
DOYANDUIT – Dalam beberapa tahun terakhir, pinjaman online atau pinjol ilegal semakin marak beredar, bahkan masuk ke platform resmi seperti Google Play Store.
Salah satunya adalah Lautan Tunai, aplikasi yang menawarkan pinjaman cepat cair dengan tenor singkat. Meski terlihat menggiurkan, aplikasi ini sebenarnya belum terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan masuk kategori ilegal.
OJK sendiri secara tegas melarang praktik pinjol ilegal. Mengacu pada POJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, setiap penyelenggara pinjaman wajib memiliki izin resmi. Jika tidak, seluruh praktiknya dianggap melanggar hukum.
Klaim Cepat Cair, Tapi Banyak Keluhan
Lautan Tunai digambarkan sebagai pinjol ilegal yang mudah cair dan tidak meminta akses kontak pribadi. Namun, kenyataannya banyak pengguna mengaku mengalami masalah serius.
Seorang pengguna bernama Isn***ode (13 Agustus 2025) menulis di ulasan Play Store, “Jangka waktunya hanya 7 hari, bunga juga terlalu besar. Saya tidak jadi meminjam, kalau sampai uang masuk ke rekening jangan salahkan saya kalau telat membayar.”
Keluhan lain datang dari Yay***aya (7 Maret 2025), “Jangan download aplikasi ini. Saya sangat menyesal, baru 5 hari sudah ada ancaman terus-menerus. Dana yang cair 1,125 juta, tapi disuruh bayar 1,8 juta. Rekening pembayaran selalu berubah-ubah, saya akhirnya melunasi di polsek agar disaksikan polisi.”
Dari berbagai testimoni tersebut, terlihat jelas pola penagihan yang tidak transparan, bunga mencekik, hingga ancaman pada peminjam.
Bagaimana Modus Lautan Tunai Bekerja
Aplikasi ini diluncurkan pada 29 Juni 2024 dan diperbarui pada 24 Juli 2024, dengan lebih dari 500.000 unduhan. Melalui izin aplikasi, Lautan Tunai hanya mengakses panggilan telepon, bukan daftar kontak. Hal ini sering dijadikan klaim “aman dari sebar data”.
Namun, pengalaman pengguna menunjukkan sebaliknya. Beberapa orang justru melaporkan adanya ancaman dan penagihan dengan nomor yang berbeda-beda.
Sig***ko (1 Juni 2025) dalam ulasan di Play Store menuturkan, “Saya tidak merasa mengajukan pinjaman, tapi ada transfer masuk dari PT Odeo Teknologi Indonesia. Setelah itu saya ditagih terus untuk mengembalikan dana, bahkan diminta transfer tambahan dengan janji akan menghapus pengajuan fiktif.”
Kasus ini memperlihatkan adanya indikasi penyalahgunaan data dan manipulasi sistem aplikasi yang merugikan konsumen.

Perspektif Regulasi dan Perlindungan Hukum
Secara hukum, praktik Lautan Tunai jelas melanggar. OJK bersama Satgas Waspada Investasi (SWI) telah berulang kali menutup ribuan aplikasi serupa. Masyarakat diimbau hanya menggunakan pinjol yang resmi terdaftar di OJK.
Jika Anda sudah terlanjur menjadi korban, langkah yang dapat ditempuh adalah:
- Melaporkan ke Kepolisian untuk kasus ancaman atau penipuan.
- Melapor ke OJK melalui nomor 157 atau email [email protected].
- Menghubungi Satgas Waspada Investasi untuk pemblokiran aplikasi ilegal.
Dalam konteks hukum, Pasal 29 UU ITE menegaskan bahwa ancaman melalui media elektronik dapat dipidana. Sementara Pasal 368 KUHP menyebutkan pemerasan dengan kekerasan atau ancaman juga termasuk tindak pidana.
Penutup
Lautan Tunai mungkin menawarkan proses pinjaman yang cepat dan mudah, namun di baliknya tersimpan banyak risiko. Testimoni pengguna membuktikan bahwa aplikasi ini menjerat dengan bunga tinggi, tenor singkat, serta praktik penagihan yang tidak manusiawi.
Pinjaman online ilegal memang terlihat menggiurkan, terutama bagi mereka yang membutuhkan dana mendesak. Namun, konsekuensinya jauh lebih berat.
Maka, berhati-hatilah sebelum mengunduh dan menggunakan aplikasi semacam ini. Pastikan hanya memilih layanan keuangan yang resmi, transparan, dan diawasi oleh OJK, agar terhindar dari jeratan pinjol ilegal yang merugikan.