
DOYANDUIT – Pinjaman online (pinjol) semakin menjamur dan mudah diakses, bahkan hanya lewat ponsel. Namun, tak semua aplikasi pinjol hadir dengan niat baik.
Salah satu yang baru-baru ini ramai diperbincangkan adalah aplikasi Pinjaman Inklusif Indonesia. Meski hadir di Play Store, sejumlah kejanggalan terungkap yang membuat publik patut berhati-hati.
Artikel ini akan mengulas legalitas, fitur, dan testimoni pengguna terkait aplikasi ini agar Anda tak menjadi korban pinjaman online ilegal.
Tidak Terdaftar di OJK dan AFPI
Langkah awal untuk memverifikasi legalitas aplikasi pinjaman online adalah mengecek kehadirannya di dua lembaga penting: OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dan AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia).
Dalam penelusuran melalui situs resmi AFPI, nama “Pinjaman Inklusif Indonesia” tidak ditemukan dalam daftar anggota terdaftar.
Hal ini mengindikasikan bahwa aplikasi tersebut tidak berada di bawah pengawasan resmi. Tanpa legalitas, tidak ada jaminan perlindungan terhadap konsumen apabila terjadi penyalahgunaan data atau praktik penipuan.

Modus dan Indikasi Penipuan
Aplikasi ini dirilis di Play Store pada 17 Maret 2025, tergolong baru. Meski begitu, ia langsung menawarkan iming-iming pinjaman dalam jumlah besar, yakni Rp5 juta hingga Rp150 juta, dengan tenor 6 hingga 36 bulan.
Sekilas terlihat menarik, namun tawaran ini patut dicurigai karena tidak realistis bagi aplikasi baru yang belum terverifikasi.
Salah satu modus utama yang banyak dilaporkan pengguna adalah permintaan uang administrasi sebelum dana pinjaman dicairkan. Jumlah yang diminta pun bervariasi, mulai dari Rp300.000 hingga lebih dari Rp800.000.
Pengalaman Pengguna
Banyak pengguna yang menyampaikan keluhan melalui kolom ulasan aplikasi. Seorang pengguna dengan nama Iqb*** (3 Juni 2025) menulis:
“Apk pinjol gak jelas, udah daftar malah suruh transfer 300 ribu. Ya namanya pinjam, pasti butuh duit, bukan malah disuruh keluar duit. Logikanya aja gak ada.”
Keluhan serupa juga disampaikan oleh Mu***i (8 Juni 2025):
“Sudah daftar dan disetujui, eh malah ada biaya keanggotaan 300.000. Kenapa tidak dipotong saja dari pinjaman? Takutnya setelah transfer ada biaya tambahan lagi. CS juga tidak menjawab.”
Sementara pengguna lain, Po***mer (2 Mei 2025), secara terang-terangan menyebut ini sebagai aplikasi penipuan, dengan modus meminta sejumlah uang sebelum pencairan dana:
“Pertama Anda diminta bayar 300 dulu biar jadi anggota. Lalu diminta lagi 800. Gak bakal bener ini aplikasi penipuan. Saya kasih bintang 5 supaya muncul paling atas.”
Tetap Waspada dan Jangan Tergiur Janji Manis
Fenomena pinjol ilegal seperti ini bukan hal baru. Namun sayangnya, masih banyak masyarakat yang terjebak karena kebutuhan mendesak atau tergiur proses yang tampak instan.
Penting untuk selalu memeriksa legalitas aplikasi terlebih dahulu sebelum memberikan data pribadi atau melakukan transaksi apa pun.
Jika sebuah aplikasi meminta biaya di muka tanpa transparansi dan belum memiliki izin resmi dari OJK, besar kemungkinan itu adalah penipuan.
Logika sederhana pun seharusnya menjadi pengingat: mengapa peminjam harus membayar dulu untuk mendapatkan pinjaman?
Kesimpulan
Aplikasi Pinjaman Inklusif Indonesia saat ini tergolong ilegal dan berpotensi melakukan penipuan. Meski tersedia di Play Store, kehadirannya tidak serta merta menjamin legalitas atau keamanan.
Penelusuran melalui AFPI dan OJK tidak menemukan nama aplikasi ini sebagai bagian dari layanan pinjol yang diawasi.
Sebagai pengguna, Anda sebaiknya selalu skeptis terhadap aplikasi yang meminta uang di awal, menawarkan pinjaman besar secara instan, dan tidak bisa dihubungi dengan jelas. Waspada dan cermat adalah langkah pertama agar tidak menjadi korban pinjol ilegal.