
DOYANDUIT – Mekanisme pemberian honorarium penyusunan soal tingkat nasional Tahun Anggaran 2026 kini telah memiliki dasar hukum yang jelas.
Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026, pemerintah menetapkan besaran honor yang dapat diberikan kepada guru, dosen, maupun pakar yang terlibat dalam penyusunan dan penelaahan butir soal untuk berbagai seleksi dan penilaian tingkat nasional.
Aturan ini menjadi acuan bagi kementerian, lembaga, maupun unit kerja yang memiliki kewenangan menyelenggarakan penyusunan soal.
Dalam praktiknya, masih ada pertanyaan yang sering muncul, misalnya apakah semua anggota tim otomatis memperoleh honor atau bagaimana syarat agar pembayaran dapat dilakukan. Jawabannya ternyata bergantung pada penugasan resmi dan fungsi tim yang dibentuk.
Besaran Honorarium Penyusunan dan Telaah Soal Nasional 2026
PMK Nomor 32 Tahun 2025 menetapkan besaran honorarium berdasarkan jenis pekerjaan yang dilakukan. Semakin spesifik tugas yang diemban, semakin jelas pula komponen honor yang dapat dibayarkan.
Berikut rinciannya.
| Jenis Honorarium | Satuan | Besaran |
|---|---|---|
| Penyusunan butir soal tingkat nasional | Per butir soal | Rp100.000 |
| Telaah materi butir soal | Per butir soal | Rp45.000 |
| Telaah bahasa butir soal | Per butir soal | Rp20.000 |
Besaran tersebut merupakan standar biaya yang dapat dijadikan acuan oleh instansi pemerintah dalam menyusun anggaran kegiatan penyelenggaraan seleksi maupun asesmen tingkat nasional.
Siapa yang Berhak Menerima Honorarium?
Tidak semua pihak yang terlibat dalam suatu kegiatan otomatis memperoleh honorarium penyusunan soal. Regulasi menjelaskan bahwa penerima honor merupakan individu yang memang memiliki kompetensi sesuai bidang keahliannya dan ditugaskan secara resmi.
Penerima honorarium dapat berasal dari:
- Guru
- Dosen
- Pakar atau tenaga ahli sesuai bidang
- Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN)
- Non-ASN
Dalam sejumlah pelaksanaan kegiatan nasional, tim penyusun biasanya terdiri atas berbagai latar belakang keilmuan agar kualitas soal tetap terjaga.
Ada yang bertugas menyusun kisi-kisi, mengembangkan butir soal, melakukan validasi substansi hingga memastikan penggunaan bahasa sesuai standar.
Berdasarkan pengalaman sejumlah penyelenggara asesmen, proses penyusunan soal tidak selesai hanya dalam satu kali rapat. Butir soal umumnya melewati beberapa tahap revisi sebelum dinyatakan layak digunakan.
Karena itulah pemerintah membedakan honor antara penyusun soal dengan penelaah materi maupun penelaah bahasa.
Syarat Honorarium Dapat Dibayarkan
Salah satu poin yang cukup sering menjadi perhatian adalah syarat administrasi pembayaran honorarium.
PMK Nomor 32 Tahun 2025 menegaskan bahwa honorarium diberikan berdasarkan penugasan dari unit kerja yang memang memiliki tugas atau fungsi menyelenggarakan penyusunan soal tingkat nasional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Artinya, keberadaan nama dalam Surat Keputusan (SK) saja belum cukup apabila tugas yang dijalankan tidak sesuai dengan fungsi penyusunan atau telaah soal sebagaimana diatur dalam regulasi.
Dalam praktik administrasi pemerintahan, dokumen yang biasanya menjadi dasar pembayaran antara lain meliputi:
- Surat Keputusan (SK) penugasan.
- Penetapan tim penyusun atau tim penelaah.
- Bukti pelaksanaan pekerjaan sesuai tugas.
- Dokumen administrasi keuangan sesuai ketentuan instansi.
Langkah administrasi ini penting untuk memastikan pembayaran honorarium dapat dipertanggungjawabkan dalam proses pengelolaan anggaran negara.
Jenis Soal yang Termasuk dalam Ketentuan Honorarium
Ruang lingkup penyusunan soal yang dimaksud dalam PMK tidak hanya terbatas pada ujian akademik. Pemerintah juga memasukkan berbagai bentuk asesmen nonakademik yang digunakan dalam proses seleksi nasional.
Secara umum, terdapat dua kelompok utama, yaitu soal akademik dan soal nonakademik.
Cakupan Soal Akademik yang Mendapat Honorarium
Untuk kategori akademik, honorarium dapat diberikan kepada penyusun maupun penelaah soal yang digunakan dalam berbagai penilaian tingkat nasional, antara lain:
- Soal ujian berstandar nasional.
- Soal ujian nasional atau bentuk evaluasi nasional yang berlaku.
- Soal pengukuran literasi untuk survei nasional.
- Soal tes kompetensi akademik guru.
- Soal seleksi akademik Calon Pegawai Aparatur Sipil Negara (CPNS), Prajurit TNI, maupun Anggota Polri.
Jenis asesmen tersebut umumnya memiliki standar penyusunan yang lebih ketat. Setiap butir soal harus memenuhi aspek validitas, reliabilitas, tingkat kesukaran, hingga kemampuan membedakan kompetensi peserta.
Dalam beberapa proses penyusunan, penelaah bahkan menemukan soal yang secara materi sudah benar, tetapi masih perlu diperbaiki karena berpotensi menimbulkan multitafsir. Hal-hal kecil seperti ini menjadi alasan mengapa tahap telaah memiliki peran yang tidak kalah penting dibanding penyusunan soal.
Soal Nonakademik Juga Diatur
PMK Nomor 32 Tahun 2025 juga mengakomodasi penyusunan berbagai instrumen penilaian nonakademik.
Beberapa di antaranya meliputi:
- Tes bakat.
- Tes minat.
- Instrumen pengukuran kecenderungan perilaku.
- Tes kompetensi guru nonakademik.
- Soal asesmen pegawai.
- Soal kompetensi manajerial kepala sekolah.
- Instrumen seleksi nonakademik CPNS, TNI, dan Polri.
Jenis soal ini biasanya tidak hanya mengukur pengetahuan, tetapi juga karakteristik, kemampuan berpikir, kepribadian, hingga kompetensi kepemimpinan sesuai kebutuhan instansi penyelenggara.

Perbedaan Penyusun Soal dan Penelaah Soal
Masih banyak yang menganggap penyusun dan penelaah memiliki tugas yang sama. Padahal, keduanya mempunyai tanggung jawab yang berbeda.
| Peran | Tugas Utama | Honorarium |
|---|---|---|
| Penyusun soal | Menyusun butir soal baru sesuai kisi-kisi | Rp100.000 per butir |
| Penelaah materi | Memastikan isi soal benar, relevan, dan sesuai kompetensi | Rp45.000 per butir |
| Penelaah bahasa | Memeriksa tata bahasa, kejelasan kalimat, dan potensi multitafsir | Rp20.000 per butir |
Dalam praktiknya, satu butir soal bisa melewati beberapa kali proses perbaikan sebelum dinyatakan layak digunakan. Itulah sebabnya penyusunan soal nasional tidak sekadar membuat pertanyaan, tetapi juga melibatkan proses evaluasi yang cukup panjang.
Hal yang Sering Menjadi Pertanyaan
Berikut beberapa pertanyaan yang kerap muncul dari guru, dosen, maupun anggota tim penyusun.
| Pertanyaan | Jawaban Singkat |
|---|---|
| Apakah semua anggota tim mendapat honor? | Tidak. Harus memenuhi ketentuan dan mendapat penugasan resmi sesuai fungsi. |
| Apakah non-ASN bisa menerima honor? | Bisa, selama memiliki keahlian yang dibutuhkan dan ditugaskan secara resmi. |
| Apakah honor dihitung per kegiatan? | Tidak. Untuk penyusunan dan telaah dihitung berdasarkan jumlah butir soal sesuai ketentuan PMK. |
| Apakah cukup hanya memiliki SK? | SK menjadi salah satu dasar administrasi, tetapi tugas yang dijalankan juga harus sesuai dengan fungsi penyusunan atau telaah soal. |
Berdasarkan pengalaman sejumlah peserta tim penyusun soal di berbagai kegiatan nasional, kebingungan paling sering muncul saat proses administrasi pencairan honor.
Biasanya hal ini berkaitan dengan kelengkapan dokumen penugasan atau pembagian peran dalam tim. Karena itu, memastikan dokumen sejak awal sering kali dapat menghindari revisi administrasi di tahap akhir.
Honorarium penyusunan soal tingkat nasional Tahun Anggaran 2026 telah diatur secara rinci melalui PMK Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan.
Penyusun butir soal berhak menerima honor sebesar Rp100.000 per butir, sementara telaah materi memperoleh Rp45.000 per butir dan telaah bahasa Rp20.000 per butir.
Jika Anda terlibat dalam kegiatan penyusunan soal atau pengelolaan anggaran pendidikan, tidak ada salahnya membaca ketentuan SBM terbaru secara utuh agar proses administrasi maupun pencairan honorarium dapat berjalan lebih lancar.