
DOYANDUIT – Kredit Kancil adalah aplikasi pinjaman online (pinjol) yang baru diluncurkan pada akhir Mei 2025 dan kini sudah tersedia di Google Play Store. Nama “Kredit Kancil” terbilang unik, namun apakah keunikannya sejalan dengan keamanannya?
Aplikasi ini mengklaim bisa memberikan pinjaman mulai dari Rp1 juta hingga Rp15 juta dengan tenor 91–270 hari.
Namun, klaim tersebut masih patut diuji kebenarannya karena sejumlah temuan menunjukkan indikasi bahwa Kredit Kancil bukanlah pemberi pinjaman langsung, melainkan berperan sebagai perantara ke aplikasi pinjol lainnya.
Cara Kerja dan Proses Pengajuan Pinjaman
Tahapan Pendaftaran dan Verifikasi
Setelah mengunduh aplikasinya, pengguna akan diminta melakukan verifikasi identitas melalui:
- Foto KTP bagian depan
- Verifikasi wajah
Selanjutnya, pengguna harus mengisi informasi dasar seperti:
- Alasan pinjaman
- Pekerjaan dan nama perusahaan
- Penghasilan bulanan
- Alamat tempat tinggal
Kontak Darurat dan Rekening Bank
Pengguna juga diminta mencantumkan tiga kontak darurat dengan rincian hubungan, yang dapat diambil langsung dari daftar kontak di ponsel. Setelah itu, rekening bank harus diisi sebagai tujuan pencairan dana.
Limit dan Rekomendasi Aplikasi Lain
Berdasarkan uji coba, limit yang ditampilkan setelah proses pendaftaran berkisar antara Rp1.600.000 hingga Rp4.800.000. Namun, dana tersebut bukan langsung berasal dari Kredit Kancil. Aplikasi ini justru merekomendasikan pinjaman dari aplikasi pihak ketiga seperti:
- Dana Kilat
- Dompet Digital
- Uang Express
Hal ini menunjukkan bahwa Kredit Kancil berfungsi lebih sebagai agregator atau perantara, bukan penyedia pinjaman langsung.
Legalitas dan Keamanan Aplikasi
Poin yang paling krusial dari ulasan ini adalah legalitas aplikasi Kredit Kancil. Berdasarkan pengecekan di situs resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), nama Kredit Kancil tidak ditemukan dalam daftar penyelenggara pinjaman online legal yang terdaftar atau berizin.
Dilansir dari ojk.go.id, hanya pinjol yang terdaftar dan berizin yang boleh melakukan aktivitas layanan pinjam-meminjam uang berbasis teknologi.
OJK secara tegas menyatakan bahwa masyarakat sebaiknya menghindari menggunakan aplikasi pinjaman ilegal karena berisiko tinggi terhadap penyalahgunaan data pribadi dan bunga mencekik.
Dalam video ulasan di YouTube oleh channel Muhammad Ardin, disampaikan:
“Saya tidak merekomendasikan aplikasi ini karena limitnya singkat, biayanya besar, dan tidak ada dalam daftar OJK. Ini tergolong pinjol ilegal,” ujar kreator video tersebut.

Biaya Layanan Besar dan Tenor Singkat
Dalam simulasi yang dilakukan pada aplikasi ini, pinjaman yang direkomendasikan memiliki tenor sangat singkat, yaitu hanya 7 hari. Biaya layanan dari salah satu aplikasi pihak ketiga bahkan mencapai Rp600.000 hanya untuk pinjaman kecil.
Pengguna perlu mempertimbangkan apakah biaya ini layak dibandingkan dengan manfaat dana yang diperoleh. Kombinasi tenor pendek dan biaya tinggi adalah ciri umum praktik pinjol ilegal yang sering kali menjebak pengguna dalam lingkaran utang.
Waspada Sebelum Menggunakan
Meskipun aplikasi Kredit Kancil hadir dengan antarmuka yang cukup menarik dan janji pencairan cepat, kenyataannya aplikasi ini tidak direkomendasikan untuk digunakan, terutama karena statusnya belum legal di mata OJK dan fungsinya hanya sebagai perantara.
Bagi Anda yang membutuhkan pinjaman online, pastikan hanya menggunakan aplikasi yang terdaftar dan berizin di OJK. Selalu cek legalitas melalui website resmi OJK atau kanal media sosial @ojkindonesia.