
DOYANDUIT – Dunia pinjaman online kembali kedatangan pemain baru bernama Kredit Kancil. Aplikasi ini mulai tersedia di Google Play Store sejak akhir Mei 2025 dan langsung menarik perhatian sebagian pengguna.
Dengan klaim menawarkan pinjaman mulai dari Rp1 juta hingga Rp15 juta, Kredit Kancil terlihat cukup menjanjikan di permukaan.
Namun, benarkah aplikasi ini aman digunakan? Apakah sudah memiliki izin resmi? Artikel ini akan membahas lebih lanjut berdasarkan ulasan video dari Muhammad Ardin serta hasil penelusuran dari berbagai sumber.
Skema Pinjaman Kredit Kancil dan Mekanisme Pendaftaran
Kredit Kancil menjanjikan pinjaman tunai dengan tenor mulai dari 91 hingga 270 hari. Namun, fakta di lapangan sedikit berbeda. Saat pengajuan dicoba, ternyata pinjaman yang disetujui hanya memiliki tenor 7 hari, jauh dari janji awal.
Selain itu, pengguna akan dikenakan biaya layanan cukup tinggi, yang dalam salah satu contoh mencapai Rp600.000 untuk pinjaman jangka pendek.
Proses pendaftarannya juga mengharuskan pengguna melalui sejumlah tahap verifikasi:
- Verifikasi wajah dan KTP,
- Pengisian informasi dasar seperti pekerjaan, alamat, dan penghasilan,
- Penambahan tiga kontak darurat dari daftar kontak ponsel,
- Pencantuman nomor rekening bank.
Setelah data lengkap, sistem akan memberikan limit pinjaman berdasarkan kualitas kredit pengguna. Dalam salah satu percobaan, limit yang diberikan adalah Rp1,6 juta hingga Rp4,8 juta.
Legalitas dan Risiko Menggunakan Kredit Kancil
Masalah utama yang muncul dari aplikasi ini adalah legalitasnya. Berdasarkan pengecekan di situs resmi OJK (Otoritas Jasa Keuangan) per 2 Juli 2025, nama Kredit Kancil tidak terdaftar dalam daftar penyelenggara pinjaman online legal.
Bahkan, aplikasi-aplikasi pihak ketiga yang ditawarkan sebagai penyedia pinjaman, seperti Dana Kilat dan Uang Express, juga tidak tercantum sebagai pinjol resmi OJK.
Dalam video ulasannya, Muhammad Ardin menyampaikan secara tegas:
“Kalau saya pribadi, saya tidak merekomendasikan aplikasi ini karena limitnya yang tergolong sangat singkat. Terlebih lagi kalau kita lihat dari legalitas, setelah saya cek di website resmi OJK, saya tidak menemukan nama aplikasi ini.”
Kondisi ini membuat pengguna perlu lebih berhati-hati. Pinjaman online ilegal umumnya tidak memiliki standar perlindungan data yang memadai, dan kerap kali melakukan penagihan yang tidak etis.
Risiko semacam ini bisa berdampak besar pada pengguna, mulai dari penyebaran data pribadi hingga tekanan psikologis akibat metode penagihan yang agresif.

Layak Dicoba atau Harus Dihindari?
Dari sisi tampilan, Kredit Kancil memang terlihat rapi dan profesional. Namun, fakta bahwa aplikasi ini hanya bertindak sebagai perantara antara pengguna dan aplikasi pinjol pihak ketiga tanpa transparansi yang memadai patut menjadi perhatian serius. Terlebih, semua aplikasi yang terlibat tidak memiliki izin resmi dari OJK.
Bagi masyarakat yang sedang mencari solusi keuangan, sebaiknya berhati-hati dan hanya menggunakan aplikasi pinjaman yang sudah terdaftar secara legal. Daftar pinjol resmi dapat diakses langsung di situs OJK, yang diperbarui secara berkala.
Sebagai catatan, tidak semua aplikasi yang muncul di Play Store otomatis legal. Kewaspadaan pengguna menjadi kunci utama dalam menjaga keamanan data pribadi dan finansial.