangan Penghasilan Bebas Pajak Lazada Terbaru, Seller Wajib Tahu Sebelum Upload
survei rumah pendidikan
Cara Mengisi Survei Rumah Pendidikan di Info GTK 2026, Panduan Lengkap untuk Guru dan Kepala Sekolah
XAUUSD_2026-08-03_13-17-31
Harga Emas Hari Ini 3 Agustus 2026: Antam Naik Rp7.000 per Gram, Emas Dunia Rebound di Atas US$4.050