
DOYANDUIT – Pinjaman online (pinjol) semakin menjamur dengan berbagai tawaran menarik yang menjanjikan dana cepat cair tanpa jaminan.
Salah satunya adalah aplikasi Mudah Duit, yang belakangan ini banyak diperbincangkan karena dinilai mencurigakan dari sisi legalitas. Aplikasi ini terdaftar di Google Play Store dan telah dirilis pada 4 Desember 2024.
Dari tampilan awalnya, Mudah Duit menawarkan pinjaman mulai dari Rp1 juta hingga Rp6 juta, dengan tenor atau jangka waktu pengembalian selama 91 hari hingga maksimal 120 hari.
Angka tersebut tampak menarik, tetapi perlu diwaspadai karena belum tentu sesuai dengan praktik sebenarnya yang dilakukan di lapangan.
Status Legalitas: Tidak Terdaftar di OJK dan AFPI
Salah satu cara paling mudah untuk memverifikasi legalitas sebuah aplikasi pinjol adalah dengan mengecek apakah aplikasi tersebut terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta menjadi anggota Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Hal ini penting karena OJK dan AFPI mengawasi agar layanan pinjaman digital tidak merugikan masyarakat.
Namun berdasarkan pengecekan langsung melalui situs resmi AFPI, nama aplikasi Mudah Duit tidak tercantum dalam daftar anggota resmi yang diawasi oleh OJK. Hasil pencarian menunjukkan “data tidak ditemukan”, yang berarti status aplikasi ini adalah ilegal.
Sebagai pembanding, aplikasi pinjaman legal seperti UKU muncul dalam pencarian AFPI dengan status “diawasi oleh OJK”. Ini memperkuat dugaan bahwa Mudah Duit bukan bagian dari ekosistem pinjaman online resmi yang sah.
Risiko Menggunakan Aplikasi Pinjol Ilegal
Aplikasi pinjol ilegal seperti Mudah Duit biasanya memiliki pola-pola yang serupa. Salah satunya adalah tenor pinjaman yang sangat singkat, bahkan meskipun dalam deskripsinya mencantumkan 91 hingga 120 hari, peminjam bisa saja diminta melunasi dalam waktu hanya 7 hari.
Lebih dari itu, potongan biaya dan bunga yang dikenakan kerap kali tidak transparan. Dalam beberapa kasus, pengguna bisa menerima dana yang jauh lebih kecil dari jumlah yang disetujui, namun tetap dibebani bunga yang tinggi atas jumlah penuh.
“Jika teman-teman meminjam di aplikasi ini, saya sarankan untuk memakai data busuk dulu ya atau KTP palsu dulu dan juga rekening palsu dulu,” ujar narator kanal YouTube Mbah Supri.
Meskipun ini bukan saran yang dianjurkan secara etis maupun legal, pernyataan tersebut mencerminkan tingkat kewaspadaan yang tinggi terhadap risiko penyalahgunaan data pribadi.

Hati-hati dengan Akses Data dan Penawaran Menggiurkan
Satu hal yang perlu diperhatikan ketika mengunduh aplikasi pinjol, terutama yang tidak resmi, adalah izin akses ke data pribadi. Aplikasi ilegal kerap meminta akses ke kontak, kamera, galeri, hingga lokasi pengguna.
Jika Anda menyetujui akses ini, maka informasi pribadi Anda bisa saja disalahgunakan, termasuk digunakan untuk meneror atau menyebar fitnah jika terjadi keterlambatan pembayaran.
Selain itu, pinjol ilegal seringkali menggunakan taktik “langsung transfer dana tanpa persetujuan akhir”. Hal ini membuat pengguna terjebak dalam sistem pinjaman, meskipun sebenarnya tidak menyetujui perjanjian apapun secara formal.
Kesimpulan
Aplikasi Mudah Duit secara tegas dapat dikategorikan sebagai pinjaman online ilegal, karena tidak terdaftar di OJK dan AFPI. Meski menawarkan dana cepat cair, fitur-fitur yang ditawarkan tidak cukup transparan, dan berisiko tinggi terhadap penyalahgunaan data.
Pengguna disarankan untuk menghindari penggunaan aplikasi ini dan memilih pinjol legal yang sudah terdaftar dan diawasi oleh OJK.
Selalu cek nama aplikasi melalui situs resmi AFPI sebelum mengajukan pinjaman agar terhindar dari jeratan bunga tinggi dan penagihan yang tidak manusiawi.