
DOYANDUIT – Pemerintah menyiapkan anggaran sedikitnya Rp31,1 triliun untuk mengalihkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu mulai 2027.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan proses pengalihan status tersebut akan dilakukan secara bertahap dan ditargetkan rampung dalam waktu tiga tahun.
Rencana tersebut disampaikan Purbaya dalam Rapat Kerja Gabungan bersama Komite IV DPD pada Senin (14/9/2026).
“Jadi tahun depan, awal Januari, semua pegawai PPPK paruh waktu akan menjadi penuh waktu dan dibayar pemerintah pusat. Anggarannya sekitar Rp31,1 triliun. Mungkin juga lebih.”
Beban Gaji PPPK Dialihkan ke Pemerintah Pusat
Purbaya menjelaskan, pengalihan pembayaran gaji PPPK paruh waktu menjadi tanggungan pemerintah pusat ditujukan untuk mengurangi tekanan terhadap keuangan pemerintah daerah (Pemda).
Selama ini, kebutuhan belanja pegawai menjadi salah satu komponen yang harus diperhitungkan dalam kemampuan fiskal daerah.
Dengan skema baru tersebut, pemerintah pusat mengambil porsi pembiayaan yang lebih besar untuk pembayaran PPPK yang dialihkan menjadi penuh waktu.
Target penyelesaian proses pengalihan ditetapkan selama tiga tahun.
Artinya, kebijakan tersebut tidak hanya berkaitan dengan perubahan status kepegawaian, tetapi juga mengubah pola pembiayaan belanja pegawai antara pemerintah pusat dan daerah.
Anggaran Belanja Pegawai 2027 Capai Rp625,24 Triliun
Rencana pengalihan PPPK tersebut masuk dalam konteks kebijakan belanja pegawai pemerintah pada 2027.
Dalam RAPBN 2027, belanja pegawai secara keseluruhan dipatok sebesar Rp625,24 triliun. Angka tersebut tumbuh 7,9 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Dari total belanja pegawai tersebut, alokasi untuk kementerian dan lembaga (K/L) direncanakan mencapai Rp378,9 triliun.
Anggaran tersebut digunakan antara lain untuk memenuhi kebutuhan gaji dan tunjangan kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pemberian tunjangan kinerja juga akan disesuaikan dengan capaian reformasi birokrasi pada masing-masing instansi.
Pemerintah Siapkan Skema Pembiayaan untuk Daerah
Selain mengambil alih beban pembayaran PPPK, pemerintah juga menyiapkan skema pembiayaan bagi daerah yang mengalami keterbatasan likuiditas.
Skema tersebut disebut sebagai innovative financing dan akan melibatkan PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI).
Purbaya mengatakan skema tersebut dirancang agar pemerintah daerah tetap dapat menjalankan pembangunan tanpa mengganggu kebijakan fiskal pemerintah secara keseluruhan.
“Jadi kita sudah menemukan cara untuk membuat daerah bisa membangun tanpa membahayakan kebijakan fiskal kita, cuma ini memang belum disosialisasikan ke daerah.”
Menurut Purbaya, mekanisme tersebut masih dalam tahap persiapan dan belum disosialisasikan secara luas kepada pemerintah daerah.
Rekrutmen ASN di Kementerian dan Lembaga Dimoratorium
Di tengah rencana pengalihan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu, pemerintah juga akan melakukan moratorium rekrutmen ASN di lingkungan kementerian dan lembaga (K/L).
Kebijakan tersebut tercantum dalam Buku II Nota Keuangan beserta APBN Tahun Anggaran 2027.
Dengan demikian, kebijakan ASN pemerintah pada 2027 berjalan dalam dua arah. Di satu sisi, pemerintah menyiapkan anggaran untuk meningkatkan status PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu. Di sisi lain, perekrutan ASN baru di lingkungan K/L akan ditahan melalui moratorium.
Rencana tersebut membuat kebutuhan anggaran belanja pegawai menjadi salah satu komponen penting yang akan diperhatikan dalam pelaksanaan fiskal 2027.
Bagi pemerintah daerah, pengalihan beban pembayaran PPPK ke pemerintah pusat diharapkan memberi ruang fiskal lebih besar untuk membiayai program pembangunan dan pelayanan publik.
Namun, realisasi kebijakan tersebut tetap bergantung pada mekanisme pengalihan status, tahapan pelaksanaan, serta kesiapan anggaran yang ditetapkan pemerintah dalam APBN 2027.