PPPK Paruh Waktu 2026 Apakah Berhak Menerima THR & Gaji ke-13? Intip Besaran dan Aturan Resmi yang Berlaku

30 Januari 2026 15:00
Bagikan :
Ilustrasi PPPK paruh waktu mendapatkan THR dan gaji ke-13 sesuai aturan ASN 2026. (DoyanDuit)

DOYANDIT – Bagi Anda yang baru saja diangkat sebagai PPPK paruh waktu pada 2025 atau 2026, pertanyaan paling umum adalah: apakah berhak menerima THR dan gaji ke-13? Jawabannya tegas: ya, PPPK paruh waktu tetap berhak atas Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 selama status kepegawaiannya aktif.

Hal ini karena PPPK paruh waktu secara hukum termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tidak dibedakan statusnya ketika mengatur hak finansial tersebut.

Pengakuan status ASN ini berarti hak-hak dasar seperti THR dan gaji ke-13 diakui oleh pemerintah sepanjang kontrak kerja berlaku.

Dasar Hukum Pemberian THR & Gaji ke-13 untuk PPPK Paruh Waktu

Pemberian THR dan gaji ke-13 untuk seluruh ASN, termasuk PPPK paruh waktu, diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang pemberian tunjangan ini kepada aparatur negara. Regulasi tersebut tidak membedakan status penuh atau paruh waktu dalam menentukan hak dasar.

Menurut pernyataan pejabat di Kementerian PANRB, hak tersebut berlaku selama PPPK paruh waktu masih aktif dan memenuhi persyaratan administratif kepegawaian.

Bagaimana Besaran THR & Gaji ke-13 Itu Dihitung?

Besaran hak ini tidak otomatis 100% seperti ASN penuh waktu. Karena status paruh waktu, penghitungan THR dan gaji ke-13 dilakukan secara proporsional berdasarkan jam kerja dan gaji pokok yang diterima.

Komponen yang umumnya diperhitungkan:

  • Gaji pokok proporsional sesuai jam kerja
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan atau umum
  • Tunjangan kinerja (jika berlaku)

Jika gaji pokok PPPK paruh waktu dihitung berdasarkan persentase jam kerja dibanding ASN penuh waktu (misalnya 50% atau 75%), maka besaran THR dan gaji ke-13 akan mengikuti proporsi yang sama.

Kapan THR & Gaji ke-13 Dicairkan?

Secara umum jadwal pencairan mengikuti kalender ASN:

  • THR: Dicairkan paling cepat sekitar 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri.
  • Gaji ke-13: Biasanya cair menjelang pertengahan tahun (sekitar Juni–Juli) menjelang tahun ajaran baru.

Perlu diingat, jadwal pencairan bisa berbeda tergantung kebijakan teknis instansi atau pemerintah daerah masing-masing. Selalu cek pengumuman resmi di unit keuangan tempat Anda bekerja.

Syarat agar THR & Gaji ke-13 Diterima

Agar hak ini otomatis diterima, pastikan kondisi berikut terpenuhi:

  1. Status PPPK paruh waktu sudah resmi aktif (SK pengangkatan diterbitkan).
  2. Tidak dalam cuti di luar tanggungan negara.
  3. Administrasi kepegawaian lengkap dan tidak ada hambatan data.
  4. Masa kerja sudah minimal memenuhi ketentuan proporsional (umumnya minimal satu bulan kerja di tahun berjalan untuk hak THR).

Perbedaan Dengan PPPK Penuh Waktu

Aspek PPPK Penuh Waktu PPPK Paruh Waktu
Status ASN Sama Sama
Gaji Pokok Penuh sesuai golongan Proporsional sesuai jam kerja
THR Hak penuh Proporsional
Gaji ke-13 Hak penuh Proporsional

Perbedaan utama bukan pada hak, melainkan cara perhitungannya yang mengikuti jam kerja paruh waktu.

Tips Untuk Penerima PPPK Paruh Waktu

  • Pastikan semua dokumen kepegawaian terunggah di sistem kepegawaian instansi.
  • Cek masa kerja efektif untuk hak THR tahun berjalan.
  • Simpan bukti pencairan agar bisa dibandingkan dengan perhitungan proporsional.

PPPK Paruh Waktu Tetap Mendapat Hak ASN

Secara legal dan administratif, PPPK paruh waktu yang baru diangkat pada 2025 atau 2026 tetap berhak menerima THR dan gaji ke-13, sebagaimana hak ASN lainnya. Besaran yang diterima akan disesuaikan secara proporsional dengan jam kerja dan gaji pokok yang berlaku.

Dengan memahami aturan ini, Anda bisa lebih siap merencanakan keuangan tahunan Anda sebagai PPPK paruh waktu.

Berita Terbaru
bupot tanpa transaksi
NPWP Disalahgunakan untuk Faktur Pajak Fiktif? Begini Langkah yang Harus Dilakukan
role akses penandatanganan spt
Coretax DJP Tambah Role Baru Penandatangan SPT 21/26, Data Gaji Pegawai Kini Lebih Terjaga
surat bebas pajak lazada
Cara Isi Surat Keterangan Penghasilan Bebas Pajak Lazada Terbaru, Seller Wajib Tahu Sebelum Upload
survei rumah pendidikan
Cara Mengisi Survei Rumah Pendidikan di Info GTK 2026, Panduan Lengkap untuk Guru dan Kepala Sekolah
XAUUSD_2026-08-03_13-17-31
Harga Emas Hari Ini 3 Agustus 2026: Antam Naik Rp7.000 per Gram, Emas Dunia Rebound di Atas US$4.050