
DOYANDUIT – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) dalam Rapat Paripurna pada Kamis, 4 Juni 2026.
Pengesahan tersebut menjadi salah satu reformasi sektor keuangan terbesar dalam beberapa tahun terakhir karena tidak hanya menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK), tetapi juga menghadirkan sejumlah aturan baru yang menyentuh berbagai sektor, mulai dari aset kripto, pasar modal, industri perbankan, hingga pembiayaan pembangunan nasional.
Sebelum disahkan dalam rapat paripurna, revisi UU P2SK lebih dahulu mendapat persetujuan seluruh fraksi di Komisi XI DPR RI bersama pemerintah dalam pembahasan tingkat I.
Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU P2SK sekaligus Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Mohamad Hekal, menjelaskan bahwa revisi undang-undang tersebut pada awalnya disusun sebagai tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi.
“Memang revisi undang-undang ini lahirnya dari putusan MK, menyangkut independensi pembiayaan LPS dan juga soal pendidikan tunggal oleh OJK. Namun dalam pembahasannya kami sekaligus mengatur sejumlah hal lain yang dinilai penting untuk memperkuat sektor keuangan dan mendorong pertumbuhan ekonomi,” ujar Hekal dalam rilis resmi DPR RI.
Menurutnya, proses pembahasan berlangsung cukup panjang dengan menelaah sekitar 1.200 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang diajukan dalam proses legislasi.
“Alhamdulillah, seluruh delapan fraksi menyetujui dan pemerintah juga menyetujui. Dari total sekitar 1.200 DIM itu bisa kita selesaikan,” kata politisi Fraksi Partai Gerindra tersebut.
Tidak Hanya Menindaklanjuti Putusan MK
Di lapangan, banyak pelaku industri awalnya mengira revisi UU P2SK hanya akan mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi terkait Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan kewenangan di sektor jasa keuangan.
Namun pembahasan yang berkembang di DPR justru menghasilkan sejumlah kebijakan baru yang jauh lebih luas.
Mohamad Hekal menyebut revisi ini dimanfaatkan untuk memperkuat berbagai aspek yang selama ini membutuhkan kepastian hukum.
Salah satu fokus utama adalah penguatan peran lembaga yang tergabung dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), yakni Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan Lembaga Penjamin Simpanan.
“Banyak penguatan lembaga, banyak aspek-aspek untuk meningkatkan peran masing-masing anggota KSSK di luar Kementerian Keuangan agar bisa bergerak lebih baik dan memiliki perlindungan hukum terhadap keputusan-keputusan yang mereka ambil,” jelas Hekal.
17 Pokok Perubahan dalam UU P2SK
Hasil pembahasan DPR dan pemerintah menghasilkan 17 materi utama yang masuk dalam revisi UU P2SK.
Beberapa poin penting yang menjadi sorotan:
- Penguatan kelembagaan LPS
- Penguatan kelembagaan OJK
- Penguatan kelembagaan Bank Indonesia
- Evaluasi kinerja BI, OJK dan LPS oleh DPR
- Perluasan usaha perbankan dan perbankan syariah
- Demutualisasi Bursa Efek Indonesia
- Pengaturan transfer margin pasar keuangan
- Surat utang Danantara
- Penguatan industri asuransi
- Dana pertanggungan wajib kecelakaan lalu lintas
- Bursa mineral dan komoditas strategis
- Pengaturan aset kripto
- Satgas pinjaman daring dan judi daring
- Pusat Finansial Internasional Indonesia
- Penyelesaian piutang macet UMKM
Daftar tersebut menunjukkan bahwa revisi UU P2SK tidak hanya berfokus pada stabilitas sistem keuangan, tetapi juga diarahkan untuk meningkatkan daya saing ekonomi nasional.
Danantara Diberi Ruang Terbitkan Patriot Bond dan Merah Putih Bond
Salah satu pasal yang cukup banyak dibicarakan pelaku pasar adalah pengaturan mengenai Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara).
Dalam aturan baru tersebut, Danantara dapat menerbitkan surat utang khusus, termasuk Patriot Bond dan Merah Putih Bond.
Pemerintah menilai instrumen tersebut dapat menjadi alternatif pembiayaan jangka panjang sekaligus memperluas sumber pendanaan pembangunan nasional di tengah ketidakpastian ekonomi global.
Langkah ini juga diharapkan mampu menarik lebih banyak investasi ke dalam negeri tanpa terlalu bergantung pada pembiayaan konvensional.
Industri Kripto dan Aset Digital Mendapat Kepastian Hukum
Sektor aset digital menjadi salah satu bidang yang mendapatkan perhatian khusus dalam revisi UU P2SK.
Selama beberapa tahun terakhir, pertumbuhan transaksi aset kripto di Indonesia meningkat cukup signifikan. Namun perkembangan tersebut juga diikuti berbagai tantangan mulai dari perlindungan konsumen hingga pengawasan transaksi.
Karena itu, revisi UU P2SK memperkuat landasan hukum pengawasan aset kripto sekaligus membuka ruang pengembangan inovasi keuangan digital yang lebih terstruktur.
Pembahasan juga mencakup tokenisasi aset dan berbagai instrumen keuangan digital yang mulai berkembang di pasar global.
Bursa Efek Indonesia Bersiap Menuju Demutualisasi
Perubahan penting lainnya adalah pengaturan mengenai demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI).
Kebijakan ini memungkinkan perubahan struktur kepemilikan bursa yang sebelumnya hanya dimiliki anggota bursa menjadi lebih terbuka bagi pihak lain sesuai ketentuan yang berlaku.
Bagi pelaku pasar modal, isu demutualisasi sebenarnya sudah lama dibahas. Namun baru kali ini memperoleh landasan hukum yang lebih jelas dalam undang-undang.
DPR berharap langkah tersebut dapat meningkatkan transparansi, tata kelola, serta daya saing pasar modal Indonesia di tingkat regional.
OJK Dapat Tugas Baru Mengawasi Dana Publik
Revisi UU P2SK juga memperluas ruang pengawasan OJK terhadap sejumlah dana publik.
Selain sektor jasa keuangan konvensional, OJK nantinya dapat melakukan pengawasan terhadap dana tertentu yang dikelola lembaga lain, termasuk dana keuangan haji dan tabungan perumahan rakyat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagi sebagian pengamat, langkah ini merupakan upaya meningkatkan transparansi dan perlindungan terhadap dana masyarakat yang dikelola dalam jumlah besar.
Pusat Finansial Internasional Indonesia Masuk UU
Salah satu terobosan yang cukup menarik perhatian adalah dimasukkannya konsep Pusat Finansial Internasional Indonesia ke dalam revisi UU P2SK.
Gagasan ini diarahkan untuk menciptakan pusat keuangan internasional yang memiliki kemandirian administratif, operasional, dan keuangan.
Harapannya, Indonesia dapat menjadi salah satu tujuan investasi dan layanan keuangan internasional di kawasan Asia.
Selain itu, pemerintah juga berharap keberadaan pusat keuangan internasional mampu menarik kembali dana milik warga negara Indonesia yang selama ini ditempatkan di berbagai yurisdiksi luar negeri.
Pemerintah Sebut Fondasi Ekonomi Nasional Semakin Kuat
Dalam Rapat Paripurna DPR RI, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan apresiasi kepada DPR atas proses pembahasan yang berlangsung produktif.
Menurutnya, revisi UU P2SK merupakan langkah strategis untuk memperkuat fondasi ekonomi nasional sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sektor keuangan.
“Perubahan Undang-Undang P2SK ini bukan sekadar perubahan regulasi, melainkan langkah strategis untuk membangun fondasi ekonomi Indonesia yang lebih kuat.”
Pemerintah juga menilai penguatan sektor keuangan menjadi bagian penting dalam menjaga stabilitas ekonomi sekaligus mendukung pertumbuhan yang berkelanjutan.
Pengesahan revisi UU P2SK menjadi tonggak penting dalam reformasi sektor keuangan Indonesia.
Revisi UU P2SK menjadi salah satu regulasi sektor keuangan terbesar yang dibahas DPR sepanjang 2026.
Tidak hanya menyesuaikan putusan Mahkamah Konstitusi, aturan ini juga mencoba menjawab tantangan baru seperti aset kripto, digitalisasi keuangan, perlindungan konsumen, hingga kebutuhan pembiayaan pembangunan nasional.
Menariknya, banyak poin yang selama ini hanya menjadi wacana industri akhirnya mendapatkan landasan hukum yang lebih jelas.
Mulai dari demutualisasi BEI, penguatan pengawasan OJK, hingga penerbitan Patriot Bond dan Merah Putih Bond oleh Danantara.
Ke depan, perhatian pelaku pasar kemungkinan akan tertuju pada implementasi aturan turunan dan dampaknya terhadap iklim investasi di Indonesia.