Resmi! DJP Rilis Aplikasi M-Pajak, Lapor SPT Tahunan Coretax Kini Lebih Mudah Pakai HP

8 April 2026 12:00
Bagikan :
DJP kini memungkinkan wajib pajak melaporkan SPT Tahunan langsung melalui HP lewat aplikasi resmi M-Pajak. (DJP)

DOYANDUIT – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menghadirkan kemudahan baru bagi wajib pajak dengan membuka fitur lapor SPT Tahunan Coretax via HP melalui aplikasi M-Pajak.

Inovasi ini memungkinkan pelaporan pajak dilakukan langsung dari smartphone tanpa perlu membuka laptop atau komputer.

Bagi banyak wajib pajak, kehadiran fitur ini menjadi solusi praktis karena proses pelaporan kini bisa dilakukan kapan saja dan di mana saja selama memiliki akses internet.

Berdasarkan informasi terbaru dari DJP, fitur mobile ini sudah tersedia namun masih ditujukan untuk kategori wajib pajak tertentu.

Langkah tersebut sekaligus memperkuat transformasi digital layanan perpajakan nasional yang terus dikembangkan pemerintah melalui sistem Coretax DJP.

Apa Itu Fitur Lapor SPT via HP di Aplikasi M-Pajak?

Fitur baru ini memungkinkan pengguna mengakses menu pelaporan SPT langsung dari aplikasi M-Pajak, yakni aplikasi resmi perpajakan milik DJP yang tersedia di Android dan iPhone.

Dalam materi sosialisasi DJP disebutkan bahwa pengguna hanya perlu login menggunakan akun Coretax, kemudian memilih menu SPT untuk memulai pelaporan.

Sebagai catatan penting, DJP menegaskan bahwa aplikasi harus diunduh melalui toko aplikasi resmi demi alasan keamanan dan perlindungan data pengguna.

“Pastikan Anda mengunduh aplikasi M-Pajak hanya melalui Google Play Store atau iOS App Store.”

Cara Lapor SPT Tahunan Coretax via HP

Bagi Anda yang ingin mencoba fitur ini, berikut langkah-langkah resminya:

1. Install Aplikasi M-Pajak

Unduh terlebih dahulu aplikasi M-Pajak melalui:

  • Google Play Store untuk pengguna Android
  • App Store untuk pengguna iPhone

Pastikan aplikasi yang diunduh merupakan aplikasi resmi DJP untuk menghindari risiko penipuan digital.

2. Login dengan Akun Coretax DJP

Setelah aplikasi terpasang:

  • Buka aplikasi M-Pajak
  • Login menggunakan akun Coretax DJP Anda
  • Pastikan username dan password sesuai akun pajak aktif

3. Pilih Menu SPT

Jika berhasil masuk:

  • Klik menu SPT pada dashboard utama aplikasi
  • Sistem akan menampilkan halaman pelaporan pajak

4. Isi dan Kirim Laporan Pajak

Selanjutnya:

  • Lengkapi formulir sesuai panduan
  • Periksa kembali data pelaporan
  • Submit laporan hingga selesai

 

-> Panduan resmi dan tutorial lengkap juga dapat diakses melalui:

s.kemenkeu.go.id/SPTMpajak

Siapa yang Bisa Menggunakan Fitur Ini?

Perlu diperhatikan, fitur lapor SPT via HP belum berlaku untuk semua wajib pajak.

Saat ini DJP menetapkan bahwa layanan tersebut hanya dapat digunakan oleh:

Wajib Pajak Orang Pribadi Pegawai/Karyawan

Dengan kriteria:

  • Memiliki penghasilan dari satu pemberi kerja
  • Melaporkan SPT Normal
  • Status pelaporan Nihil
  • Bukan pembetulan SPT

Artinya, bila Anda memiliki usaha sampingan, lebih dari satu sumber penghasilan, atau ingin melakukan pembetulan data, kemungkinan tetap harus menggunakan metode pelaporan reguler melalui sistem desktop/web.

Keunggulan Lapor SPT Pakai HP Lewat Coretax

Hadirnya fitur mobile ini menawarkan beberapa manfaat nyata bagi pengguna.

Lebih Praktis dan Cepat

Pelaporan dapat dilakukan tanpa harus membuka laptop.

Bisa Dilakukan di Mana Saja

Cukup dengan HP dan koneksi internet.

Tampilan Lebih Sederhana

Antarmuka aplikasi dirancang agar mudah dipahami pengguna awam. Fitur mobile seperti ini memang menjadi kebutuhan utama karena mayoritas masyarakat kini lebih sering mengakses layanan administrasi melalui smartphone.

 

Fitur lapor SPT Tahunan Coretax via HP melalui aplikasi M-Pajak menjadi terobosan baru dari DJP yang memudahkan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan secara digital.

Saat ini layanan tersebut tersedia untuk WP Orang Pribadi pegawai/karyawan dengan satu pemberi kerja, SPT normal, dan status nihil.

Dengan proses yang sederhana, cukup install aplikasi, login akun Coretax, lalu pilih menu SPT, pengguna kini bisa melaporkan pajak langsung dari smartphone tanpa ribet.

Bagi Anda yang memenuhi kriteria, fitur ini tentu patut dicoba karena membuat proses lapor pajak jauh lebih fleksibel.

Dan jika ingin memahami fitur Coretax lainnya, Anda juga bisa membaca panduan terkait cara aktivasi akun Coretax DJP terbaru agar penggunaan layanan pajak digital semakin maksimal.

Berita Terbaru
bupot tanpa transaksi
NPWP Disalahgunakan untuk Faktur Pajak Fiktif? Begini Langkah yang Harus Dilakukan
role akses penandatanganan spt
Coretax DJP Tambah Role Baru Penandatangan SPT 21/26, Data Gaji Pegawai Kini Lebih Terjaga
surat bebas pajak lazada
Cara Isi Surat Keterangan Penghasilan Bebas Pajak Lazada Terbaru, Seller Wajib Tahu Sebelum Upload
survei rumah pendidikan
Cara Mengisi Survei Rumah Pendidikan di Info GTK 2026, Panduan Lengkap untuk Guru dan Kepala Sekolah
XAUUSD_2026-08-03_13-17-31
Harga Emas Hari Ini 3 Agustus 2026: Antam Naik Rp7.000 per Gram, Emas Dunia Rebound di Atas US$4.050