
DOYANDUIT – Belakangan ini, PT Agency Solusi Bersama menjadi perbincangan hangat di kalangan pengguna pinjaman online (pinjol).
Banyak yang mempertanyakan legalitas perusahaan ini dan apakah mereka terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Menurut data terbaru dari OJK per Maret 2025, terdapat 97 perusahaan fintech peer-to-peer lending yang telah resmi berizin dan legal. Namun, nama PT Agency Solusi Bersama tidak tercantum dalam daftar tersebut.
Hal ini menimbulkan kekhawatiran bahwa perusahaan ini mungkin termasuk dalam kategori pinjol ilegal yang tidak diawasi oleh OJK.
Surat Penagihan Palsu: Modus Baru Penipuan Pinjol
Beberapa nasabah melaporkan menerima surat penagihan yang mengatasnamakan PT Agency Solusi Bersama. Surat tersebut berisi ancaman penagihan ke rumah dan intimidasi lainnya.
Namun, setelah ditelusuri, surat-surat tersebut ternyata palsu dan merupakan modus baru penipuan yang mengincar korban pinjol.
Modus ini memanfaatkan ketakutan masyarakat terhadap penagihan utang dan mencoba memeras uang dari korban dengan mengancam akan mendatangi rumah mereka.
Padahal, OJK telah menegaskan bahwa penagihan pinjaman harus dilakukan sesuai dengan etika dan peraturan yang berlaku, serta tidak diperbolehkan melakukan intimidasi atau kekerasan.
Ancaman Debt Collector Datang ke Rumah: Fakta atau Mitos?
Salah satu ketakutan terbesar bagi pengguna pinjol adalah kemungkinan didatangi oleh debt collector ke rumah mereka. Namun, penting untuk memahami bahwa praktik ini tidak diperbolehkan, terutama jika dilakukan oleh pinjol ilegal.
Menurut informasi dari Krediblog, jika Anda berurusan dengan pinjol ilegal, Anda hanya berkewajiban mengembalikan jumlah pokok pinjaman tanpa bunga atau denda tambahan.
Perhitungan bunga dan denda menjadi batal karena penyelenggaranya ilegal atau tidak berizin. Jika Anda menghadapi ancaman atau intimidasi dari debt collector, Anda dapat melaporkannya kepada pihak berwenang.

Daftar Pinjol Legal Terbaru 2025
Untuk menghindari masalah dengan pinjol ilegal, penting bagi Anda untuk mengetahui daftar pinjol yang telah terdaftar dan berizin di OJK. Berikut adalah beberapa di antaranya:
- Danamas (PT Pasar Dana Pinjaman)
- Amartha (PT Amartha Mikro Fintek)
- Dompet Kilat (PT Indo FinTek)
- Boost (PT Creative Mobile Adventure)
- Tokomodal (PT Toko Modal Mitra Usaha)
- Modalku (PT Mitrausaha Indonesia Grup)
- KTA Kilat (PT Pendanaan Teknologi Nusa)
- Kredit Pintar (PT Kredit Pintar Indonesia)
- Maucash (PT Astra Welab Digital Arta)
- Finmas (PT Oriente Mas Sejahtera)
Daftar lengkap dapat Anda temukan di situs resmi OJK atau melalui sumber terpercaya lainnya.
Tips Menghindari Pinjol Ilegal
Agar terhindar dari jeratan pinjol ilegal, berikut beberapa tips yang dapat Anda terapkan:
- Periksa Legalitas: Sebelum mengajukan pinjaman, pastikan perusahaan tersebut terdaftar dan berizin di OJK.
- Waspadai Tawaran Menggiurkan: Hati-hati terhadap tawaran pinjaman dengan syarat yang terlalu mudah atau bunga yang sangat rendah.
- Jangan Berikan Data Pribadi Sembarangan: Hindari memberikan data pribadi atau akses ke kontak telepon Anda kepada aplikasi yang tidak terpercaya.
- Laporkan Aktivitas Mencurigakan: Jika Anda menemukan pinjol yang mencurigakan, segera laporkan ke OJK atau pihak berwenang lainnya.
Kesimpulan
PT Agency Solusi Bersama tidak termasuk dalam daftar pinjol legal yang terdaftar di OJK per Maret 2025. Oleh karena itu, Anda perlu berhati-hati dan memastikan legalitas perusahaan sebelum mengajukan pinjaman.
Selalu periksa daftar resmi dari OJK dan hindari memberikan data pribadi kepada pihak yang tidak terpercaya. Jika menghadapi masalah dengan pinjol ilegal, jangan ragu untuk melaporkannya kepada pihak berwenang.***