PPh Final UMKM 0,5% Diperpanjang hingga 2029, Begini Cara Buat Kode Billing di Coretax

22 September 2025 09:00
Bagikan :
Perpanjangan PPh Final UMKM 0,5% sampai 2029: Dampak dan Cara Bayar (Telegram FAQ Coretax)

DOYANDUIT – Pemerintah resmi memperpanjang penerapan Pajak Penghasilan (PPh) final untuk pelaku UMKM dengan tarif 0,5 persen hingga tahun 2029.

Keputusan ini dimaksudkan memberi kepastian fiskal bagi usaha mikro dan kecil yang omzetnya tidak melebihi Rp4,8 miliar per tahun, serta mendorong kelancaran perencanaan usaha di tengah ketidakpastian ekonomi.

Langkah kebijakan akan dituangkan melalui revisi Peraturan Pemerintah sehingga aturan teknis dan jangka waktu resmi tercatat dalam peraturan pelaksana.

Aturan PPh Final UMKM 0,5% untuk Siapa

Kebijakan PPh final 0,5% yang dilanjutkan sampai 2029 berlaku untuk wajib pajak orang pribadi yang memiliki peredaran bruto tahunan sampai dengan Rp4,8 miliar.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan kebijakan ini diberi kepastian jangka panjang agar tidak lagi diperpanjang secara tahunan. Menurut pernyataannya, “pajak finalnya 0,5% dilanjutkan sampai 2029.”

Pemerintah memperkirakan terdapat sekitar 542.000 wajib pajak UMKM yang akan memanfaatkan fasilitas ini.

Untuk mendukung kelanjutan kebijakan, anggaran dialokasikan pada APBN; sejumlah laporan menyebutkan alokasi awal mencapai sekitar Rp2 triliun pada 2025 untuk menutup dampak fiskal sementara.

Perpanjangan ini akan diformalkan melalui revisi PP, termasuk penyesuaian teknis operasional administrasi perpajakan.

Cara Membuat Kode Billing PPh Final UMKM di Coretax

Sistem Coretax DJP kini menjadi kanal utama untuk pembuatan kode billing dan pembayaran pajak. Berikut ringkasan langkah yang umum dipraktikkan untuk pembuatan kode billing PPh Final UMKM (setor sendiri):

Persiapan

  1. Siapkan data identitas (NPWP 16 digit atau NIK) dan akses akun Coretax (coretaxdjp.pajak.go.id). Jika belum memiliki akun Coretax, pelajari prosedur aktivasi atau gunakan akun DJP Online yang sudah ada.

Langkah-langkah Pembuatan Kode Billing

  1. Masuk ke laman Coretax dan lakukan login menggunakan NPWP/NIK serta kata sandi akun DJP Online.
  2. Pilih menu Pembayaran, lalu klik Layanan Mandiri – Pembuatan Kode Billing.
  3. Lakukan verifikasi identitas; pastikan NPWP, nama, dan alamat yang muncul sesuai dengan WP yang akan membuat billing.
  4. Pilih Kode Akun Pajak (KAP) dan Kode Jenis Setoran (KJS). Untuk PPh Final UMKM (setor sendiri) gunakan KAP 411128 dan KJS 420. Isikan masa pajak (mis. Juli 2025) dan tahun pajak yang sesuai.
  5. Isi jumlah setoran PPh Final (0,5% dari peredaran bruto) dan catatan keterangan bila perlu.
  6. Klik Unduh untuk mendapatkan file kode billing (PDF). Periksa kembali format dan nominal pada PDF tersebut.
  7. Lakukan pembayaran kode billing melalui bank, kantor pos, mobile banking, atau ATM yang mendukung e-Billing DJP.

Setelah membayar, simpan bukti pembayaran dan periksa status tagihan pada daftar tagihan di Coretax jika tersedia. Untuk kasus kesalahan input, pelajari mekanisme pemindahbukuan atau hubungi KPP setempat untuk penanganan lanjut.

Contoh Perhitungan Sederhana

Sebagai ilustrasi, jika peredaran bruto usaha selama satu masa pajak adalah Rp100.000.000, maka PPh Final 0,5% dihitung sebagai 0,005 × Rp100.000.000 = Rp500.000.

Dengan kata lain, setiap Rp1.000.000 omzet dikenai PPh Final sebesar Rp5.000 pada tarif 0,5%. Rumus sederhana ini membantu pelaku usaha menghitung kewajiban sebelum membuat kode billing.

Catatan Kebijakan

Penyetoran PPh Final UMKM yang dilakukan sendiri umumnya memiliki batas waktu paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.

Jika tanggal 15 jatuh pada hari libur, batas waktu dapat bergeser ke hari kerja berikutnya; ketentuan ini sejalan dengan penyeragaman jatuh tempo pembayaran pajak pada peraturan pelaksana terbaru.

Meskipun PPh Final 0,5% disetor per masa dan pembayaran tersebut menggantikan kewajiban SPT Masa untuk jenis pajak itu, wajib pajak UMKM tetap berkewajiban menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.

Dalam SPT Tahunan, penghasilan bruto dan PPh final yang sudah dibayar harus dicantumkan sesuai lampiran yang berlaku.

Selain itu, beberapa ketentuan teknis menyebut adanya bagian peredaran bruto yang tidak dikenai PPh sampai ambang tertentu (tercantum pada panduan DJP), sehingga penting mencermati ketentuan pelaksana.

Perpanjangan tarif 0,5% dinilai membantu menjaga kelangsungan usaha kecil dan mengurangi beban kepatuhan.

Namun, pengamat juga mengingatkan pentingnya penguatan aturan agar kebijakan tidak disalahgunakan melalui fragmentasi usaha atau praktik penghindaran pajak; rencana revisi PP diharapkan mengakomodasi mekanisme pengawasan yang lebih jelas.

Berita Terbaru
bupot tanpa transaksi
NPWP Disalahgunakan untuk Faktur Pajak Fiktif? Begini Langkah yang Harus Dilakukan
role akses penandatanganan spt
Coretax DJP Tambah Role Baru Penandatangan SPT 21/26, Data Gaji Pegawai Kini Lebih Terjaga
surat bebas pajak lazada
Cara Isi Surat Keterangan Penghasilan Bebas Pajak Lazada Terbaru, Seller Wajib Tahu Sebelum Upload
survei rumah pendidikan
Cara Mengisi Survei Rumah Pendidikan di Info GTK 2026, Panduan Lengkap untuk Guru dan Kepala Sekolah
XAUUSD_2026-08-03_13-17-31
Harga Emas Hari Ini 3 Agustus 2026: Antam Naik Rp7.000 per Gram, Emas Dunia Rebound di Atas US$4.050