
DOYANDUIT – Aplikasi PinjaminSaku menawarkan layanan pinjaman online dengan limit hingga Rp18 juta dan tenor mulai 91 hingga 180 hari.
Dari sisi tampilan, aplikasi ini cukup sederhana dengan alur pengajuan mirip pinjaman online lainnya. Prosesnya terdiri dari tiga langkah: mengisi data pribadi, menunggu verifikasi, lalu pencairan dana.
Namun, ada hal krusial yang perlu diperhatikan. Berdasarkan penelusuran, aplikasi ini belum terdaftar sebagai penyelenggara fintech resmi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Artinya, PinjaminSaku tidak berada dalam pengawasan regulator sehingga segala aktivitasnya berisiko tinggi bagi konsumen.
Risiko Menggunakan Pinjaman Online Ilegal
Tidak Ada Kepastian Bunga dan Denda
Tanpa pengawasan resmi, bunga dan denda yang ditetapkan aplikasi bisa berubah sewaktu-waktu.
Hal ini berbeda dengan pinjol berizin OJK yang wajib mengikuti aturan bunga dan biaya sesuai ketentuan POJK No. 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.
Perlindungan Konsumen Lemah
Pengguna tidak mendapatkan mekanisme penyelesaian sengketa yang jelas jika terjadi masalah, misalnya penagihan tidak wajar atau penyalahgunaan data pribadi.
Potensi Ancaman dari Debt Collector
Sejumlah ulasan pengguna menyoroti praktik penagihan agresif. “Pinjaman ditagih 2 hari sebelum jatuh tempo, di-chat dengan pengancaman, bahkan kontak keluarga saya. Yang menagih sampai 6 nomor berbeda dengan ancaman sama,” ujar pengguna Han*** di ulasan Play Store.
Testimoni Pengguna PinjaminSaku
Banyak keluhan muncul dari mereka yang mencoba atau sekadar mengunduh aplikasi ini.
- Had***mi (Agustus 2025): “Hati-hati, jangan pernah input data pribadi. Mereka bisa mentransfer uang tiba-tiba tanpa persetujuan, lalu menagih dengan tenor 7 hari.”
- Riz***wan (Juli 2025): “Saya tidak mengajukan, hanya lihat-lihat. Tiba-tiba dikirim uang tanpa notifikasi, bahkan dua kali, dengan biaya admin hampir sejuta tiap transfer!”
- R***ot (Juli 2025): “Bunga 0%, tapi admin 98%. Debt collector kasar bahkan 2 hari sebelum jatuh tempo.”
Keluhan ini memperkuat indikasi bahwa aplikasi ini tidak transparan dan berpotensi merugikan pengguna.
Bagaimana Regulasi di Indonesia?
Untuk melindungi masyarakat, OJK bersama Satgas Waspada Investasi secara rutin merilis daftar fintech ilegal. Dalam aturan yang berlaku, penyelenggara pinjaman online wajib:
- Memiliki izin resmi dari OJK.
- Menerapkan standar perlindungan data pribadi sesuai regulasi.
- Menjalankan mekanisme penagihan yang beretika.
PinjaminSaku yang belum terdaftar otomatis masuk kategori fintech ilegal. Jika masyarakat merasa dirugikan, laporan bisa disampaikan melalui Kontak OJK 157 atau kanal pengaduan resmi SWI.

Jika Ditranfer Pinjaman Tanpa Persetujuan
Salah satu modus yang kerap dilaporkan oleh pengguna aplikasi ilegal adalah dana yang tiba-tiba ditransfer ke rekening meski tidak pernah mengajukan pinjaman. Situasi ini biasanya diikuti dengan tenor sangat singkat (sekitar 7–9 hari) serta biaya administrasi dan bunga tidak wajar.
Dalam kondisi seperti ini, penting untuk memahami bahwa tidak ada kewajiban hukum bagi Anda untuk mengembalikan dana tersebut.
Menurut KUH Perdata Pasal 1320, sebuah perjanjian hanya sah apabila ada kesepakatan dari kedua belah pihak. Jika tidak ada persetujuan, maka perjanjian pinjaman dianggap tidak sah.
Langkah yang dapat Anda lakukan adalah:
- Menahan dana yang masuk dan tidak melakukan pengembalian, karena tidak ada dasar hukum yang sah.
- Menyimpan bukti lengkap, seperti mutasi rekening, screenshot aplikasi, hingga pesan ancaman dari debt collector (jika ada).
- Melaporkan kejadian ke Satgas PASTI melalui situs web resmi SIPASTI (https://sipasti.ojk.go.id/).
- Menghubungi OJK melalui layanan Kontak 157 atau email [email protected] untuk meminta panduan lebih lanjut.
- Membuat laporan di kepolisian setempat agar mendapat perlindungan hukum jika terjadi intimidasi.
Dengan langkah ini, masyarakat bisa melindungi diri sekaligus membantu otoritas dalam memberantas praktik pinjaman online ilegal.
Kesimpulan
PinjaminSaku memang menawarkan pinjaman dengan limit besar dan tenor fleksibel. Namun, statusnya yang belum berizin OJK membuat aplikasi ini sangat berisiko.
Keluhan dari pengguna menunjukkan adanya praktik penagihan kasar, pencairan tanpa persetujuan, hingga biaya tidak wajar.
Sebelum mengajukan pinjaman, pastikan selalu mengecek legalitas aplikasi melalui situs resmi OJK. Menggunakan layanan yang diawasi regulator bukan hanya soal keamanan finansial, tetapi juga perlindungan data pribadi dan kenyamanan pengguna.
Lebih baik berhati-hati daripada menanggung kerugian akibat menggunakan aplikasi pinjaman online ilegal.