Review Pinjol Upinjam 2025 Legal atau Ilegal? Begini Tenor dan Bunganya

5 Agustus 2025 12:00
Bagikan :
Ulasan Jujur Aplikasi Upinjam 2025: Waspada Potongan dan Tenor Singkat. (Play Store)

DOYANDUIT – Upinjam merupakan aplikasi pinjaman online yang mengklaim menawarkan layanan cepat, mudah, dan aman. Aplikasi ini sudah tersedia di Google Play Store dan telah diunduh oleh lebih dari 50.000 pengguna hingga Agustus 2025.

Namun, penting untuk memahami bahwa Upinjam bukanlah pemberi pinjaman langsung. Alih-alih menyalurkan dana sendiri, platform ini hanya menyediakan layanan pencocokan pinjaman otomatis.

Artinya, setelah pengguna menyelesaikan proses pendaftaran dan pengisian formulir, mereka akan diarahkan ke berbagai penawaran pinjaman dari penyedia lain yang bekerja sama dengan Upinjam.

Hal ini menjadikan aplikasi ini lebih sebagai perantara ketimbang institusi pembiayaan langsung.

Proses Pengajuan dan Syarat yang Diminta

Saat mencoba menggunakan aplikasi ini, pengguna akan diminta untuk:

  1. Membuat akun terlebih dahulu
  2. Mengisi data pribadi seperti nama lengkap, alamat, dan informasi pekerjaan
  3. Menyediakan kontak darurat yang diambil dari daftar kontak ponsel
  4. Mengunggah foto KTP (bagian depan)

Setelah mengunggah dokumen, sistem secara otomatis akan memunculkan jumlah pinjaman yang dapat diajukan. Namun, perlu dicatat bahwa setiap pengguna bisa mendapatkan limit yang berbeda.

Dalam salah satu simulasi penggunaan, limit pinjaman yang tersedia adalah Rp1 juta. Namun, jumlah dana yang benar-benar dicairkan hanyalah Rp650.000. Artinya, terdapat potongan hingga Rp350.000 sejak awal transaksi.

Perlu Diwaspadai: Tenor Pendek dan Potongan Besar

Yang paling disorot dari aplikasi ini adalah masa tenor yang sangat singkat. Dalam simulasi yang dilakukan, pinjaman Rp1 juta harus dikembalikan dalam waktu hanya 7 hari.

Tenor sependek ini sering kali menjadi indikator bahwa suatu aplikasi belum terdaftar atau belum berizin resmi dari otoritas pengawas.

Potongan yang cukup besar dari jumlah pinjaman juga patut menjadi perhatian. Dengan hanya menerima 65% dari total pinjaman yang disetujui, pengguna harus menanggung beban pengembalian penuh tanpa kejelasan mengenai biaya tambahan yang dikenakan.

Potongan yang tidak transparan seperti ini berpotensi memberatkan peminjam, terutama jika tidak disertai penjelasan detail di awal.

Legalitas dan Izin OJK

Salah satu klaim dari aplikasi ini adalah bahwa mitra penyedia pinjamannya telah berizin Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Namun, belum ditemukan nama “Upinjam” secara langsung dalam daftar resmi aplikasi pinjol yang berizin dan terdaftar di OJK per Agustus 2025.

Hal ini memperkuat kesimpulan bahwa Upinjam lebih berperan sebagai agregator atau platform penghubung antara pengguna dan berbagai penyedia pinjaman.

Berdasarkan tren di industri pinjaman online, aplikasi yang belum terdaftar atau tidak transparan dalam hal tenor dan potongan dana patut diwaspadai.

“Untuk aplikasi pinjaman online yang menawarkan tenor 7 hari itu sudah bisa dipastikan bahwa aplikasi tersebut belum berizin OJK,” ujar channel YouTube Muhamad Ardin.

Bijak Sebelum Pinjam

Upinjam mungkin menawarkan kemudahan dari sisi proses dan akses, namun calon peminjam tetap perlu bersikap kritis dan cermat sebelum mengajukan pinjaman.

Terutama jika menemukan potongan dana besar dan masa pengembalian yang sangat pendek. Kombinasi dua hal ini bisa menjadi indikasi risiko tinggi.

Bagi Anda yang sedang mempertimbangkan untuk memanfaatkan layanan pinjaman online, pastikan aplikasi yang digunakan benar-benar legal, terdaftar di OJK, dan memiliki tenor serta sistem pencairan yang transparan.

Jika Anda pernah menggunakan aplikasi ini, berbagi pengalaman di kolom komentar atau forum diskusi bisa membantu pengguna lain untuk mengambil keputusan yang lebih bijak.

Berita Terbaru
bupot tanpa transaksi
NPWP Disalahgunakan untuk Faktur Pajak Fiktif? Begini Langkah yang Harus Dilakukan
role akses penandatanganan spt
Coretax DJP Tambah Role Baru Penandatangan SPT 21/26, Data Gaji Pegawai Kini Lebih Terjaga
surat bebas pajak lazada
Cara Isi Surat Keterangan Penghasilan Bebas Pajak Lazada Terbaru, Seller Wajib Tahu Sebelum Upload
survei rumah pendidikan
Cara Mengisi Survei Rumah Pendidikan di Info GTK 2026, Panduan Lengkap untuk Guru dan Kepala Sekolah
XAUUSD_2026-08-03_13-17-31
Harga Emas Hari Ini 3 Agustus 2026: Antam Naik Rp7.000 per Gram, Emas Dunia Rebound di Atas US$4.050