
DOYANDUIT – Pinjamindo adalah salah satu aplikasi pinjaman online (pinjol) yang sempat populer di Indonesia. Aplikasi ini dahulu beroperasi di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang berarti secara hukum pernah memiliki izin resmi. Namun, sejak 2021, status legalitas Pinjamindo berubah total.
Berdasarkan catatan resmi OJK, izin usaha PT Serba Digital Teknologi, selaku penyelenggara Pinjamindo, telah dicabut.
Pencabutan ini menandakan aplikasi tersebut tidak lagi berada di bawah pengawasan OJK dan secara hukum tergolong ilegal untuk memberikan layanan pinjaman di Indonesia.
Apa yang Terjadi pada 2021?
Mengutip channel YouTube BansosPedia, pada tahun 2021, OJK merilis daftar perusahaan fintech peer-to-peer lending yang izinnya dicabut. Salah satu nama yang tercantum adalah PT Serba Digital Teknologi.
Hingga rilis daftar pinjol legal Agustus 2025 ini, Pinjamindo pun tidak ada di daftar OJK.
Pencabutan izin semacam ini umumnya dilakukan karena pelanggaran terhadap Peraturan OJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.
“Biasanya kalau dicabut itu ada pelanggaran. Misalnya bungainya terlalu besar, SOP-nya tidak sesuai dengan aturan OJK dan hal-hal lainnya,” ujar narator BansosPedia.
Dengan status tersebut, diimbau untuk tidak lagi menggunakan Pinjamindo. Hal ini dilakukan demi melindungi konsumen dari potensi kerugian yang biasanya muncul dari praktik pinjol ilegal.
Risiko Menggunakan Aplikasi Ilegal
Walaupun sudah tidak terdaftar di OJK, sejumlah pengguna masih melaporkan bahwa Pinjamindo dapat diunduh dan digunakan. Bahkan, beberapa ulasan di toko aplikasi menyebutkan pengalaman meminjam dana pada 2025.
Penggunaan aplikasi pinjol ilegal memiliki risiko serius, di antaranya:
1. Bunga dan Biaya Tidak Masuk Akal
Pinjol ilegal sering mengenakan bunga tinggi jauh di atas batas maksimal yang ditetapkan OJK, yakni 0,8% per hari. Biaya administrasi pun bisa langsung dipotong dari jumlah pinjaman.
2. Penagihan dengan Tekanan dan Intimidasi
Karena tidak tunduk pada aturan OJK, cara penagihan bisa melibatkan ancaman, teror, atau penyebaran data pribadi.
3. Keamanan Data Pribadi yang Rentan
Aplikasi ilegal berpotensi mengakses dan menyebarkan data pribadi pengguna tanpa izin.

Tanda-Tanda Aplikasi Pinjol Legal
Bagi masyarakat yang ingin meminjam secara aman, penting untuk memeriksa legalitas penyelenggara pinjaman. Beberapa ciri pinjol legal antara lain:
- Terdaftar dan berizin di OJK (dapat dicek melalui situs resmi OJK atau kontak 157).
- Transparan terkait suku bunga, biaya, dan tenor pinjaman.
- Memiliki mekanisme pengaduan resmi.
OJK juga rutin memperbarui daftar pinjol legal dan ilegal. Masyarakat diimbau untuk mengecek sebelum mengunduh atau menggunakan layanan pinjaman.
Kesimpulan
Pada 2025, Pinjamindo tidak lagi berstatus legal karena izin usaha PT Serba Digital Teknologi telah dicabut sejak 2021. Meski masih dapat ditemukan di beberapa platform, penggunaan aplikasi ini sangat berisiko.
Memilih pinjol legal bukan hanya soal mematuhi aturan, tetapi juga melindungi diri dari bunga mencekik, penagihan kasar, dan kebocoran data pribadi. Pastikan selalu memeriksa status penyedia layanan di OJK sebelum mengajukan pinjaman.