Prosedur Pengajuan Penghapusan Sanksi Pajak Akibat Gangguan Sistem Coretax, Berdasarkan PMK 118 Tahun 2024

21 September 2025 09:00
Bagikan :
Cara Mengajukan Penghapusan Sanksi Pajak Karena Error Coretax. (DJP)

DOYANDUIT – Sejak implementasi sistem Coretax oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), beberapa Wajib Pajak (WP) melaporkan adanya kendala teknis, mulai dari sulit login hingga kegagalan saat mengunggah Surat Pemberitahuan (SPT).

Gangguan ini berpotensi membuat WP terlambat memenuhi kewajiban perpajakan, sehingga secara otomatis dikenakan sanksi administratif berupa bunga atau denda.

Pertanyaan yang sering muncul adalah: apakah ada kompensasi bagi WP jika sanksi muncul akibat kendala sistem? Jawabannya, ada, melalui mekanisme Penghapusan Sanksi Administratif (PSA) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118 Tahun 2024.

Dasar Hukum Hak Penghapusan Sanksi

Hak pengajuan penghapusan sanksi pajak sejatinya telah ditegaskan dalam Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Aturan teknis lebih lanjut dituangkan dalam PMK 118 Tahun 2024, yang berlaku untuk seluruh jenis pajak, termasuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Menurut Pasal 27 ayat (3) huruf f PMK 118, salah satu alasan sah untuk mengajukan penghapusan adalah adanya kendala jaringan atau gangguan sistem elektronik yang menghambat pelaksanaan kewajiban perpajakan.

Seperti ditegaskan dalam regulasi tersebut:

“Penghapusan sanksi administrasi dapat diberikan apabila keterlambatan atau kekeliruan timbul akibat kendala jaringan atau gangguan sistem yang berada di luar kendali Wajib Pajak.”

Apa Itu Penghapusan Sanksi Administratif?

Secara sederhana, Penghapusan Sanksi Administratif (PSA) adalah hak WP untuk meminta pengurangan atau penghapusan denda, bunga, atau kenaikan pajak, apabila terbukti bukan disebabkan oleh kesalahan WP.

Beberapa kondisi yang dapat diterima sebagai alasan sah menurut PMK 118 Tahun 2024 antara lain:

  • Sanksi yang muncul untuk pertama kalinya.
  • Adanya perubahan aturan perpajakan (dalam masa transisi enam bulan).
  • Kesalahan yang berasal dari DJP.
  • Kesalahan pihak ketiga.
  • Bencana alam, sosial, atau non-alam.
  • Kendala jaringan/gangguan sistem elektronik.
  • Kesepakatan harga transfer.
  • Kesulitan keuangan WP dengan bukti sahih.

Syarat Pengajuan

Tidak semua sanksi bisa langsung dihapuskan. Ada syarat administratif yang harus dipenuhi WP, terutama jika terkait dengan Surat Tagihan Pajak (STP). Beberapa syarat utamanya:

  • Sanksi yang dimohonkan belum dilunasi.
  • Pokok pajak yang menjadi dasar STP telah dibayar penuh.
  • Satu surat permohonan hanya berlaku untuk satu STP.
  • Tidak ada permohonan lain yang sedang berjalan, kecuali sudah dicabut.
  • Permohonan ditandatangani langsung oleh WP atau kuasa sah (dengan surat kuasa).

Prosedur Pengajuan Penghapusan Sanksi

Melalui Surat Tertulis

WP dapat mengajukan permohonan tertulis dalam Bahasa Indonesia dengan format sesuai lampiran PMK 118 Tahun 2024. Surat ditujukan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat WP terdaftar.

Melalui Coretax

Permohonan juga bisa diajukan secara daring melalui menu Layanan Wajib Pajak > Layanan Administrasi > Buat Permohonan Layanan Administrasi > AS.26-03 Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif (Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP).

Dokumen pendukung yang perlu disiapkan antara lain:

  • Fotokopi ketetapan (STP atau SKP).
  • Bukti pembayaran pokok pajak.
  • Bukti kendala, misalnya screenshot error Coretax lengkap dengan timestamp komputer.
  • Surat kuasa, bila dikuasakan.

Pengajuan bisa dilakukan maksimal dua kali. Untuk pengajuan kedua, batas waktunya adalah tiga bulan setelah keputusan pertama diterbitkan.

Proses Penelitian oleh DJP

Setelah permohonan masuk, DJP akan meneliti kebenaran data dan alasan yang diajukan. Jika diperlukan, WP dapat diminta untuk melengkapi dokumen tambahan.

Keputusan harus diterbitkan maksimal enam bulan sejak permohonan diterima, dengan kemungkinan hasil:

  • Dikabulkan seluruhnya.
  • Dikabulkan sebagian.
  • Ditolak.

Pentingnya Dokumentasi

Dalam beberapa kasus, WP merasa dirugikan karena menerima STP dengan sanksi bunga padahal keterlambatan terjadi akibat error sistem. DJP menegaskan, kondisi seperti ini bisa menjadi alasan sah untuk penghapusan sanksi, sepanjang WP dapat membuktikan kronologi kendala yang dialami.

Itulah sebabnya, dokumentasi menjadi kunci utama. Simpan setiap bukti kendala, termasuk pengumuman resmi downtime dari DJP, tangkapan layar error, hingga catatan waktu (timestamp) saat gangguan terjadi.

Kesimpulan

Gangguan teknis dalam sistem perpajakan, seperti error Coretax, tidak seharusnya merugikan WP. Dengan adanya PMK 118 Tahun 2024, WP memiliki dasar hukum kuat untuk mengajukan penghapusan sanksi.

Intinya, selama keterlambatan bukan karena kesalahan WP, sanksi administratif dapat dimohonkan untuk dihapuskan. Kuncinya ada pada kelengkapan dokumen dan kejelasan kronologi.

Dengan memahami prosedur ini, WP bisa lebih tenang menghadapi kendala sistem tanpa khawatir terbebani denda yang sebenarnya bukan tanggung jawabnya.

Berita Terbaru
bupot tanpa transaksi
NPWP Disalahgunakan untuk Faktur Pajak Fiktif? Begini Langkah yang Harus Dilakukan
role akses penandatanganan spt
Coretax DJP Tambah Role Baru Penandatangan SPT 21/26, Data Gaji Pegawai Kini Lebih Terjaga
surat bebas pajak lazada
Cara Isi Surat Keterangan Penghasilan Bebas Pajak Lazada Terbaru, Seller Wajib Tahu Sebelum Upload
survei rumah pendidikan
Cara Mengisi Survei Rumah Pendidikan di Info GTK 2026, Panduan Lengkap untuk Guru dan Kepala Sekolah
XAUUSD_2026-08-03_13-17-31
Harga Emas Hari Ini 3 Agustus 2026: Antam Naik Rp7.000 per Gram, Emas Dunia Rebound di Atas US$4.050