
DOYANDUIT – Aplikasi UKU merupakan salah satu platform pinjaman online yang terdaftar dan berizin di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Artinya, aplikasi ini termasuk legal dan wajib mengikuti aturan perlindungan konsumen.
Namun, meskipun berada di bawah pengawasan resmi, pengguna tetap harus memahami risiko yang bisa muncul, terutama jika mengalami gagal bayar atau keterlambatan pelunasan.
Menurut video dari KP Channel yang membahas pengalaman nasabah, banyak pengguna khawatir dengan praktik penagihan agresif dari UKU, mulai dari teror pesan hingga isu sebar data.
Kekhawatiran ini semakin kuat karena beredar rumor adanya field collector (FC) lapangan yang disebut-sebut mulai diterapkan sejak 2025.
Risiko Gagal Bayar di Aplikasi UKU
Penagihan Intensif
Pengguna yang terlambat atau gagal bayar di UKU biasanya menerima banyak panggilan dari pihak penagih. Seperti dijelaskan dalam video KP Channel, bahkan sebelum jatuh tempo, “puluhan bahkan ratusan nomor dengan setiap menitnya akan menghubungi kalian.” Hal ini tentu dapat menimbulkan tekanan psikologis bagi debitur.
Potensi Kontak Darurat Dihubungi
Isu lain yang muncul adalah kemungkinan pihak UKU menghubungi kontak darurat atau bahkan nomor lain di luar daftar tersebut. Hal ini memang mungkin terjadi karena saat proses pengajuan pinjaman, pengguna memberikan izin akses data termasuk nomor telepon.
“Potensi keluar kontak darurat bisa saja terjadi, karena syarat dan persetujuan memungkinkan debtcollector mengambil data kalian termasuk kontak HP,” katanya.
Isu Sebar Data: Fakta Hukum
Salah satu ketakutan terbesar pengguna pinjaman online adalah penyebaran data pribadi. Namun, karena UKU berizin OJK, sebar data tidak dibenarkan secara hukum.
Berdasarkan POJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Berbasis Teknologi Informasi, penyelenggara dilarang menyebarkan data pribadi nasabah. Pelanggaran aturan ini dapat berujung pada pencabutan izin usaha.
“Kalau misalkan dia menyebar data, izinnya bisa dicabut oleh OJK. Kalian bisa laporkan ke kepolisian, Satgas Waspada Investasi, atau langsung ke OJK,” ujarnya.
Dengan demikian, meski ancaman penyebaran data sering digunakan sebagai strategi penagihan, praktik tersebut tidak sejalan dengan regulasi resmi.
Fakta Tentang Kolektor Lapangan
Rumor mengenai adanya field collector (FC) lapangan di UKU juga ramai dibicarakan. Banyak nasabah mengkhawatirkan adanya penagihan langsung ke rumah atau tempat kerja. Namun, menurut KP Channel, isu ini tidak benar.
Dijelaskan bahwa meskipun saham UKU terkait dengan AkuLaku, mekanisme penagihannya berbeda. Hingga kini, UKU belum memiliki kolektor lapangan resmi.
“Sejauh ini belum ada FC lapangan, teman-teman. Di Jakarta saja masih aman, jadi jangan panik menghadapi teror tersebut.”
Implikasi Sosial dan Psikologis
Fenomena gagal bayar di aplikasi pinjaman online bukan hanya soal keuangan, tetapi juga menyangkut dampak sosial dan mental.
Banyak pengguna merasa malu ketika kontak darurat, seperti keluarga atau rekan kerja, dihubungi oleh pihak penagih. Situasi ini dapat memperburuk beban psikologis.
Namun, KP Channel menekankan pentingnya menghadapinya dengan tenang:
“Hilangkan rasa malu, karena resiko jika sudah gagal bayar memang seperti itu. Tinggal kalian ngomong ke kontak darurat atau keluarnya bahwa memang ada kendala.”
Kasus gagal bayar di aplikasi UKU menunjukkan bahwa meski aplikasi pinjol ini berizin OJK, tetap ada risiko besar yang harus diperhatikan. Penagihan intensif, potensi kontak darurat dihubungi, hingga isu ancaman sebar data menjadi fenomena yang kerap dialami nasabah.
Secara hukum, penyebaran data pribadi tidak diperbolehkan, dan masyarakat dapat melapor ke OJK atau Satgas Waspada Investasi bila mengalami pelanggaran. Sementara itu, isu kolektor lapangan masih sebatas rumor tanpa bukti nyata.
Karena itu, pengguna diharapkan lebih bijak sebelum mengajukan pinjaman online, dengan mempertimbangkan kemampuan membayar serta memahami konsekuensi jika terjadi keterlambatan.
