Resmi Berlaku PMK 99 Tahun 2025! Cara Ajukan Pembebasan Bea Masuk Hibah Sosial, Ibadah, Amal, Budaya, dan Bencana

28 Februari 2026 13:00
Bagikan :
Ilustrasi pembebasan bea masuk hibah ibadah dan bencana tahun 2026. (DoyanDuit)

DOYANDUIT – Kebijakan pembebasan bea masuk hibah ibadah dan bencana kini memiliki payung hukum yang jelas melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99 Tahun 2025.

Aturan ini menjadi pedoman resmi bagi badan non-profit, pemerintah, hingga lembaga internasional yang mengimpor barang hibah untuk kepentingan sosial dan kemanusiaan.

Regulasi yang mulai berlaku 27 Februari 2026 ini diterbitkan oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Kehadirannya memberikan kepastian hukum sekaligus mempercepat distribusi bantuan.

Berdasarkan praktik di lapangan, kebijakan seperti ini sangat membantu proses impor bantuan kemanusiaan yang sebelumnya sering terkendala administrasi.

Ruang Lingkup PMK 99 Tahun 2025

Dikutip dari penjelasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kemenku, PMK ini mengatur pembebasan bea masuk dan/atau cukai atas dua kategori utama:

1. Barang Hibah untuk Kepentingan Sosial dan Keagamaan

Meliputi barang kiriman hadiah atau hibah untuk:

  • Ibadah untuk umum
  • Amal
  • Sosial
  • Kebudayaan

2. Barang Hibah untuk Penanggulangan Bencana Alam

Termasuk seluruh barang yang digunakan dalam:

  • Mitigasi prabencana
  • Tanggap darurat
  • Rehabilitasi dan rekonstruksi

Fasilitas ini diberikan untuk memastikan bantuan kemanusiaan tidak terbebani pungutan yang dapat menghambat distribusi.

Siapa yang Berhak Menerima Fasilitas?

A. Untuk Ibadah, Amal, Sosial, dan Kebudayaan

Fasilitas diberikan kepada:

  • Badan atau lembaga non-profit di bidang ibadah
  • Lembaga sosial dan amal
  • Organisasi kebudayaan

Syarat utamanya adalah lembaga tersebut tidak bersifat komersial.

B. Untuk Penanggulangan Bencana Alam

Penerima berbeda tergantung kondisi bencana:

1️⃣ Kondisi Prabencana

  • Badan/lembaga non-profit bidang sosial atau keagamaan

2️⃣ Keadaan Darurat (Siaga, Tanggap, Transisi)

  • Badan/lembaga non-profit
  • Pemerintah pusat atau daerah
  • Lembaga internasional atau lembaga asing non-pemerintah

3️⃣ Rehabilitasi dan Rekonstruksi

  • Badan/lembaga non-profit
  • Pemerintah pusat atau pemerintah daerah

Skema ini menunjukkan bahwa negara membuka ruang kolaborasi luas dalam penanganan bencana.

Jenis Barang yang Mendapat Pembebasan Bea Masuk

Untuk Ibadah dan Sosial

Barang yang dapat memperoleh fasilitas meliputi:

  • Perlengkapan ibadah untuk umum
  • Barang kegiatan keagamaan seluruh agama yang diakui di Indonesia
  • Barang untuk kegiatan amal dan sosial
  • Barang pemberantasan wabah penyakit
  • Barang peningkatan kesehatan masyarakat
  • Barang peningkatan pendidikan dan kecerdasan
  • Barang untuk meningkatkan hubungan kebudayaan antarnegara

Kuncinya, barang tidak boleh mengandung unsur komersial.

Untuk Penanggulangan Bencana

Semua barang yang digunakan dalam rangka penanggulangan bencana alam dapat memperoleh fasilitas, selama sesuai peruntukannya.

Dokumen yang Harus Disiapkan

Untuk Hibah Ibadah, Sosial, dan Kebudayaan

Pemohon wajib melampirkan:

  • Rekomendasi dari Kementerian/Lembaga/Pemda terkait
  • Salinan gift certificate atau memorandum of understanding
  • Dokumen pendirian badan/lembaga

Untuk Penanggulangan Bencana

Prabencana & Rehabilitasi

  • Rekomendasi dari K/L terkait
  • Gift certificate atau MoU
  • Dokumen pendirian (jika pemohon badan/lembaga)

Keadaan Darurat

  • Rekomendasi K/L bidang bencana
  • Gift certificate, MoU, atau surat pernyataan hibah
  • Dokumen pendirian (jika relevan)

Kelengkapan dokumen menjadi faktor penting agar permohonan tidak tertunda.

Cara Mengajukan Permohonan

Permohonan diajukan kepada:

  • Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai, atau
  • Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

Melalui Aplikasi SSm Fasilitas.

Janji layanan penelitian permohonan maksimal 5 hari kerja sejak dokumen lengkap diterima.

Batas Waktu Realisasi Impor

Setelah Keputusan Menteri diterbitkan, impor harus direalisasikan dalam waktu:

1 tahun sejak tanggal penetapan.

Jika ingin mengubah keputusan yang sudah terbit, syaratnya:

  • PIB belum mendapat nomor pendaftaran
  • Masih dalam jangka waktu pengimporan

Ketentuan Larangan dan Pembatasan

Barang hibah tetap wajib memenuhi aturan larangan dan/atau pembatasan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Artinya, pembebasan bea masuk bukan berarti bebas dari regulasi teknis lainnya.

Penyelesaian Kewajiban Pabean

Untuk kendaraan bermotor yang mendapat fasilitas, penyelesaiannya hanya dapat dilakukan melalui:

  • Ekspor kembali
  • Pemindahtanganan kepada sesama penerima fasilitas
  • Pemusnahan

Ketentuan ini mencegah penyalahgunaan fasilitas untuk tujuan komersial.

Sanksi Jika Tidak Sesuai Peruntukan

Jika penggunaan barang tidak sesuai tujuan awal, maka:

  • Bea masuk dan/atau cukai wajib dibayar
  • Dikenakan sanksi administratif sesuai aturan kepabeanan dan cukai

Ini menjadi pengingat bahwa fasilitas bersifat amanah.

PMK 99 Tahun 2025 Memberi Kepastian dan Perlindungan

PMK 99 Tahun 2025 tentang pembebasan bea masuk hibah ibadah dan bencana menghadirkan kepastian hukum sekaligus mempercepat distribusi bantuan kemanusiaan.

Regulasi ini tidak hanya meringankan beban biaya, tetapi juga memastikan bantuan tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.

Berita Terbaru
bupot tanpa transaksi
NPWP Disalahgunakan untuk Faktur Pajak Fiktif? Begini Langkah yang Harus Dilakukan
role akses penandatanganan spt
Coretax DJP Tambah Role Baru Penandatangan SPT 21/26, Data Gaji Pegawai Kini Lebih Terjaga
surat bebas pajak lazada
Cara Isi Surat Keterangan Penghasilan Bebas Pajak Lazada Terbaru, Seller Wajib Tahu Sebelum Upload
survei rumah pendidikan
Cara Mengisi Survei Rumah Pendidikan di Info GTK 2026, Panduan Lengkap untuk Guru dan Kepala Sekolah
XAUUSD_2026-08-03_13-17-31
Harga Emas Hari Ini 3 Agustus 2026: Antam Naik Rp7.000 per Gram, Emas Dunia Rebound di Atas US$4.050