
DOYANDUIT – Pinjaman online menjadi solusi cepat bagi sebagian orang yang sedang mengalami kebutuhan dana mendesak. Namun, tidak semua aplikasi pinjol memiliki legalitas yang jelas.
Salah satunya adalah aplikasi KreditKu, yang belakangan ini banyak diperbincangkan karena statusnya yang meragukan.
Dari penelusuran langsung melalui Google Play Store, aplikasi Kreditku saat ini tidak tersedia, hanya ditemukan situs website yang berkaitan dengan pinjol tersebut.
Satu hal yang cukup mencolok adalah tidak adanya logo OJK (Otoritas Jasa Keuangan) maupun AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia) pada deskripsi aplikasi tersebut.
Saat dilakukan pencarian di situs resmi AFPI menggunakan kata kunci “KreditKu”, hasilnya menunjukkan bahwa data tidak ditemukan.
Ini berarti aplikasi tersebut tidak terdaftar secara resmi sebagai anggota penyelenggara pinjaman online yang diawasi OJK. Dengan kata lain, Kreditku adalah pinjol ilegal.
Fitur dan Risiko Akses Data
Limit dan Tenor yang Ditawarkan
Meski tidak terdaftar secara resmi, KreditKu tetap menawarkan layanan pinjaman dengan limit antara Rp2 juta hingga Rp6 juta, serta tenor mulai dari 91 hari hingga 180 hari.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa banyak pengguna justru mendapatkan tenor yang jauh lebih pendek, bahkan hanya 7 hari.
Seorang pengguna bernama @elsy***72 menuliskan, “Bang aku kejebak pinjol ini,,, tiba2 dana masuk dan bunga gede banget… Mana tenor nya cuma 7h lagi 😭😭”.
Pengguna lain, @aj***53, mengaku hanya menerima Rp640 ribu, tetapi harus membayar Rp1 juta dalam waktu 7 hari. “Bunga mahal banget… Nga masuk akal,” katanya.
Akses Aplikasi yang Mengkhawatirkan
Salah satu hal yang paling perlu diwaspadai dari aplikasi pinjol ilegal adalah permintaan akses data yang berlebihan. Aplikasi Kreditku meminta izin untuk mengakses:
- Lokasi perangkat
- Kontak
- Pesan SMS
- Info pribadi
- Aktivitas aplikasi
- Info keuangan
Izin semacam ini sangat berisiko, karena dapat dimanfaatkan untuk melakukan teror penagihan, penyebaran data pribadi, hingga pencemaran nama baik secara daring.
“Buat teman-teman yang mau meminjam di aplikasi ini, saya sarankan untuk memakai HP yang kedua,” saran dari pembuat video review tersebut.

Pengalaman Pengguna dan Efek Psikologis
Banyak korban aplikasi ini merasa ditipu karena awalnya hanya ingin melihat limit pinjaman, namun langsung dicairkan dana tanpa persetujuan lengkap.
Seperti yang dialami oleh @jho***7: “Baru mau cek limit tapi malah dikasih tenor 7 hari. Sekarang udah 4 hari mau bayar, aplikasinya gak ada. Gimana ini bang, takut disebar data.”
Sementara itu, pengguna lain membagikan pengalaman mengatasi tekanan dari pinjol ilegal. “Mereka cuma neror seminggu, abis itu hilang,” tulis @bim***9. Ia menyarankan agar nomor kontak penting dan pribadi dipisahkan agar data tidak mudah disebarkan.
Waspadai Pinjol Ilegal
Aplikasi KreditKu merupakan contoh nyata bagaimana pinjol ilegal masih bebas beredar di platform resmi. Meski terlihat meyakinkan dengan desain antarmuka yang rapi dan limit pinjaman yang tinggi, aplikasi ini menyimpan banyak risiko, baik dari sisi legalitas, akses data, maupun pengalaman pengguna.
Sebelum memutuskan untuk menggunakan layanan pinjaman online apa pun, pastikan aplikasi tersebut terdaftar di OJK dan AFPI. Langkah sederhana ini bisa melindungi Anda dari ancaman bunga mencekik, tenor jebakan, dan sebar data pribadi.
Selalu utamakan keamanan data pribadi dan jangan mudah tergiur dengan tawaran pinjaman cepat. Jika Anda benar-benar membutuhkan pinjaman, pilihlah layanan yang legal dan transparan.