Registrasi Akun Coretax DJP untuk Bendahara Instansi: Khusus PIC Wanita Menikah

29 Agustus 2025 09:00
Bagikan :
Panduan Registrasi Coretax DJP untuk Bendahara Wanita Menikah

DOYANDUIT – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meluncurkan Coretax Administration System atau yang dikenal dengan Coretax DJP sebagai sistem administrasi perpajakan terbaru. Mulai masa pajak Januari 2025, seluruh wajib pajak akan beralih menggunakan Coretax menggantikan DJP Online. Namun, untuk pelaporan tahun pajak 2024 ke belakang, DJP Online masih berlaku.

Situasi yang cukup sering ditemui adalah ketika bendahara instansi pemerintah ditunjuk sebagai Person in Charge (PIC), namun secara status perpajakan dirinya menginduk pada NPWP suami. Kondisi ini kerap menimbulkan pertanyaan: bagaimana cara seorang istri yang menjadi bendahara tetap dapat mengakses Coretax?

Dalam kanal resmi YouTube Kanwil DJP Bali, narasumber menegaskan:

“Ibu-ibu yang ditunjuk sebagai bendahara tidak usah khawatir. Cukup pastikan sudah masuk ke dalam Daftar Unit Keluarga (DUK) suami, lalu lakukan aktivasi akun wajib pajak di situs Coretax DJP.”

Registrasi Coretax DJP bagi Istri Bendahara

Aktivasi melalui Daftar Unit Keluarga (DUK)

Langkah pertama adalah memastikan bahwa nama istri sudah tercatat dalam Daftar Unit Keluarga (DUK) suami. Pengecekan dilakukan melalui DJP Online pada bagian profil akun, tab Anggota Keluarga.

Jika sudah tercantum, istri sebagai bendahara dapat langsung mengaktifkan akun melalui cortexdjp.id dengan menu Aktivasi Akun Wajib Pajak.

Dalam proses ini, istri sebagai PIC bendahara cukup:

  • Mengisi formulir elektronik dengan NIK, email baru, dan nomor telepon aktif.
  • Mendapatkan password sementara dari sistem melalui email.
  • Login kembali menggunakan NIK dan password sementara, kemudian diminta membuat password permanen.

Sistem juga meminta pembuatan passphrase, yang berfungsi sebagai kode otorisasi digital. Passphrase ini boleh disamakan dengan password agar lebih mudah diingat.

Jika Belum Masuk DUK Suami

Kondisi lain adalah ketika data istri belum tercatat dalam DUK suami, atau istri belum memiliki NPWP sebelumnya. Untuk kasus ini, prosesnya sedikit berbeda, yaitu dengan memilih menu “Daftar di Sini” pada halaman login Coretax.

Di tahap ini terdapat dua opsi pendaftaran:

  1. Pendaftaran dengan Aktivasi NIK – digunakan jika istri ingin memiliki kewajiban perpajakan terpisah dari suami.
  2. Hanya Registrasi – digunakan jika kewajiban perpajakan digabung dengan suami. Dalam hal ini, istri tidak memiliki NPWP sendiri, namun tetap bisa mengakses Coretax untuk menjalankan tugas sebagai bendahara.

Sesuai keterangan DJP:

“Kalau hanya registrasi, istri itu menggabung kewajiban perpajakannya dengan suami. Jadi SPT cukup suami saja yang melaporkan.”

Persyaratan Teknis

  • Email dan Nomor Telepon Aktif: Pastikan berbeda dengan yang digunakan suami agar tidak terjadi duplikasi sistem. OTP (One Time Password) akan dikirim melalui SMS berbayar.
  • Data Identitas Valid: Nama, gelar, dan pekerjaan harus sesuai dengan data Dukcapil, karena sistem melakukan verifikasi langsung ke database kependudukan.
  • Alamat dan Koordinat Lokasi: Sama seperti pengisian alamat pada layanan digital lain, titik koordinat melalui maps diperlukan agar validasi lebih mudah.

Aspek Hukum dan Regulasi

Dasar hukum penggunaan NIK sebagai NPWP serta pengelolaan administrasi pajak keluarga tercantum dalam:

  • UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), yang mengatur penggunaan NIK sebagai NPWP.
  • Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022, tentang NPWP bagi orang pribadi, badan, dan instansi pemerintah.

Regulasi tersebut menegaskan bahwa kewajiban perpajakan dapat digabung dengan pasangan, khususnya bagi istri yang status perpajakannya menginduk pada suami.

Kesimpulan

Mulai tahun pajak 2025, seluruh administrasi perpajakan pemerintah akan beralih ke Coretax DJP. Bagi bendahara instansi yang berstatus wanita menikah dan menginduk NPWP suami, proses registrasi tetap bisa dilakukan tanpa membuat NPWP baru.

Selama tercatat dalam Daftar Unit Keluarga suami atau melakukan registrasi khusus, akses Coretax dapat digunakan untuk menjalankan kewajiban sebagai bendahara. Proses ini bersifat paperless dan seluruh dokumen perpajakan akan tersimpan dalam sistem digital Coretax.

Dengan memahami mekanisme registrasi yang sesuai, bendahara wanita tidak perlu khawatir menghadapi transisi sistem dari DJP Online menuju Coretax.

Berita Terbaru
bupot tanpa transaksi
NPWP Disalahgunakan untuk Faktur Pajak Fiktif? Begini Langkah yang Harus Dilakukan
role akses penandatanganan spt
Coretax DJP Tambah Role Baru Penandatangan SPT 21/26, Data Gaji Pegawai Kini Lebih Terjaga
surat bebas pajak lazada
Cara Isi Surat Keterangan Penghasilan Bebas Pajak Lazada Terbaru, Seller Wajib Tahu Sebelum Upload
survei rumah pendidikan
Cara Mengisi Survei Rumah Pendidikan di Info GTK 2026, Panduan Lengkap untuk Guru dan Kepala Sekolah
XAUUSD_2026-08-03_13-17-31
Harga Emas Hari Ini 3 Agustus 2026: Antam Naik Rp7.000 per Gram, Emas Dunia Rebound di Atas US$4.050