Review Aplikasi PinjamPasti Apakah Aman Galbay? Ketahui Legalitas dan Penagihannya

28 Agustus 2025 12:00
Bagikan :
Ulasan Lengkap PinjamPasti: Legalitas, Fitur, dan Keluhan Pengguna

DOYANDUIT – PinjamPasti adalah aplikasi pinjaman yang baru dirilis pada tahun 2025 dan sudah diunduh lebih dari 1.000 pengguna.

Aplikasi ini mengklaim mampu memberikan pinjaman dengan limit hingga Rp20 juta dan tingkat keberhasilan pengajuan mencapai 85%.

Prosesnya cukup sederhana, mulai dari mengisi data pribadi, kontak darurat, verifikasi wajah dengan KTP, hingga pencantuman rekening bank.

Namun, ada hal yang perlu diperhatikan sejak awal. Aplikasi ini ternyata tidak memberikan pinjaman secara langsung.

PinjamPasti lebih berfungsi sebagai platform rekomendasi yang menghubungkan pengguna dengan berbagai aplikasi pinjol lain sesuai kualitas kredit masing-masing.

Sistem Pinjaman dan Tenor Singkat

Dalam simulasi penggunaan, aplikasi ini menampilkan tenor hanya 7 hari. Misalnya, untuk pengajuan Rp1.800.000, dana yang cair ke rekening pengguna hanya sekitar Rp1.134.000. Potongan administrasi yang besar membuat jumlah diterima jauh lebih rendah dari yang diajukan.

Hal ini patut diwaspadai karena berdasarkan regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), penyelenggara fintech lending legal biasanya memberikan tenor minimal 30 hari, bukan 7 hari.

Potongan berlebihan dan tenor sangat singkat merupakan salah satu ciri pinjaman online ilegal.

Legalitas PinjamPasti: Masuk Daftar OJK atau Tidak?

Salah satu aspek paling krusial dalam menilai aplikasi pinjaman online adalah legalitas. Hingga Agustus 2025, nama PinjamPasti tidak tercatat dalam daftar pinjol berizin OJK.

Daftar resmi tersebut secara berkala diperbarui OJK melalui Siaran Pers Satgas PASTI (Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal di Sektor Jasa Keuangan).

Menurut POJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, setiap penyelenggara wajib mendaftar dan mendapatkan izin dari OJK sebelum beroperasi. Aplikasi yang beroperasi tanpa izin bisa digolongkan sebagai pinjol ilegal.

Kondisi ini menimbulkan risiko besar bagi masyarakat, mulai dari penyalahgunaan data pribadi hingga praktik penagihan yang kasar.

“Saat video ini dibuat, saya tidak menemukan nama aplikasi ini di daftar Pinjol Legal OJK. Artinya bisa dikatakan ini adalah pinjol ilegal,” ujar reviewer dalam kanal YouTube Muhamad Ardin yang membahas PinjamPasti.

Keluhan Pengguna: Dari Dana Tiba-Tiba Cair hingga Penagihan Kasar

Selain status hukum yang meragukan, keluhan pengguna juga semakin menguatkan dugaan bahwa aplikasi ini tidak aman.

Beberapa ulasan di Google Play menyingkap pengalaman yang cukup mengejutkan:

  • Rny (21 Agustus 2025):
    “Kenapa belum ada persetujuan sudah ada 2 aplikasi lain transfer dana Rp900 ribu, masing-masing harus kembalikan Rp1,5 juta dalam waktu 7 hari. Saya belum menyetujui apa pun, tapi dana sudah masuk.”
  • Se***ro (18 Agustus 2025):
    “Caranya kok begitu ya? Tiba-tiba main transfer saja padahal saya belum menyetujui. Tolong hapus data pribadi saya dari aplikasi ini, kalau tidak saya laporkan ke pihak berwajib.”
  • Rah***nto (24 Agustus 2025):
    “Ini pemerasan berkedok pinjaman. Setelah saya melunasi, tiba-tiba dikirim dana pinjaman lagi tanpa persetujuan. Mereka memaksa kita terus meminjam dengan bunga besar.”
  • Id***di (22 Agustus 2025):
    “Bunganya mencekik, tenor cuma 1 minggu. Belum jatuh tempo sudah ditagih dengan nada mengancam. Kayak binatang.”
  • M***a (7 Agustus 2025):
    “Saya sangat kecewa. Ternyata ada aplikasi pinjol ilegal lain di dalamnya. Saya tidak merasa pinjam, tapi tiba-tiba punya hutang di 3 aplikasi.”

Waspada Sebelum Menggunakan

Berdasarkan review, regulasi, dan pengalaman pengguna, PinjamPasti tidak terdaftar di OJK dan memiliki pola yang mirip dengan pinjol ilegal. Indikasinya jelas: tenor singkat, bunga tinggi, potongan besar, hingga dana yang masuk tanpa persetujuan pengguna.

Masyarakat sebaiknya berhati-hati dan selalu mengecek daftar resmi OJK sebelum mengunduh aplikasi pinjaman online. Dengan begitu, risiko penyalahgunaan data pribadi dan praktik penagihan tidak manusiawi bisa dihindari.

Sebagai catatan, OJK dan Satgas PASTI rutin mengimbau agar masyarakat hanya menggunakan aplikasi pinjaman yang sudah berizin. Informasi terbaru bisa diakses melalui situs resmi OJK atau kontak 157.

 

Berita Terbaru
bupot tanpa transaksi
NPWP Disalahgunakan untuk Faktur Pajak Fiktif? Begini Langkah yang Harus Dilakukan
role akses penandatanganan spt
Coretax DJP Tambah Role Baru Penandatangan SPT 21/26, Data Gaji Pegawai Kini Lebih Terjaga
surat bebas pajak lazada
Cara Isi Surat Keterangan Penghasilan Bebas Pajak Lazada Terbaru, Seller Wajib Tahu Sebelum Upload
survei rumah pendidikan
Cara Mengisi Survei Rumah Pendidikan di Info GTK 2026, Panduan Lengkap untuk Guru dan Kepala Sekolah
XAUUSD_2026-08-03_13-17-31
Harga Emas Hari Ini 3 Agustus 2026: Antam Naik Rp7.000 per Gram, Emas Dunia Rebound di Atas US$4.050