
DOYANDUIT – Dalam sistem perpajakan Indonesia, terdapat pilihan bagi istri untuk menggabungkan kewajiban perpajakannya dengan suami. Langkah ini sesuai dengan konsep satu kesatuan ekonomi yang menganggap keluarga sebagai satu entitas pajak.
Jika istri memilih penggabungan ini, pelaporan SPT Tahunan cukup dilakukan oleh suami. Dengan demikian, seluruh bukti potong penghasilan, termasuk milik istri maupun anak yang masuk kategori tanggungan, akan terkonsolidasi dalam SPT Tahunan suami.
Menurut Direktorat Jenderal Pajak (DJP), NIK istri dan anak yang digabung harus tercatat dalam Daftar Unit Keluarga (DUK) di akun Coretax milik suami dengan status tanggungan. Hal ini penting agar seluruh data perpajakan terintegrasi dengan benar.
Status NPWP Istri: Apa yang Harus Dilakukan?
Dilansir dari saluran Telegram FAQ Coretax, situasi setiap istri bisa berbeda, tergantung pada riwayat kepemilikan NPWP sebelumnya. Berikut beberapa kondisi yang umum terjadi:
1. Istri Masih Memiliki NPWP Aktif
Jika istri pernah memiliki NPWP yang masih berstatus aktif, langkah yang harus dilakukan adalah mengajukan Permohonan Wajib Pajak Non Efektif (NE).
Setelah itu, ubah status istri di Unit Perpajakan Keluarga (UPK) Coretax suami menjadi tanggungan.
2. Istri Memiliki NPWP Non Aktif (NE)
Bila NPWP istri sudah berstatus Non Efektif, maka tidak perlu lagi mengajukan NE. Cukup ubah status istri di UPK Coretax suami menjadi tanggungan.
3. Istri Tidak Pernah Memiliki NPWP
Apabila istri belum pernah mendaftar NPWP, namun tetap membutuhkan akses ke Coretax (misalnya untuk keperluan administrasi tertentu), maka langkah yang perlu dilakukan adalah registrasi melalui menu “Daftar di Sini > Hanya Registrasi” pada portal Coretax.
Akun ini nantinya akan berstatus Belum Aktif (SPDN), yang berarti tidak ada kewajiban pelaporan SPT tahunan secara terpisah. Selanjutnya, status istri dapat dimasukkan ke dalam UPK suami sebagai tanggungan.
Peran NIK dalam Integrasi Data Pajak
Sejak diberlakukannya integrasi NIK sebagai NPWP pada 1 Juli 2022, proses administrasi perpajakan menjadi lebih sederhana. Namun, ada aturan khusus terkait wanita kawin yang menggabungkan kewajiban perpajakannya dengan suami.
NIK istri tidak dihapus meskipun status NPWP diubah menjadi Non Efektif. Hal ini karena di kemudian hari, istri tetap bisa menggunakan NIK-nya kembali, misalnya jika terjadi perubahan status perkawinan atau kebutuhan administratif lainnya.
DJP menegaskan bahwa penghapusan NPWP tidak dilakukan dalam kasus ini. Sebaliknya, yang dilakukan adalah penyesuaian status agar kewajiban pajak istri terintegrasi dalam laporan pajak suami.
Sertifikat Elektronik Istri
Penggabungan kewajiban pajak suami-istri bukanlah hal baru, namun penerapan sistem Coretax membawa mekanisme yang lebih terstruktur.
Di tahun 2025, istri yang bekerja sebagai karyawan pada satu pemberi kerja mungkin membutuhkan Sertifikat Elektronik untuk menandatangani faktur pajak. Meskipun status perpajakannya digabung, sertifikat ini tetap dapat diajukan menggunakan NIK istri.
Selain itu, bagi pasangan yang memilih skema penggabungan, perlu dipahami bahwa:
- Pelaporan SPT Tahunan dilakukan satu pintu, yaitu melalui akun suami.
- Dokumen bukti potong penghasilan istri akan otomatis tercatat dalam sistem Coretax suami, asalkan sudah dimasukkan ke DUK.
- Status tanggungan di UPK/DUK menjadi kunci agar tidak terjadi kesalahan pelaporan.

Dasar Hukum Penggabungan Pajak Suami-Istri
Pengaturan terkait penggabungan kewajiban perpajakan suami-istri merujuk pada Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) Nomor 36 Tahun 2008.
Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa penghasilan atau kerugian dari istri dianggap sebagai penghasilan atau kerugian suami, sehingga menjadi dasar dari konsep penggabungan kewajiban pajak keluarga.
DJP juga menekankan dalam beberapa kesempatan bahwa “penggabungan kewajiban perpajakan dilakukan atas dasar pilihan dan kesepakatan keluarga, bukan kewajiban mutlak.”
Kesimpulan
Menggabungkan NPWP istri dengan suami di tahun 2025 dapat dilakukan dengan mekanisme yang cukup jelas melalui Coretax. Intinya, istri yang ingin menggabungkan kewajiban pajak harus:
- Mengajukan permohonan Non Efektif (NE) bila masih memiliki NPWP aktif.
- Memastikan status istri di Unit Perpajakan Keluarga (UPK) sebagai tanggungan.
- Memahami bahwa NIK istri tetap valid meskipun status NPWP menjadi NE.
Dengan mengikuti prosedur ini, seluruh kewajiban pajak keluarga akan lebih rapi, terintegrasi, dan sesuai aturan yang berlaku.