
DOYANDUIT – Aplikasi pinjaman online kini semakin menjamur, salah satunya adalah Klik UMKM. Sesuai namanya, platform ini mengusung misi membantu pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah.
Tapi, apakah aplikasi ini benar-benar aman? Bagaimana kenyataan di lapangan?
Legalitas Klik UMKM
Klik UMKM merupakan layanan dari PT Pinjaman Kemakmuran Rakyat, yang tercatat telah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Legalitas ini tentu menjadi nilai tambah penting di tengah maraknya pinjaman online ilegal.
Aplikasi Klik UMKM tersedia di Google Play Store dan App Store, serta telah diunduh lebih dari 50.000 kali. Dengan tampilan yang sederhana dan klaim limit pinjaman tinggi, banyak orang tertarik mencoba.
Namun, apakah semua pengguna merasakan manfaatnya?
Fitur dan Simulasi Pinjaman
Berdasarkan informasi yang disampaikan dalam ulasan video dan pengujian langsung, Klik UMKM menawarkan:
- Limit pinjaman hingga Rp80 juta
- Tenor mulai dari 60 hingga 150 hari
- Bunga harian berkisar antara 0,1% hingga 0,3%
Syarat pengajuan tergolong umum: KTP, verifikasi wajah, pengisian data pribadi, dan informasi rekening bank.
Menariknya, meskipun membawa embel-embel UMKM, aplikasi ini tidak hanya terbatas untuk pelaku usaha, melainkan terbuka bagi siapa saja yang memenuhi syarat.
Namun, dalam praktiknya, banyak pengguna justru hanya mendapat limit Rp1,8 juta.
Dari jumlah tersebut, jika mengajukan pinjaman sebesar Rp1,8 juta, yang diterima hanyalah Rp1,620.000, sementara total pengembalian mencapai Rp2.266.000 dalam waktu 120 hari, yang terbagi menjadi 6 periode cicilan.
Keluhan Pengguna dan Respons Negatif
Meski secara teknis legal, banyak pengguna menyampaikan pengalaman buruk mereka di kolom ulasan aplikasi dan media sosial. Bahkan, sebagian besar keluhan datang dari pengguna yang langsung ditolak dalam hitungan detik, meskipun telah melengkapi semua data.
“Sudah isi data lengkap dan dapat limit pinjaman Rp1,8 juta. Tapi baru klik pengajuan Rp600 ribu, langsung autotolak. Aplikasi hoax, cuma ambil data saja,” tulis Gar***udi (25 Juli 2025).
“Belum ada sedetik langsung tolak… keren sih, nyolongin data orang doang,” keluh Pra***wi (16 Juli 2025).
Ada juga yang menganggap aplikasi ini sebenarnya tidak benar-benar memproses pinjaman secara adil, tetapi lebih fokus pada pengumpulan data pribadi pengguna.
“Baru ajukan Rp1.100.000 langsung ditolak. Aplikasi ini ilegal/tidak OJK. Waspada dengan aplikasi Klik UMKM,” tulis Fer***rba (23 Juli 2025).

Fakta Lapangan dan Perlu Diwaspadai
Meskipun aplikasi ini secara administratif terdaftar di OJK, kenyataan di lapangan menunjukkan adanya praktik yang merugikan pengguna, terutama dalam hal transparansi dan kualitas layanan.
Penolakan instan tanpa alasan jelas bisa memunculkan dugaan bahwa aplikasi hanya memanfaatkan data pengguna tanpa niat memberikan pinjaman. Padahal, kepercayaan adalah hal utama dalam layanan keuangan digital.
Oleh karena itu, pengguna disarankan untuk sangat berhati-hati dan bijak saat hendak mengajukan pinjaman. Legalitas bukan satu-satunya penentu keamanan aplikasi pinjol; etika bisnis, pelayanan nyata, dan transparansi juga tak kalah penting.
Kesimpulan
Klik UMKM memang terdaftar resmi dan memiliki fitur menarik di atas kertas. Namun, banyaknya keluhan terkait penolakan otomatis, dugaan penyalahgunaan data, dan pengalaman negatif pengguna menjadi catatan penting.
Bagi siapa pun yang sedang mempertimbangkan menggunakan layanan ini, pertimbangkan kembali manfaat dan risikonya secara menyeluruh.
Jika tidak dalam keadaan benar-benar mendesak, mencari alternatif lain yang lebih terpercaya bisa menjadi langkah yang bijak.