
DOYANDUIT – Bagi pelaku usaha, memahami perlakuan aset dalam laporan keuangan dan pelaporan pajak merupakan hal krusial. Salah satu pertanyaan yang kerap muncul belakangan ini adalah: “Apakah Right of Use (RoU) asset termasuk dalam lampiran penyusutan SPT Badan?” Artikel ini akan mengupas tuntas jawabannya, sekaligus menjelaskan kelompok penyusutan aset berdasarkan ketentuan pajak di Indonesia.
Mengenal Konsep Right of Use Asset dalam Akuntansi
Sejak penerapan PSAK 73 (Standar Akuntansi Keuangan tentang Sewa), Right of Use (RoU) asset menjadi komponen yang wajib diakui oleh penyewa (lessee) dalam laporan keuangan. RoU asset merepresentasikan hak penggunaan aset yang disewa untuk periode tertentu, meskipun kepemilikannya tetap berada di pihak lessor. Contohnya, perusahaan yang menyewa gedung selama 10 tahun harus mencatat nilai gedung tersebut sebagai RoU asset dan menyusutkannya selama masa sewa.
Namun, perlakuan akuntansi ini tidak selalu sejalan dengan aturan perpajakan. Di sinilah kerumitan muncul, terutama saat menyusun SPT Tahunan Badan.
Right of Use Asset dalam Perspektif Perpajakan
Berdasarkan PMK-96/PMK.03/2009 tentang Penyusutan atas Harta Berwujud, aset yang dapat disusutkan untuk tujuan pajak harus memenuhi dua kriteria:
- Berwujud (tangible asset).
- Digunakan untuk mendapatkan, menagih, atau memelihara penghasilan yang menjadi objek pajak.
RoU asset, meskipun diakui sebagai aset dalam laporan keuangan, tidak termasuk kategori harta berwujud secara fisik. Statusnya lebih sebagai hak kontraktual (intangible asset) yang timbul dari perjanjian sewa. Oleh karena itu, RoU asset tidak masuk ke dalam lampiran penyusutan SPT Badan.
Sebagai gantinya, pembayaran sewa (lease payment) diperlakukan sebagai biaya operasional yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, sepanjang memenuhi syarat Pasal 6 dan Pasal 9 UU PPh.
Kelompok Penyusutan Aset Berdasarkan Ketentuan Pajak
Agar tidak keliru dalam pelaporan, penting untuk memahami kelompok penyusutan aset yang diakui fiskal. Berikut pembagiannya menurut PMK-96/PMK.03/2009:
1. Kelompok 1: Bangunan
- Masa manfaat: 20 tahun.
- Contoh: Gedung perkantoran, pabrik, rumah toko.
- Metode penyusutan: Garis lurus (straight-line).
2. Kelompok 2: Bukan Bangunan yang Bersifat Permanent
- Masa manfaat: 10 tahun.
- Contoh: Jalan tol, jaringan pipa, lapangan parkir bertingkat.
- Metode: Garis lurus.
3. Kelompok 3: Mesin dan Peralatan Berat
- Masa manfaat: 8 tahun.
- Contoh: Excavator, generator listrik, mesin produksi skala besar.
- Metode: Garis lurus atau saldo menurun (declining balance).
4. Kelompok 4: Mesin dan Peralatan Menengah
- Masa manfaat: 6 tahun.
- Contoh: Komputer server, kendaraan operasional, mesin packaging.
- Metode: Garis lurus atau saldo menurun.
5. Kelompok 5: Peralatan Ringan dan Kendaraan
- Masa manfaat: 4 tahun.
- Contoh: Laptop, printer, mobil penumpang.
- Metode: Garis lurus atau saldo menurun.
6. Kelompok 6: Aset Lainnya
- Masa manfaat: 2 tahun.
- Contoh: Furnitur kantor, alat tukang, peralatan laboratorium sederhana.
- Metode: Garis lurus atau saldo menurun.
Pentingnya Pencatatan yang Tepat untuk Hindari Masalah Pajak

Kesalahan memasukkan RoU asset ke dalam lampiran penyusutan SPT Badan berisiko memicu koreksi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Jika terjadi, perusahaan bisa dikenakan sanksi administrasi berupa denda atau bunga. Oleh karena itu, pastikan untuk:
- Memisahkan pencatatan akuntansi dan fiskal: RoU asset hanya diakui secara komersial, bukan pajak.
- Mengalokasikan pembayaran sewa sebagai biaya: Sesuai masa manfaat sewa, bukan masa penyusutan aset.
- Konsultasi dengan ahli pajak: Terutama untuk transaksi sewa kompleks atau aset bernilai tinggi.
Penutup
Right of Use asset memang menjadi topik menarik seiring berkembangnya praktik akuntansi modern. Meski diakui sebagai aset dalam laporan keuangan, RoU tidak termasuk komponen yang bisa disusutkan dalam SPT Badan. Perusahaan wajib mengikuti kelompok penyusutan berdasar pajak untuk menghindari risiko kesalahan pelaporan. Dengan pemahaman yang tepat, bisnis tidak hanya mematuhi regulasi, tetapi juga mengoptimalkan perencanaan pajak secara efisien.
Jika masih ragu, jangan sungkan untuk berkonsultasi dengan konsultan pajak atau ahli akuntansi yang berpengalaman. Semakin detil pencatatan, semakin kecil peluang terjadinya masalah di kemudian hari!***