
DOYANDUIT – Kebijakan pembebasan bea masuk hibah ibadah dan bencana kini memiliki payung hukum yang jelas melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99 Tahun 2025.
Aturan ini menjadi pedoman resmi bagi badan non-profit, pemerintah, hingga lembaga internasional yang mengimpor barang hibah untuk kepentingan sosial dan kemanusiaan.
Regulasi yang mulai berlaku 27 Februari 2026 ini diterbitkan oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Kehadirannya memberikan kepastian hukum sekaligus mempercepat distribusi bantuan.
Berdasarkan praktik di lapangan, kebijakan seperti ini sangat membantu proses impor bantuan kemanusiaan yang sebelumnya sering terkendala administrasi.
Ruang Lingkup PMK 99 Tahun 2025
Dikutip dari penjelasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kemenku, PMK ini mengatur pembebasan bea masuk dan/atau cukai atas dua kategori utama:
1. Barang Hibah untuk Kepentingan Sosial dan Keagamaan
Meliputi barang kiriman hadiah atau hibah untuk:
- Ibadah untuk umum
- Amal
- Sosial
- Kebudayaan
2. Barang Hibah untuk Penanggulangan Bencana Alam
Termasuk seluruh barang yang digunakan dalam:
- Mitigasi prabencana
- Tanggap darurat
- Rehabilitasi dan rekonstruksi
Fasilitas ini diberikan untuk memastikan bantuan kemanusiaan tidak terbebani pungutan yang dapat menghambat distribusi.
Siapa yang Berhak Menerima Fasilitas?
A. Untuk Ibadah, Amal, Sosial, dan Kebudayaan
Fasilitas diberikan kepada:
- Badan atau lembaga non-profit di bidang ibadah
- Lembaga sosial dan amal
- Organisasi kebudayaan
Syarat utamanya adalah lembaga tersebut tidak bersifat komersial.
B. Untuk Penanggulangan Bencana Alam
Penerima berbeda tergantung kondisi bencana:
1️⃣ Kondisi Prabencana
- Badan/lembaga non-profit bidang sosial atau keagamaan
2️⃣ Keadaan Darurat (Siaga, Tanggap, Transisi)
- Badan/lembaga non-profit
- Pemerintah pusat atau daerah
- Lembaga internasional atau lembaga asing non-pemerintah
3️⃣ Rehabilitasi dan Rekonstruksi
- Badan/lembaga non-profit
- Pemerintah pusat atau pemerintah daerah
Skema ini menunjukkan bahwa negara membuka ruang kolaborasi luas dalam penanganan bencana.
Jenis Barang yang Mendapat Pembebasan Bea Masuk
Untuk Ibadah dan Sosial
Barang yang dapat memperoleh fasilitas meliputi:
- Perlengkapan ibadah untuk umum
- Barang kegiatan keagamaan seluruh agama yang diakui di Indonesia
- Barang untuk kegiatan amal dan sosial
- Barang pemberantasan wabah penyakit
- Barang peningkatan kesehatan masyarakat
- Barang peningkatan pendidikan dan kecerdasan
- Barang untuk meningkatkan hubungan kebudayaan antarnegara
Kuncinya, barang tidak boleh mengandung unsur komersial.
Untuk Penanggulangan Bencana
Semua barang yang digunakan dalam rangka penanggulangan bencana alam dapat memperoleh fasilitas, selama sesuai peruntukannya.
Dokumen yang Harus Disiapkan
Untuk Hibah Ibadah, Sosial, dan Kebudayaan
Pemohon wajib melampirkan:
- Rekomendasi dari Kementerian/Lembaga/Pemda terkait
- Salinan gift certificate atau memorandum of understanding
- Dokumen pendirian badan/lembaga
Untuk Penanggulangan Bencana
Prabencana & Rehabilitasi
- Rekomendasi dari K/L terkait
- Gift certificate atau MoU
- Dokumen pendirian (jika pemohon badan/lembaga)
Keadaan Darurat
- Rekomendasi K/L bidang bencana
- Gift certificate, MoU, atau surat pernyataan hibah
- Dokumen pendirian (jika relevan)
Kelengkapan dokumen menjadi faktor penting agar permohonan tidak tertunda.
Cara Mengajukan Permohonan
Permohonan diajukan kepada:
- Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai, atau
- Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai
Melalui Aplikasi SSm Fasilitas.
Janji layanan penelitian permohonan maksimal 5 hari kerja sejak dokumen lengkap diterima.
Batas Waktu Realisasi Impor
Setelah Keputusan Menteri diterbitkan, impor harus direalisasikan dalam waktu:
1 tahun sejak tanggal penetapan.
Jika ingin mengubah keputusan yang sudah terbit, syaratnya:
- PIB belum mendapat nomor pendaftaran
- Masih dalam jangka waktu pengimporan
Ketentuan Larangan dan Pembatasan
Barang hibah tetap wajib memenuhi aturan larangan dan/atau pembatasan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Artinya, pembebasan bea masuk bukan berarti bebas dari regulasi teknis lainnya.
Penyelesaian Kewajiban Pabean
Untuk kendaraan bermotor yang mendapat fasilitas, penyelesaiannya hanya dapat dilakukan melalui:
- Ekspor kembali
- Pemindahtanganan kepada sesama penerima fasilitas
- Pemusnahan
Ketentuan ini mencegah penyalahgunaan fasilitas untuk tujuan komersial.
Sanksi Jika Tidak Sesuai Peruntukan
Jika penggunaan barang tidak sesuai tujuan awal, maka:
- Bea masuk dan/atau cukai wajib dibayar
- Dikenakan sanksi administratif sesuai aturan kepabeanan dan cukai
Ini menjadi pengingat bahwa fasilitas bersifat amanah.
PMK 99 Tahun 2025 Memberi Kepastian dan Perlindungan
PMK 99 Tahun 2025 tentang pembebasan bea masuk hibah ibadah dan bencana menghadirkan kepastian hukum sekaligus mempercepat distribusi bantuan kemanusiaan.
Regulasi ini tidak hanya meringankan beban biaya, tetapi juga memastikan bantuan tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.