
DOYANDUIT – Pada 22 Mei 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025.
Regulasi ini hadir sebagai landasan teknis untuk pelaporan perpajakan secara digital melalui sistem Coretax, menggantikan berbagai sistem lama seperti e-SPT dan e-Faktur.
Tujuan Utama Diterbitkannya PER-11/PJ/2025
- Modernisasi administrasi perpajakan: Memberikan pengalaman pelaporan yang lebih efisien dan terintegrasi bagi Wajib Pajak.
- Peningkatan kepatuhan: Meminimalisir kesalahan dan mempermudah proses validasi data.
- Digitalisasi penuh proses perpajakan: Memfasilitasi pelaporan dalam satu portal terpadu.
Dengan sistem Coretax, DJP berupaya mewujudkan proses pelaporan pajak yang lebih cepat, transparan, dan mudah diakses oleh semua pihak.
Cakupan dan Pokok Pengaturan dalam PER-11/PJ/2025
PER-11/PJ/2025 memiliki cakupan yang sangat luas, mengatur secara detail prosedur pelaporan dan dokumentasi pajak yang harus disampaikan melalui sistem Coretax.
Jenis Pelaporan yang Diatur
- SPT Masa dan SPT Tahunan, meliputi:
- SPT Masa PPh (Pasal 21, 23, 26, 4 ayat 2, dsb.)
- SPT Masa PPN
- SPT Masa Bea Meterai
- SPT Tahunan PPh Badan dan Orang Pribadi
- Penerbitan Dokumen, seperti:
- Bukti Potong (PPh 21, PPh 23, dan unifikasi)
- Faktur Pajak Keluaran
- Surat Setoran Pajak (SSP)
- Bukti pemotongan nihil
- Format Pelaporan dan Tata Cara Teknis:
- Format dokumen elektronik
- Prosedur pengiriman melalui sistem Coretax
- Mekanisme koreksi dan pembatalan
Volume Dokumen
Dokumen resmi PER-11/PJ/2025 setebal 119 halaman ini dilengkapi lampiran teknis sebanyak 1.040 halaman, yang mencakup format XML, struktur data, dan contoh dokumen pelaporan. Lampiran ini sangat penting bagi penyedia software atau bagian pajak di perusahaan.

Poin Penting yang Wajib Anda Ketahui
Kewajiban Memberikan Bukti Potong ke Penerima Penghasilan
Meskipun seluruh bukti potong terekam otomatis dalam sistem Coretax, Pasal 4 menegaskan bahwa pemberi kerja wajib tetap memberikan salinan bukti potong kepada karyawan atau penerima penghasilan. Ini menjaga transparansi dan menjadi bukti kepatuhan perpajakan.
Karyawan Terdaftar di Cabang? Gunakan NITK!
Bila karyawan terdaftar pada cabang perusahaan, pembuatan bukti potong wajib menggunakan Nomor Induk Tempat Kegiatan (NITK) cabang, seperti yang diatur di Pasal 5 ayat (3). Namun, penyampaian SPT tetap dilakukan oleh kantor pusat.
Bukti Potong Tetap Dibuat Meski Tidak Ada PPh Terutang
Pasal 8 menyebutkan bahwa bukti potong tetap wajib dibuat bila terdapat pembayaran penghasilan, walaupun tidak ada PPh yang dipotong. Hanya jika tidak ada penghasilan sama sekali, maka pembuatan bukti potong tidak diperlukan.
Penggunaan NIK sebagai NPWP
Sejalan dengan kebijakan integrasi NIK dan NPWP, Pasal 9 menetapkan bahwa karyawan wajib menyampaikan NIK atau NPWP. Saat ini, NIK secara otomatis berfungsi sebagai identitas pajak orang pribadi.
Mekanisme Koreksi dan Pembatalan SPT
Pasal 10 memperbolehkan koreksi atau pembatalan SPT yang sudah disampaikan selama belum dilakukan pemeriksaan atau pengajuan keberatan oleh DJP. Ini memberi ruang bagi Wajib Pajak untuk memperbaiki kesalahan secara mandiri.
Link Dokumen Resmi PER-11/PJ/2025
Bagi Anda yang ingin mempelajari dokumen lengkap PER-11/PJ/2025, berikut tautan resminya:
๐ Unduh PER-11/PJ/2025
Anda juga bisa menemukan file lampiran lengkap yang berisi petunjuk teknis format XML, struktur data dokumen, hingga simulasi pelaporan di sistem Coretax.
PER-11/PJ/2025 menjadi dasar penting dalam sistem pelaporan pajak berbasis digital. Penerapan sistem Coretax tidak hanya berdampak pada pelaku usaha dan perusahaan, tetapi juga seluruh pemotong pajak di Indonesia.