Rumah Belum AJB Kredit Apakah Masuk SPT Tahunan Orang Pribadi? Ini Harta yang Harus Dilaporkan

3 April 2025 10:00
Bagikan :
Panduan Melaporkan Rumah KPR Tanpa AJB dalam SPT Tahunan Pribadi. (freepik.com)

DOYANDUIT – Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan merupakan kewajiban bagi setiap wajib pajak di Indonesia. Salah satu aspek penting dalam SPT adalah melaporkan harta yang dimiliki.

Namun, bagaimana jika Anda memiliki rumah yang masih dalam proses Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan belum memiliki Akta Jual Beli (AJB)? Apakah rumah tersebut tetap harus dilaporkan dalam SPT Tahunan Anda?

Pentingnya Melaporkan Harta dalam SPT Tahunan

Setiap wajib pajak diwajibkan untuk melaporkan seluruh harta yang dimiliki atau dikuasai pada akhir tahun pajak dalam SPT Tahunan. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Tujuannya adalah untuk memberikan gambaran yang jelas mengenai aset yang dimiliki oleh wajib pajak, sehingga perhitungan pajak dapat dilakukan secara tepat.

Status Rumah dengan KPR dan Belum AJB

Dalam proses pembelian rumah melalui KPR, seringkali sertifikat rumah masih atas nama penjual hingga seluruh cicilan lunas dan proses balik nama dilakukan.

Meskipun demikian, DJP menegaskan bahwa harta yang dilaporkan dalam SPT Tahunan adalah harta yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh wajib pajak, tanpa memandang atas nama siapa sertifikat tersebut.

Artinya, meskipun AJB belum ditandatangani dan sertifikat belum atas nama Anda, rumah yang sedang dalam proses KPR tetap harus dilaporkan sebagai harta dalam SPT Tahunan Anda.

Cara Melaporkan Rumah KPR dalam SPT Tahunan

Untuk melaporkan rumah yang masih dalam proses KPR dan belum memiliki AJB, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Masuk ke Aplikasi DJP Online: Gunakan akun NPWP Anda untuk mengakses layanan e-Filing.
  2. Pilih Menu Lapor dan e-Filing: Navigasikan ke menu yang sesuai untuk mulai mengisi SPT Tahunan Anda.
  3. Isi Data Harta: Pada bagian ‘Daftar Harta’, tambahkan informasi mengenai rumah yang Anda miliki dengan detail sebagai berikut:
    • Kode Harta: 061 (Tanah dan/atau bangunan tempat tinggal).
    • Nama Harta: Misalnya, “Rumah tinggal 120 m² di Jl. Veteran No. 6, Semarang”.
    • Tahun Perolehan: Tahun saat Anda mulai memiliki atau menguasai rumah tersebut.
    • Harga Perolehan: Harga beli rumah sesuai dengan perjanjian awal.
    • Keterangan: Tambahkan informasi tambahan seperti status AJB yang belum selesai atau Nomor Objek Pajak (NOP) sesuai SPPT PBB.
  4. Isi Data Utang: Jika rumah tersebut masih dalam proses KPR, laporkan sisa utang per 31 Desember tahun pajak yang bersangkutan pada kolom ‘Daftar Utang’ dengan detail:
    • Kode Utang: Misalnya, 241 (Utang Bank).
    • Nama Pemberi Pinjaman: Nama bank pemberi KPR.
    • Alamat Pemberi Pinjaman: Alamat kantor pusat atau cabang bank tersebut.
    • Tahun Peminjaman: Tahun saat KPR dimulai.
    • Jumlah Utang: Sisa utang pokok yang belum dibayar per 31 Desember.

Mengapa Melaporkan Harta dengan Benar Itu Penting?

Melaporkan harta secara lengkap dan akurat dalam SPT Tahunan memiliki beberapa manfaat, antara lain:

  • Kepatuhan Pajak: Menunjukkan bahwa Anda adalah wajib pajak yang patuh dan transparan.
  • Menghindari Sanksi: Mengurangi risiko dikenakan sanksi atau denda akibat ketidaksesuaian data.
  • Kemudahan di Masa Depan: Mempermudah proses administrasi perpajakan di masa yang akan datang, terutama jika terjadi pemeriksaan atau klarifikasi dari pihak DJP.

Kesimpulan

Meskipun rumah yang Anda beli melalui KPR belum memiliki Akta Jual Beli (AJB) dan sertifikat masih atas nama penjual, Anda tetap wajib melaporkan rumah tersebut sebagai harta dalam SPT Tahunan.

Pastikan Anda mengisi data harta dan utang dengan benar dan lengkap sesuai petunjuk yang telah dijelaskan.

Dengan demikian, Anda memenuhi kewajiban perpajakan dengan baik dan menghindari potensi masalah di kemudian hari.***

Berita Terbaru
bupot tanpa transaksi
NPWP Disalahgunakan untuk Faktur Pajak Fiktif? Begini Langkah yang Harus Dilakukan
role akses penandatanganan spt
Coretax DJP Tambah Role Baru Penandatangan SPT 21/26, Data Gaji Pegawai Kini Lebih Terjaga
surat bebas pajak lazada
Cara Isi Surat Keterangan Penghasilan Bebas Pajak Lazada Terbaru, Seller Wajib Tahu Sebelum Upload
survei rumah pendidikan
Cara Mengisi Survei Rumah Pendidikan di Info GTK 2026, Panduan Lengkap untuk Guru dan Kepala Sekolah
XAUUSD_2026-08-03_13-17-31
Harga Emas Hari Ini 3 Agustus 2026: Antam Naik Rp7.000 per Gram, Emas Dunia Rebound di Atas US$4.050