
DOYANDUIT – Mulai 1 Januari 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi meluncurkan sistem Coretax DJP sebagai pengganti beberapa layanan di DJP Online, termasuk permohonan Surat Keterangan Fiskal (SKF).
Jika sebelumnya Anda mengajukan SKF melalui DJP Online, kini proses tersebut harus dilakukan di coretaxdjp.pajak.go.id.
Perubahan ini tidak hanya memindahkan platform, tetapi juga membawa perbedaan mekanisme login dan penandatanganan dokumen.
Untuk akun badan, pengajuan SKF harus dilakukan melalui akun pribadi penanggung jawab (VIC), bukan akun badan itu sendiri. Hal ini karena proses tanda tangan di Coretax hanya bisa dilakukan oleh akun orang pribadi.
Menurut penjelasan dari tim KW Parautama Jakarta,
“Pengajuan SKF tidak bisa menggunakan akun badan, melainkan akun pribadi penanggung jawab. Sebab yang menandatangani adalah orang pribadi sebagai penanggung jawab.”
Alur Umum Pengajuan SKF di Coretax
1. Login ke Sistem
Akses https://coretaxdjp.pajak.go.id menggunakan:
- NIK dan kata sandi untuk orang pribadi, atau
- Akun VIC (penanggung jawab) jika mengajukan untuk badan.
Masukkan captcha, lalu klik “Login“. Untuk akun badan, gunakan fitur impersonate agar dapat bertindak atas nama badan.
2. Mengajukan Permohonan
Masuk ke menu “Layanan Wajib Pajak → Layanan Administrasi → Buat Permohonan Layanan Administrasi”.
Pilih “AS.01 – Pemenuhan Kewajiban Perpajakan”, lalu pilih sub-layanan “AS-01-01 – Surat Keterangan Fiskal”.
Isi “tujuan permohonan”, misalnya untuk pengadaan barang/jasa atau keperluan lain yang memerlukan bukti kepatuhan pajak. Pilih “Kota/Kabupaten KPP terdaftar”, centang pernyataan kebenaran data, lalu simpan.
Proses Penandatanganan dan Submit
3. Membuat Dokumen
Setelah permohonan tersimpan, klik “Create PDF“ untuk menghasilkan dokumen permohonan SKF. Isi kolom yang wajib diisi (misalnya klasifikasi dokumen), lalu simpan.
4. Penandatanganan Elektronik
Klik “Sign“ untuk menandatangani dokumen. Masukkan “signer password“ atau passphrase yang Anda buat saat mengaktifkan tanda tangan elektronik di Coretax. Pastikan indikator “Tertanda“ berubah dari “0” menjadi “1” untuk menandakan tanda tangan berhasil.
5. Mengirim Permohonan
Tekan “Submit” untuk mengirim permohonan ke DJP. Jika belum di-submit, proses dianggap belum diajukan meskipun sudah ditandatangani.
Mengunduh Surat Keterangan Fiskal
Setelah diproses dan disetujui sistem, SKF akan otomatis tersedia di menu Portal Saya → Dokumen atau melalui Detail Kasus. Di sana Anda dapat mengunduh:
- Dokumen permohonan
- Bukti penerimaan elektronik
- Surat Keterangan Fiskal resmi
SKF yang terbit mencantumkan masa berlaku sesuai data yang diinput, misalnya tanggal awal dan akhir penggunaan, serta pernyataan bahwa wajib pajak telah memenuhi kewajiban perpajakan.

Informasi Tambahan Penting
- Pastikan tidak ada tunggakan pajak atau keterlambatan pelaporan SPT agar permohonan SKF disetujui otomatis.
- Jika dokumen tidak muncul setelah permohonan selesai, periksa kembali di menu Detail Kasus atau hubungi KPP.
- Sistem Coretax selalu diperbarui, sehingga tata cara ini berlaku sesuai kondisi Maret 2025 dan dapat berubah di masa depan.
Dengan mengikuti alur ini, proses pengajuan Surat Keterangan Fiskal di Coretax bisa berjalan lancar. Kunci utamanya adalah memastikan login menggunakan akun yang tepat, mengisi tujuan dengan benar, menandatangani dokumen, dan tidak lupa melakukan submit.
Setelah semua tahap selesai, Anda dapat segera mengunduh SKF untuk kebutuhan administrasi, pengadaan, atau persyaratan kerja sama dengan pihak lain.