
DOYANDUIT – Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 mengenai Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025. Dokumen ini memuat sejumlah program strategis pemerintah, salah satunya terkait rencana kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN).
Rencana tersebut mencakup guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, anggota TNI/Polri, hingga pejabat negara. Meski demikian, belum ada kepastian waktu penerapan.
Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan RB, Mohammad Averrouce kepada wartawan, menegaskan bahwa pembahasan detail belum dilakukan.
“Kami sampaikan belum ada pembahasan sampai saat ini,” ujarnya, dikutip (21/9/2025).
Pernyataan ini menunjukkan bahwa meski sudah tercantum dalam Perpres, keputusan teknis masih menunggu pembahasan lanjutan.
Skema Kenaikan Gaji ASN dalam RKP
Dalam lampiran Perpres 79/2025, disebutkan bahwa pemerintah akan memprioritaskan kelompok tertentu dalam rencana kenaikan gaji, yakni:
- Guru
- Dosen
- Tenaga kesehatan
- Penyuluh
- TNI/Polri
- Pejabat negara
Kebijakan ini selaras dengan fokus pemerintah meningkatkan kualitas layanan publik dan memperkuat sektor-sektor strategis.
Selain itu, Perpres juga menyinggung konsep total reward berbasis kinerja. Artinya, ke depan, sistem penghargaan tidak hanya berupa gaji pokok dan tunjangan, tetapi juga akan ditautkan pada capaian kinerja ASN.
Lampiran Perpres menuliskan:
“Untuk mewujudkan peningkatan kesejahteraan aparatur sipil negara melalui penerapan konsep total reward berbasis kinerja aparatur sipil negara dapat dilaksanakan melalui penerapan manajemen penghargaan dan pengakuan serta penerapan sistem manajemen kinerja.”
Besaran Gaji PNS 2025
Golongan I
-
IA : Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600
-
IB : Rp 1.840.800 – Rp 2.670.000
-
IC : Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700
-
ID : Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400
Golongan II
-
IIA : Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400
-
IIB : Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500
-
IIC : Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200
-
IID : Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600
Golongan III
-
IIIA : Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200
-
IIIB : Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800
-
IIIC : Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500
-
IIID : Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700
Golongan IV
-
IVA : Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900
-
IVB : Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300
-
IVC : Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400
-
IVD : Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500
-
IVE : Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200
Besaran Gaji PPPK 2025
Golongan I – XVII
-
Golongan I : Rp 1.938.500 – Rp 2.900.900
-
Golongan II : Rp 2.116.900 – Rp 3.071.200
-
Golongan III : Rp 2.206.500 – Rp 3.201.200
-
Golongan IV : Rp 2.299.800 – Rp 3.336.600
-
Golongan V : Rp 2.511.500 – Rp 4.189.900
-
Golongan VI : Rp 2.742.800 – Rp 4.367.100
-
Golongan VII : Rp 2.858.800 – Rp 4.551.800
-
Golongan VIII: Rp 2.979.700 – Rp 4.744.400
-
Golongan IX : Rp 3.203.600 – Rp 5.261.500
-
Golongan X : Rp 3.339.100 – Rp 5.484.000
-
Golongan XI : Rp 3.480.300 – Rp 5.716.000
-
Golongan XII : Rp 3.627.500 – Rp 5.957.800
-
Golongan XIII: Rp 3.781.000 – Rp 6.209.800
-
Golongan XIV : Rp 3.940.900 – Rp 6.472.500
-
Golongan XV : Rp 4.107.600 – Rp 6.746.200
-
Golongan XVI : Rp 4.281.400 – Rp 7.031.600
-
Golongan XVII: Rp 4.462.500 – Rp 7.329.000
Catatan Tambahan
-
Besaran gaji di atas adalah gaji pokok dan belum termasuk tunjangan.
-
Tunjangan Kinerja (Tukin) diberikan sesuai jabatan, instansi, dan kinerja.
-
Khusus guru dan dosen, terdapat tambahan Tunjangan Profesi Guru (TPG), tunjangan khusus, dan tunjangan tambahan lain.
-
-
Gaji ASN ditetapkan secara nasional melalui Peraturan Pemerintah (PP) dan tidak bisa diubah oleh pemerintah daerah.
-
Kenaikan terakhir terjadi pada Januari 2024 sebesar rata-rata 8 persen. Adapun untuk 2025, pemerintah melalui Perpres 79 Tahun 2025 baru menyusun rencana kenaikan, namun detail implementasinya masih menunggu pembahasan.

Program Prioritas Presiden
Selain soal gaji, Presiden Prabowo memberi arahan agar ASN, TNI, dan Polri tetap fokus mengawal program prioritas nasional. Langkah ini diharapkan bisa mempercepat pencapaian target pembangunan.
Program prioritas yang dimaksud antara lain:
- Pemberian makan siang dan susu gratis di sekolah/pesantren.
- Pemeriksaan kesehatan gratis dan penuntasan TBC.
- Pembangunan rumah sakit kabupaten.
- Renovasi sekolah rusak dan pembangunan sekolah unggul.
- Perluasan kesejahteraan sosial untuk menghapus kemiskinan absolut.
- Penyediaan rumah murah untuk milenial, Gen Z, dan masyarakat berpenghasilan rendah.
- Peningkatan produktivitas pertanian melalui lumbung pangan.
- Pendirian badan penerimaan negara dan peningkatan rasio penerimaan hingga 23 persen dari PDB.
Dengan demikian, kenaikan gaji ASN diposisikan bukan hanya sebagai bentuk penghargaan, tetapi juga instrumen untuk memperkuat pelaksanaan program pembangunan.
Tantangan dan Harapan ke Depan
Meski sudah tertuang dalam Perpres, kebijakan kenaikan gaji ASN 2025 masih menghadapi sejumlah tantangan. Pertama, ketersediaan ruang fiskal dalam APBN. Kedua, kebutuhan sinkronisasi dengan kebijakan reformasi birokrasi, khususnya penerapan sistem merit.
Di sisi lain, harapan ASN tentu besar. Peningkatan kesejahteraan diharapkan sejalan dengan tuntutan profesionalisme dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Pengamat kebijakan publik menilai, rencana ini bisa menjadi momentum untuk memperkuat motivasi ASN. Namun, implementasi yang adil, transparan, dan berbasis kinerja menjadi kunci.