
DOYANDUIT – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi mengumumkan tarif listrik PLN periode Oktober–Desember 2025.
Keputusan ini membawa kabar baik bagi masyarakat dan pelaku usaha, karena tarif listrik kuartal IV 2025 dipastikan tidak mengalami kenaikan. Kebijakan ini berlaku untuk seluruh golongan pelanggan PLN, mulai dari rumah tangga, bisnis, industri, hingga pelanggan sosial.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Ketenagalistrikan ESDM, Tri Winarno, menjelaskan bahwa keputusan mempertahankan tarif listrik didasarkan pada pertimbangan untuk menjaga daya beli masyarakat dan memberikan kepastian bagi dunia usaha di tengah kondisi ekonomi yang dinamis.
“Dengan menggunakan realisasi ekonomi makro untuk tariff adjustment kuartal IV tahun 2025, seharusnya ada kenaikan tarif listrik. Namun, untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah memutuskan tarif listrik tetap atau tidak naik,” ujar Tri kepada pers, Rabu (24/9/2025).
Dasar Hukum dan Mekanisme Penyesuaian Tarif
Penyesuaian tarif listrik secara resmi diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik. Berdasarkan regulasi tersebut, tarif listrik dievaluasi setiap tiga bulan sekali dengan memperhatikan sejumlah indikator, seperti:
- Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (kurs)
- Harga minyak mentah Indonesia atau Indonesian Crude Price (ICP)
- Tingkat inflasi
- Harga batubara acuan (HBA)
Secara teknis, perubahan pada indikator-indikator tersebut dapat menyebabkan kenaikan tarif listrik. Namun, pemerintah memilih untuk menahan penyesuaian kali ini agar tidak membebani masyarakat dan pelaku usaha.
Langkah ini juga sejalan dengan misi pemerintah untuk menghadirkan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan.
“Dengan mempertahankan tarif listrik hingga akhir tahun ini, kami ingin memberikan kepastian dan menjaga stabilitas bagi masyarakat serta dunia usaha,” tambah Tri.
Tarif Listrik Tidak Berubah untuk Pelanggan Subsidi
Selain pelanggan umum, tarif listrik pelanggan bersubsidi juga dipastikan tetap. Kelompok ini mencakup rumah tangga miskin, pelanggan sosial seperti tempat ibadah dan yayasan, industri kecil, hingga UMKM.
Kebijakan ini diharapkan bisa membantu kelompok rentan dalam memenuhi kebutuhan listrik sehari-hari. Untuk pelanggan bersubsidi, tarif yang berlaku tetap jauh lebih rendah dibandingkan pelanggan non-subsidi.
Misalnya, rumah tangga dengan daya R-1/TR 450 VA hanya dikenakan Rp 415 per kWh, sedangkan pelanggan R-1/TR 900 VA dikenakan Rp 605 per kWh.
Rincian Lengkap Tarif Listrik Oktober–Desember 2025
Berikut daftar tarif listrik PLN untuk semua golongan pelanggan yang berlaku mulai 1 Oktober hingga 31 Desember 2025. Tarif ini berlaku sama baik untuk pelanggan prabayar maupun pascabayar.
1. Rumah Tangga Non-Subsidi
- R-1/TR 900 VA-RTM: Rp 1.352 per kWh
- R-1/TR 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- R-1/TR 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
- R-3/TR 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh
2. Bisnis dan Pemerintah
- B-2/TR 6.600 VA–200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
- B-3/TM, TT di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
- P-1/TR 6.600 VA–200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh
- P-2/TM di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh
- P-3/TR Penerangan Jalan Umum: Rp 1.699,53 per kWh
3. Industri
- I-3/TM di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
- I-4/TT di atas 30.000 kVA: Rp 996,74 per kWh
4. Pelanggan Sosial (Subsidi)
- S-1/TR 450 VA: Rp 325 per kWh
- S-1/TR 900 VA: Rp 455 per kWh
- S-1/TR 1.300 VA: Rp 708 per kWh
- S-1/TR 2.200 VA: Rp 760 per kWh
- S-1/TR 3.500 VA–200 kVA: Rp 900 per kWh
- S-2/TM di atas 200 kVA: Rp 925 per kWh
Listrik Prabayar dan Pascabayar: Perbedaan Cara Pembayaran
Tarif yang berlaku sama untuk dua sistem pembayaran yang tersedia di PLN:
- Pelanggan Prabayar: Harus membeli token listrik terlebih dahulu sebelum digunakan.
- Pelanggan Pascabayar: Membayar tagihan setelah pemakaian listrik selama satu bulan.
Dengan begitu, pelanggan memiliki fleksibilitas dalam mengelola penggunaan listrik sesuai kebutuhan dan kemampuan masing-masing.

Dukungan untuk Transisi Energi dan Infrastruktur Listrik
Meski tarif listrik tetap, pemerintah dan PLN tetap berkomitmen untuk memperkuat infrastruktur kelistrikan dan memperluas akses listrik, terutama di wilayah pedesaan dan terpencil.
Hal ini sejalan dengan program pemerintah dalam mendorong transisi energi melalui pemanfaatan energi baru terbarukan (EBT).
Tri Winarno menekankan bahwa PLN terus melakukan investasi dalam pembangunan jaringan listrik dan pembangkit berbasis energi bersih, seperti tenaga surya dan tenaga angin.
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan keandalan pasokan listrik sekaligus mendukung target net zero emission pada tahun 2060.
Dampak Kebijakan bagi Masyarakat dan Dunia Usaha
Kebijakan menahan kenaikan tarif listrik di kuartal IV 2025 memiliki sejumlah dampak positif, di antaranya:
- Masyarakat Tetap Terjangkau
Beban biaya listrik rumah tangga tidak meningkat, sehingga membantu menjaga daya beli masyarakat. - Kepastian untuk Dunia Usaha
Tarif yang stabil memudahkan pelaku usaha dalam merencanakan anggaran operasional, terutama bagi sektor industri yang membutuhkan pasokan listrik besar. - Dukungan bagi UMKM dan Industri Kecil
Dengan tarif subsidi yang tetap, UMKM dapat mengalokasikan modal untuk pengembangan usaha tanpa terbebani kenaikan biaya listrik.
Penetapan tarif listrik PLN yang tetap hingga akhir 2025 menjadi langkah strategis pemerintah dalam menghadapi tantangan ekonomi global. Selain menjaga daya beli masyarakat, kebijakan ini juga memberikan kepastian bagi dunia usaha dan mendukung stabilitas nasional.
Meski tanpa kenaikan tarif, pemerintah terus mendorong transformasi sektor ketenagalistrikan melalui pembangunan infrastruktur dan pemanfaatan energi bersih.
Dengan demikian, layanan listrik di Indonesia diharapkan semakin andal, berkelanjutan, dan inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat.